Berkaca dari Kejadian Kuda Nil, TSI Perlu Lakukan Evaluasi

Gardaanimalia.com - Peristiwa pelemparan botol minuman kemasan ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI) tengah menjadi perbincangan. Menurut pengakuan pelaku, peristiwa ini adalah sebuah ketidaksengajaan. Ia mengatakan hanya bermaksud untuk buang sampah tetapi botolnya malah masuk ke mulut kuda nil.
"Saya melempar, enggak sengaja itu," ungkap Khadijah, pelaku pelemparan botol.
Sementara, Humas Taman Safari Indonesia Bogor, Yulius H Suprihardo mengatakan saat ini kondisi kuda nil bernama Ari itu baik-baik saja. Nafsu makannya juga normal. Namun, pihak TSI akan terus melakukan observasi untuk memastikan kondisi satwa tersebut.
Yulius memaparkan lokasi pasti serta alasan mengapa satwa tersebut membuka mulutnya. Menurutnya, lokasi kejadian berada 300 meter dari loket utama.
"Kenapa kuda nil ini mangap? Karena dia punya naluri, dia mangap dikira pengunjung mau kasih makan. Ternyata malah ngasih botol plastik bekas," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kompas.
Terkait pengawasan, Yulius mengaku bahwa petugas di TSI tidak bisa memantau seluruh satwa karena area yang luas.
Taman Safari Indonesia Perlu Evaluasi
Benvika, Direktur Jakarta Animal Aid Network (JAAN), merasa sangat prihatin karena ini bukan kejadian pertama. Beberapa waktu yang lalu juga ada kejadian pengunjung TSI yang memberikan miras kepada satwa. Ia mempertanyakan pengawasan terhadap pengunjung.
"Pengawasan dan pendampingan terhadap pengunjung berarti longgar. Kampanye atau edukasi yang dilakukan TSI terhadap pengunjung juga kurang," kata Benvika saat dihubungi oleh Garda Animalia melalui sambungan telfon pada Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Perluasan Perkebunan Kelapa Sawit Jadi Ancaman Bagi Kehidupan Satwa
Menurutnya, pihak Taman Safari harus memberikan edukasi yang lebih kepada pengunjung agar tidak memberi makan satwa. Pengunjung harus diberitahu bahwa satwa itu sudah diberi makanan oleh petugas.
Selain itu, Benvika juga menegaskan perlunya evaluasi untuk pihak pengelola. Harus ada langkah-langkah yang dibuat untuk mencegah kejadian serupa.
"Misalnya membuat peringatan di setiap area. Perlu juga pendampingan lewat pengeras suara agar pengunjung tidak memberi makan satwa. Yang lebih penting lagi adalah memberikan edukasi yang terus menerus kepada pengunjung," paparnya.
Ketika ditanya terkait kemungkinan pembatasan jarak antara pengunjung dan satwa, Benvika mengatakan aturan itu bisa saja diterapkan. Menurutnya, taman safari di luar negeri biasanya menerapkan hal ini. Pengunjung dilarang untuk memberi makan maupun menyentuh satwa.
"Pengunjung tetap di mobil tetapi diberi lintasan yang berbeda dengan satwa. Kemudian, pengunjung diberi fasilitas seperti binokuler sehingga tetap bisa melihat satwa tanpa harus mendekatinya," imbuhnya.
Menanggapi penjelasan TSI terkait pengawasan yang tidak dapat dilakukan karena area yang terlalu luas, Benvika mengatakan bahwa sebenarnya pengawasan masih sangat bisa dilakukan. Meski area TSI luas, tetap ada batasnya.
"Setiap sudut bisa dipasang CCTV. Ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan bisa termonitor. Kemudian, bisa ada peringatan untuk pengunjung melalui pengeras suara," jelas Benvika.
Pelaku Harus Dihukum
Sementara, Singky Soewadji, Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) menyoroti proses hukum untuk pelaku pelempar sampah ke mulut kuda nil. Menurutnya kejadian ini tidak bisa ditoleransi.
"Harus proses hukum walau sudah minta maaf. Ini tidak bisa ditolelir. Pidana murni," kata Singky saat dihubungi oleh Garda Animalia.
Ia juga mengatakan bahwa kejadian ini sudah cukup sering terjadi. Singky juga menyinggung soal satwa yang diberi miras. Menurutnya, jika kasus ini tidak diproses hukum, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia konservasi.
"Kapolres Bogor jangan ragu. APECSI dan LSM lain dukung penuh," pungkasnya.

Indukan Jantan Banteng Jawa Dibawa ke Baluran
10/10/23
Naik Maskapai Garuda Indonesia, 6 Komodo Ditranslokasi ke NTT
16/08/23
Lima Buaya Muara Diangkut ke Taman Safari Indonesia
10/06/23
Berkaca dari Kejadian Kuda Nil, TSI Perlu Lakukan Evaluasi
10/03/21
Gajah Atraksi Disiksa di Pertunjukan Satwa Taman Safari Indonesia
26/10/18
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
