Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka?
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Sebanyak 1.677 kejadian bencana alam terjadi di Indonesia pada periode 1 Januari hingga 5 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 kejadian atau 40,3% merupakan bencana banjir. Ribuan kejadian bencana alam tersebut mengakibatkan 501 orang meninggal dunia dan 69 orang dinyatakan hilang. Tak hanya itu, sebanyak 128.507 unit rumah dan 2.938 unit fasilitas umum mengalami kerusakan.((https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/06/1677-bencana-alam-terjadi-di-indonesia-hingga-awal-agustus-2021 diakses Senin, 9 Agustus 2021))
Perambahan Masif, Bumi Semakin Agresif
Bencana banjir dan longsor yang sering melanda berbagai daerah di tanah air, penyebabnya tak lain adalah kerusakan hutan utamanya di kawasan hulu sungai yang merupakan daerah tangkapan air. Kerusakan tersebut dipicu oleh pembukaan hutan secara besar-besaran atau biasa dikenal dengan istilah deforestasi. Mengubah fungsi hutan sebagai paru-paru dunia, menahan pemanasan global, mengatur tata air, menahan longsor, dan habitat bagi beragam spesies flora dan fauna beralih menjadi lahan-lahan industri seperti perkebunan juga lahan pemukiman.
Secara total, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, angka deforestasi mencapai 2,1 juta hektare.((https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/03/hutan-indonesia-berkurang-21-hektar-sepanjang-2015-2020 diakses Selasa, 10 Agustus 2021)) Salah satu deforestasi yang cukup parah adalah perambahan masif pada Hutan Produksi Air Rami di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Hutan yang juga merupakan habitat gajah sumatera itu telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal wilayah itu juga bagian dari Bentang Alam Seblat yang berada di antara TWA Seblat dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Menurut data Forum Konservasi Gajah Sumatera, Bentang Alam Seblat merupakan habitat alami sekitar 50 individu gajah sumatera. Bentang ini juga menjadi rumah bagi harimau sumatera, tapir, dan satwa liar lainnya.((https://www.mongabay.co.id/2021/04/27/hutan-koridor-gajah-itu-terancam-perambahan/ diakses Senin, 9 Agustus 2021)) Pada tahun 2018 silam, pernah ada gajah sumatera yang ditemukan mati di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang. Pada 25 Mei 2021, tim patroli Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menemukan kembali bangkai satwa liar yang diduga gajah sumatera juga di dalam kawasan HP Air Teramang, yang juga merupakan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Bentara Arga Timber (BAT), Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.((https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4096/kematian-1-ekor-gajah-sumatera-di-hutan-produksi-air-teramang-kabupaten-mukomuko-provinsi-bengkulu diakses Senin, 9 Agustus 2021))
Kejahatan terhadap Satwa Liar Meningkat
Pada kenyataannya, deforestasi tak hanya memicu terjadinya bencana alam. Deforestasi juga mengakibatkan kejahatan terhadap satwa liar meningkat. Manusia menjadi lebih mudah memasuki kawasan hutan dan melakukan perburuan. Terlebih dengan meningkatnya permintaan akan pasokan satwa liar dalam beberapa tahun terakhir, menjadi pemicu angka perburuan dan perdagangan satwa liar semakin tinggi.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan selama tahun 2020 perburuan dan perdagangan ilegal setidaknya telah melibatkan 1.733 satwa liar dilindungi.((https://www.betahita.id/news/lipsus/5835/tahun-2020-ada-perdagangan-1700-satwa-liar-dilindungi.html?v=1610321818 diakses Selasa, 10 Agustus 2021))
Data ini adalah data yang dikumpulkan dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KLHK, yang artinya ini merupakan data minimal yang berhasil diungkap. Belum termasuk dengan penindakan yang dilakukan oleh kepolisian atau bahkan kejahatan yang belum berhasil diungkap.
Kerusakan hutan dan kejahatan terhadap lingkungan (termasuk perburuan dan perdagangan satwa liar) membuat ketidakseimbangan ekosistem yang berakibat buruk pada kehidupan manusia. Dampak nyatanya sudah kita rasakan dalam dua tahun terakhir dimana kita sedang dilanda wabah pandemi Covid-19. Beberapa waktu ini para peneliti menemukan bahwa perusakan lingkungan hutan disebut menjadi sumber penyakit hingga pandemi, termasuk infeksi virus SarS-CoV-2 penyebab pandemi Covid-19.
Salah satu peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Joko Pamungkas, menyatakan bahwa berdasarkan kajian pada jurnal yang dibuat pada 2013 sebagian besar pemicu kemunculan Emerging Infectious Diseases (EID) adalah deforestasi atau perusakan hutan.((https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210806203026-199-677572/perusakan-hutan-jadi-sumber-penyakit-hingga-pandemi diakses Senin, 9 Agustus 2021))
EID merupakan penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi untuk pertama kalinya. Penyakit itu bisa jadi sudah ada sebelumnya namun penyebaran bisa meningkat dengan sangat cepat.
Pemicu ekologis penyakit menular itu berkaitan dengan berkurangnya keragaman satwa liar, bertambahnya kepadatan populasi manusia, perubahan pemanfaatan hutan, dan perubahan industri pertanian. Penelitiannya juga mengungkap bahwa perubahan penggunaan lahan meningkatkan kontak antara satwa liar dengan manusia dan juga ke ternak.
Apa Upaya yang Dapat Dilakukan?
Segelintir orang kerap menilai bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan karena usia Bumi yang sekarang sudah mencapai sekitar 4,5 miliar tahun diukur berdasarkan penanggalan radiometik meteorit. Pada kenyataannya, hal itu didasari pada perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab sehingga merusak atau mengganggu keseimbangan alam. Manusia sudah seharusnya menyadari dampak dari perbuatannya apabila melakukan eksploitasi alam secara berlebihan akan merusak keseimbangan ala dan suatu saat nanti manusia sendiri yang akan menanggung akibatnya.
Untuk menghindari bencana alam yang lebih besar diperlukan tindakan-tindakan dalam pelestarian alam, salah satunya yaitu melakukan konservasi yang juga diikuti dengan penegakan hukum tegas. Konservasi di dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya didefinisikan sebagai tindakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Tindakan sederhana yang bisa dilakukan dalam melaksanakan konservasi, seperti terus menyuarakan pendapat untuk menghentikan eksploitasi satwa, tidak memelihara satwa liar, tidak berburu maupun berdagang satwa liar, juga mulai untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib apabila kita mendapati adanya perdagangan satwa liar. Hal-hal semacam itu secara tidak langsung akan berdampak baik pada kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem di Indonesia demi tercapainya mutu kehidupan lingkungan yang lebih baik.
Di sisi lain, pemerintah juga harus secara konsisten dalam upaya penegakan hukum dalam menindak pelaku perusak lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa memadang latar belakang si pelaku baik itu masyarakat sipil maupun yang melibatkan oknum pejabat. Sepanjang ia terlibat sebagai pelaku perusak lingkungan, maka ia harus dijatuhi sanksi hukum yang tegas.
Pemerintah pusat sampai daerah harus sadar akan pentingnya konservasi sehingga tidak ada lagi eksploitasi alam yang terjadi. Jangan ada lagi kepentingan pribadi yang mengalahkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Begitu juga mengenai proses penegakan hukum harus segera dituntaskan tanpa berlarut-larut sehingga penindakan pidana diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perusakan lingkungan.
Tags :
Indonesia konservasi deforestasi bencana alam bumi
Writer:
Pos Terkait

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
Kelana Sanggabuana, Memantau Burung Migrasi dari Utara Bumi
31/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Beruang Madu Pincang Muncul di Permukiman, BBKSDA Riau Pasang Perangkap!
17/09/24
Ratusan Satwa Liar Diamankan di Perbatasan Papua Nugini
10/07/24
Orang Dalam Diduga Bantu Perburuan Badak Jawa
06/07/24Pos Terbaru

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
Berita
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
Berita
24/03/25
FATWA: Komodo Malas Merantau!
Edukasi
24/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
Berita
22/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
Berita
22/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
Edukasi
21/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
Berita
20/03/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
Edukasi
19/03/25
Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga
Berita
18/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
Berita
18/03/25
FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'
Edukasi
17/03/25
BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun
Berita
17/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
Berita
17/03/25
Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
Berita
16/03/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19717
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17132
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
16586
5
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15077
6
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
14922
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14371
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
13813
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
12818
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12286