Ancaman Hukum Bagi Pemilik Satwa Impor Tanpa Sertifikat Kesehatan

3 min read
2018-09-28 09:26:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Jakarta – Sanksi hukum kini diberlakukan secara serius bagi para pemilik satwa impor tanpa dilengkapi surat-surat yang jelas. Inilah yang terjadi pada pemilik kura-kura Madagaskar berinisial RH yang mendapatkan tuntutan hukum lima bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan  penjara dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/9).

Dalam pembacaan tuntutan, RH dijerat Pasal 5 jo. Pasal 31 ayat (2) Undang-undang no. 18 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Pasal ini menetapkan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Jaksa menuntut RH karena telah terbukti bersalah memiliki empat ekor kura-kura berjenis Astrochelys radiata dan satu ekor kura-kura berjenis Astrochelys yniphora tanpa adanya sertifikat kesehatan. Kedua kura-kura ini juga merupakan satwa endemik Madagaskar yang keberadaannya di alam sedang menuju kepunahan.



Kasus kepemilikan kura-kura impor yang berujung hukum juga pernah terjadi di Jakarta Timur pada bulan Agustus lalu. Tersangka berinisial DR divonis tiga bulan kurungan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 1 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena memiliki kura-kura impor jenis Radiata tanpa sertifikat kesehatan.

Semua kura-kura sitaan dari kedua kasus ini kini dititipkan di Karantina Jakarta Pusat dan direncanakan untuk dikembalikan ke habitat asalnya di Madagaskar.

Kura-kura endemik Madagaskar jenis Radiata dan Yniphora merupakan jenis satwa dilindungi secara internasional dan terancam punah menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature).

Satwa ini juga masuk dalam daftar Appendix I CITES (The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang berarti bahwa satwa ini terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersil. Kura-kura ini sudah dilarang untuk diperdagangkan sejak tahun 1975.

Berdasarkan CITES (2016), populasi jenis kura-kura Yniphora diperkirakan kini hanya tersisa kurang dari 100 individu dewasa di alam bebas. Ironisnya, kura-kura ini laku di pasaran dengan harga sangat fantastis mencapai Rp. 600 juta per individunya (Morgan and Chng, 2017).

Banyaknya permintaan pasar untuk satwa langka eksotis kura-kura jenis Radiata dan Yniphora merupakan salah satu penyebab mengapa satwa ini banyak diselundupkan dan diperdagangkan di seluruh dunia.

Meskipun perdagangan kura-kura ini sudah dilarang menurut komitmen CITES secara internasional, sayangnya kura-kura ini tidak masuk ke dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia.

Laporan TRAFFIC bernama Slow and Steady: The Global Footprint of Jakarta’s Tortoise and Freshwater Turtle Trade menyebutkan bahwa hukum di Indonesia terlalu lemah untuk para pelaku kejahatan. Umumnya ketika pelaku kejahatan tertangkap, sanksi dan hukuman yang diberikan oleh pengadilan tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Kurang tegasnya hukum ini menciptakan kondisi yang menguntungkan dan tidak membuat jera para pelaku kejahatan untuk kembali mengulangi perbuatannya.

“Agar kesepakatan internasional seperti CITES bisa efektif, Indonesia harus bergerak untuk melindungi bukan hanya spesies-spesies asli, tapi juga spesies-spesies yang bukan asli Indonesia, terutama yang berulang kali ditemukan diselundupkan masuk ke Indonesia,” tutur Kanitha Krishnasamy, Acting Regional Director untuk TRAFFIC di Asia Tenggara.

“Jika pihak berwajib tidak menindak perdagangan ini dan pasar-pasar terbuka yang memperdagangkan spesies tersebut secara ilegal sebagai prioritas aksi penegakan hukum, maka banyak spesies-spesies yang saat ini terancam akan makin terdesak menuju kepunahan,” ujarnya.

Belum adanya bentuk penegakan hukum yang jelas untuk satwa endemik dari luar negeri ini membuat praktik perdagangan dan penyelundupan satwa impor ilegal banyak terjadi di Indonesia. Hal tersebut mengancam kepunahan populasi satwa tersebut di negara asalnya.

 

Sumber

CITES Secretariat. (2016). Joint statement regarding Madagascar’s ploughshare / angonoka tortoise. Seventeenth meeting of the Conference of the Parties Johannesburg (South Africa), 24 September –5 October 2016 CoP17 Doc 73.

Morgan, J. (2018). Slow and Steady: The Global Footprint of Jakarta’s Tortoise and Freshwater Turtle Trade. TRAFFIC Southeast Asia, Kelana Jaya, Selangor, Malaysia.

Morgan, J. and Chng, S. (2017). Rising internet-based trade in the Critically Endangered ploughshare tortoise Astrochelys yniphora in Indonesia highlights need for improved enforcement of CITES. Oryx:1-7.

Tags :
kura-kura madagaskar jakarta pusat cites traffic
Writer:
Pos Terbaru
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25