Berjualan Satwa Dilindungi di WA, 2 Warga Yogyakarta Dibekuk Polisi

3 min read
2021-04-14 13:27:18
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Upaya pemberantasan perdagangan satwa dilindungi terus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Baru-baru ini, ada dua pelaku perdagangan satwa dilindungi yang berhasil dibekuk di dua lokasi yang berbeda.

Sebagaimana disampaikan oleh Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi pada saat jumpa pers pada Rabu (14/4/2021), kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda. Pelaku pertama dibekuk oleh petugas pada pada 18 Februari 2021. Tersangka berisial MRA (21) menjual binturong (Arctictis binturong). Sedangkan pelaku kedua yakni JR (31) diamankan pada 31 Maret 2021 dengan barang bukti berupa elang brontok (Nisaetus cirrhatus).

Endriadi mengimbuhkan bahwa kasus perdagangan satwa dilindungi ini pertama diketahui dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit 4 Tipiter. Untuk menangkap pelaku yang biasa menjual satwa melakui WhatsApp itu, petugas melakukan penyamaran.

"Kita menyamar sebagai pembeli dan transaksi di Purwosari, Gunungkidul dan menangkap tersangka beserta barang bukti binturung," paparnya.



Proses penangkapan pelaku kedua yakni JR kurang lebih sama. Polisi menyamar menjadi pembeli kemudian mengajak penjual untuk bertemu.

Baca juga: Pemburu Liar di Malang Terpergok Sedang Memburu Satwa Dilindungi

"Kasus elang brontok, kita lakukan penyelidikan lewat media online dan kita lakukan transaksi dengan tersangka dan COD di salah satu pasar hewan di Kota Yogyakarta," ungkap Endriadi dikutip dari laman Detik.

Sebelum penangkapan, kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta untuk memastikan bahwa satwa yang diperjualbelikan ialah jenis satwa dilindungi. Satwa yang menjadi barang bukti juga sudah diserahkan ke BKSDA untuk dirawat.



Terkait harga kedua satwa itu, Endriadi menyebut binturong dijual dengan harga Rp 5,5 juta sedangkan elang brontok seharga Rp 800 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 J Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tags :
elang brontok yogyakarta binturong
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25