BBKSDA Riau Kampanyekan Larangan Penggunaan Jerat

Gardaanimalia.com - Tingginya angka satwa liar yang terkena jerat memang meresahkan. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, mengingatkan bahwa penggunaan jerat sangat membahayakan satwa liar termasuk satwa dilindungi.
"Kita menghimbau masyarakat luas agar tidak lagi menggunakan jerat untuk menangkap babi atau rusa. Itu dapat membahayakan siapa saja," kata Wiratno, melansir dari laman Riauonline.co.id, Selasa (22/12/2020).
Ia juga meminta agar perusahaan perkebunan yang masih ada di wilayah hutan tidak menggunakan jerat di kawasan tersebut. Menurutnya jerat itu bisa melukai satwa dilindungi.
Baca juga: BKSDA Sumatera Barat Melepasliarkan Binturong Serahan Masyarakat
Imbauan ini dikeluarkan karena sebelumnya sudah ada banyak kasus satwa dilindungi yang mengalami luka parah bahkan mati akibat terjerat. Salah satu korbannya ialah Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama Corina. Meski saat ini Corina sudah dilepasliarkan, beberapa bulan lalu kondisinya sangat memprihatikan. Satwa ini ditemukan terluka parah di kakinya karena terjerat.
Tak hanya Harimau sumatera, di bulan Desember ini, warga menemukan seekor Tapir (Tapirus indicus) yang mati mengenaskan di daerah Kuantan Singingi, Riau. Tapir malang ini mengalami infeksi parah karena luka yang dalam di kaki bagian belakang. Menurut tim medis kemungkinan besar luka itu disebabkan oleh kaki yang terjerat.
Senada dengan Wiratno, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, berharap agar tidak ada lagi satwa yang mati atau terluka akibat terjerat. Pihak BBKSDA Riau dan mitra kerja masih akan terus berkampanye agar masyarakat tidak lagi menggunakan jerat untuk menangkap hewan di hutan.

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
06/03/25
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
