Belanda Buat Aturan Burung dan Hewan Lain Tidak Boleh Dikurung dalam Kandang

Gardaanimalia.com - Pada akhir Mei 2021 lalu, parlemen Belanda mengesahkan peraturan baru mengenai perlindungan hewan. Peraturan yang diinisiasi oleh PvdD (Partai Pro-Hewan Belanda) ini meminta penyediaan lingkungan yang sesuai dengan habitat alami hewan-hewan peliharaan dan ternak.((2 Juni 2021. NL Times. Dutch Senate approves amendments to the animal law, farmers concerned. https://nltimes.nl/2021/06/02/dutch-senate-approves-amendments-animal-law-farmers-concerned))
Para pendukung peraturan ini menyatakan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghilangkan penderitaan atau ketidaknyamanan hewan ketika berada di dalam kandang, agar mereka dapat mengikuti insting alamiah mereka dengan bebas.((2 Juni 2021. DutchNews.nl. New animal welfare legislation could ‘put end to intensive livestock farming’. https://www.dutchnews.nl/news/2021/06/new-animal-welfare-legislation-could-put-end-to-intensive-livestock-farming))
Namun, peraturan baru ini kurang disambut dengan baik oleh para pelaku agrikultura. Menurut Departemen Agrikultura Belanda, peraturan yang akan diberlakukan mulai tahun 2023 ini akan berisiko ‘mengakhiri industri peternakan intensif’ dan memiliki berbagai konsekuensi yang tidak diinginkan bagi para pemelihara hewan. Carola Schouten, Menteri Agrikultura Belanda, yang sebelumnya menyebut bahwa peraturan ini ‘tidak dapat dipraktikkan dengan efektif’, mengatakan bahwa peraturan ini ‘diformulasikan dengan terlalu banyak kelonggaran’, dan menyatakan konsep ‘perilaku atau kehidupan alamiah’ masih kurang jelas.
Meski demikian, legislasi ini menjanjikan kehidupan yang lebih layak bagi hewan-hewan ternak. Legislasi ini kemungkinan besar akan memerintahkan berbagai perubahan besar untuk para peternak, seperti pelarangan praktik pemotongan ekor babi, pelarangan pemotongan tanduk kambing, hingga pemberian kesempatan bagi kelinci untuk menggali lubang di tanah.((3 Juni 2021. Netherland News Live. Farmers and bird keepers against animal law: ‘Can my birds still be in a cage?’. https://netherlandsnewslive.com/farmers-and-bird-keepers-against-animal-law-can-my-birds-still-be-in-a-cage/168033/))
Baca juga: Kabar Baik, Populasi Macan Tutul Jawa Meningkat
Peraturan ini diperkirakan juga akan berimbas besar kepada para pelaku hobi pemelihara hewan. Menurut Bas Rodenburg, Profesor Kesejahteraan Hewan Utrecht University, peraturan ini dapat melarang para pemelihara hewan untuk mengurung kelinci, kucing, hingga burung sendirian di dalam kandang, karena mereka adalah hewan sosial.
Namun, Esther Ouwehand, Ketua Partai PvdD, menyatakan bahwa para pemelihara hewan tidak perlu risau dengan peraturan ini. “Para pemelihara anjing masih boleh mengikat anjing mereka. Yang tidak diperbolehkan ialah mengikat anjing sehari penuh dan melarang mereka untuk keluar. Peraturan ini juga akan menghentikan para pelaku bisnis yang mengurung hewan sepanjang hidupnya, hanya demi memperjualbelikan anak-anak mereka”, tutur Esther.
Peraturan baru Belanda ini bisa menjadi contoh bagi para penegak hukum Indonesia dalam melindungi satwa dan kehidupan liar. Meski Indonesia sudah memiliki produk undang-undang tentang perlindungan hewan Pasal 302 KUHP dan 406 KUHP, penerapan perlindungan hewan di Indonesia ternilai masih kurang kuat. Masih marak berbagai kasus penyiksaan dan penganiayaan hewan di Indonesia yang masih luput dari aparat hukum Indonesia ((Galih Pradipta. 31 Juli 2019. Penerapan UU Perlindungan Hewan di Indonesia dinilai lemah. Antaranews. https://www.antaranews.com/berita/985530/penerapan-uu-perlindungan-hewan-di-indonesia-dinilai-lemah)) Kesejahteraan dan keadilan harus dirasakan oleh setiap kehidupan yang ada di bumi ini, karena kemakmuran dan kekayaan manusia tidak bisa lepas dari kehadiran satwa dan kehidupan liar.

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
