Berjualan Satwa Dilindungi di WA, 2 Warga Yogyakarta Dibekuk Polisi

Gardaanimalia.com - Upaya pemberantasan perdagangan satwa dilindungi terus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Baru-baru ini, ada dua pelaku perdagangan satwa dilindungi yang berhasil dibekuk di dua lokasi yang berbeda.
Sebagaimana disampaikan oleh Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi pada saat jumpa pers pada Rabu (14/4/2021), kedua pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda. Pelaku pertama dibekuk oleh petugas pada pada 18 Februari 2021. Tersangka berisial MRA (21) menjual binturong (Arctictis binturong). Sedangkan pelaku kedua yakni JR (31) diamankan pada 31 Maret 2021 dengan barang bukti berupa elang brontok (Nisaetus cirrhatus).
Endriadi mengimbuhkan bahwa kasus perdagangan satwa dilindungi ini pertama diketahui dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Subdit 4 Tipiter. Untuk menangkap pelaku yang biasa menjual satwa melakui WhatsApp itu, petugas melakukan penyamaran.
"Kita menyamar sebagai pembeli dan transaksi di Purwosari, Gunungkidul dan menangkap tersangka beserta barang bukti binturung," paparnya.
Proses penangkapan pelaku kedua yakni JR kurang lebih sama. Polisi menyamar menjadi pembeli kemudian mengajak penjual untuk bertemu.
Baca juga: Pemburu Liar di Malang Terpergok Sedang Memburu Satwa Dilindungi
"Kasus elang brontok, kita lakukan penyelidikan lewat media online dan kita lakukan transaksi dengan tersangka dan COD di salah satu pasar hewan di Kota Yogyakarta," ungkap Endriadi dikutip dari laman Detik.
Sebelum penangkapan, kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta untuk memastikan bahwa satwa yang diperjualbelikan ialah jenis satwa dilindungi. Satwa yang menjadi barang bukti juga sudah diserahkan ke BKSDA untuk dirawat.
Terkait harga kedua satwa itu, Endriadi menyebut binturong dijual dengan harga Rp 5,5 juta sedangkan elang brontok seharga Rp 800 ribu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 J Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Luka Sayap, Elang Brontok Berhasil Diselamatkan
26/04/24
Kostrad Lepas Liar Satwa dan Tanam 10.000 Pohon
25/11/23
Burung Elang Kini Dilepas ke Padang Sugihan
31/07/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
