Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Anak Perempuan Digigit Siamang Peliharaan

442
×

Anak Perempuan Digigit Siamang Peliharaan

Share this article
Ilustrasi owa siamang (Symphalangus syndactylus). | Foto: Suneko/Wikimedia Commons
Ilustrasi owa siamang (Symphalangus syndactylus). | Foto: Suneko/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Seorang anak perempuan berinisial AS (9) digigit oleh owa siamang peliharaan warga, Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB pekan lalu.

Owa siamang (Symphalangus syndactylus) tersebut berkelamin jantan dan berumur kurang lebih dua tahun.

Interaksi negatif tersebut terjadi di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Kejadian berlangsung ketika korban dan teman-temannya sedang bermain di dekat lokasi satwa diikat. Kemudian, mereka berniat untuk memberi makan satwa liar tersebut.

“Ketika ingin memberi makan, satwa primata itu menarik tangan korban dan menggigit kaki dan tangannya,” kata Kepala BBKSDA Riau Genman S. Hasibuan, Minggu (28/7/2024), mengutip Riau Realita.

Lalu, teman-teman korban bergegas datang ke rumah orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut. Orang tua AS segera datang ke lokasi kejadian dan membantu melepaskan gigitan siamang.

Setelahnya, AS pun langsung dibawa ke rumah sakit setempat.

“Terdapat luka robek pada kaki dan tangan korban dan harus mendapatkan 25 jahitan,” kata Genman.

Siamang dan Manusia Bisa Tularkan Penyakit

Berdasarkan buku panduan penangkaran siamang oleh Western Sydney Institute of Technical and Further Education (TAFE), primata seperti siamang dapat menyebarluaskan berbagai penyakit zoonosis kepada manusia.

Dua yang paling signifikan adalah bakteri Salmonella sp. yang mengakibatkan berbagai penyakit pencernaan serta virus hepatitis A dan hepatitis B.

Perpindahan bakteri dan virus dapat terjadi akibat kontak fisik seperti gigitan dan cakaran maupun sentuhan dengan darah atau feses satwa.

Di samping itu, manusia juga dapat menularkan penyakit kepada primata. Salah satunya adalah penyakit tuberkulosis.

Genman mengungkapkan bahwa siamang tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Maulana Afrianto (40). Saat ini, siamang sedang dalam pemantauan dokter hewan 12 hari untuk memastikan tidak ada gejala rabies.

“Kami telah berikan edukasi ke pemilik satwa. Ia pun berencana akan menyerahkan satwa peliharannya itu ke BBKSDA Riau setelah dipastikan aman dari rabies,” terang Genman.

Siamang masuk ke dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh memiliki dan memelihara satwa dilindungi.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments