Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ratusan Satwa Liar Diamankan di Perbatasan Papua Nugini

1303
×

Ratusan Satwa Liar Diamankan di Perbatasan Papua Nugini

Share this article
Ratusan kura-kura yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Merauke saat patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke. | Sumber: Bea Cukai RI/Instagram
Ratusan kura-kura yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Merauke saat patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke. | Sumber: Bea Cukai RI/Instagram

Gardaanimalia.com – Lebih tiga ratus ekor satwa liar berhasil diselamatkan dari penyelundupan di sekitar perbatasan Indonesia-Papua Nugini (PNG).

Penyelundupan tersebut digagalkan oleh Bea Cukai Merauke bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke saat patroli pada 20 Juni 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Putu Eko Prasetio mengatakan, patroli tersebut dalam rangka pengawasan transboundary movements atas komoditas yang diperdagangkan secara ilegal.

“Hasilnya, kami dapat menindak penyelundupan ilegal satwa liar. Diduga berasal dari PNG dan beredar di wilayah perbatasan,” ungkapnya, Senin (8/7/2024).

Penindakan itu dilakukan di salah satu rumah, berlokasi di daerah Prabu-Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

Jenis satwa liar yang diamankan adalah 326 ekor kura-kura dalam kondisi hidup. Lalu, 15 ekor ular dalam kondisi hidup, 3 karung berisi 20 tanduk rusa dan 3 kantong plastik berisikan kayu gaharu.

Dengan rincian, 165 ekor kura-kura leher panjang kepala batik (Chelodina parkeri) dan kura-kura leher panjang utara (Chelodina rugosa). Kemudian, 2 ekor kura-kura dada putih, dan 159 kura-kura dada merah (Emydura subglobosa).

Kemudian, reptil terdiri dari 11 ekor ular sanca bibir putih (Leiopython albertisii) dan 4 ekor sanca hijau (Morelia viridis).

Serah Terima Barang Bukti Satwa Liar

“Seluruh barang bukti telah kami serah terimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ditjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penerima barang bukti diwakili oleh Bidang KSDA Wilayah I Merauke dan Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua.

“Semua barang bukti akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Putu Eko.

Dia menyampaikan bahwa pihak Bea Cukai Merauke berkomitmen menjaga Indonesia dari peredaran serta perdagangan satwa liar.

Tujuannya adalah, tambah Putu Eko, agar flora dan fauna terus terlindungi dan terhindar dari bahaya kepunahan.

“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan,” tandasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments