Naik Maskapai Garuda Indonesia, 6 Komodo Ditranslokasi ke NTT

Gardaanimalia.com - Enam ekor komodo dipindahkan (translokasi) dari Jakarta menuju Labuan Bajo, menggunakan maskapai Garuda Indonesia Boeing 737-800NG, Selasa (15/8/2023).
Sekretaris Dirjen KSDAE Suharyono menyebut, rencana pelepasliaran komodo di Labuan Bajo itu mengusung tema Ora Kole Beo yang berarti Komodo Pulang Kampung.
Menurutnya, translokasi satwa tersebut adalah program ex-situ link to in-situ dari lembaga konservasi, pertama kali di Indonesia. "Semoga dapat direplikasi keberhasilannya oleh lembaga konservasi lain," ujarnya.
Keenam satwa endemik NTT itu selanjutnya akan menjalani proses habituasi selama satu bulan di Cagar Alam Wae Wuul, sebelum dilepasliarkan pada pertengahan September 2023.
"Semoga satwa komodo yang akan diberangkatkan menuju habitat alaminya ini aman selama di perjalanan," kata Suharyono, saat melepas keberangkatan satwa di Taman Safari Indonesia, akhir pekan lalu.
Lanjutnya, semoga satwa tidak mengalami stres sampai dengan kegiatan pelepasliaran. "Dapat berkembang biak di habitatnya, dengan harapan dapat memperkaya populasi komodo di alam," tuturnya.
Garuda Indonesia Dukung Pelestarian Komodo
Sementara, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, memastikan proses translokasi 6 ekor satwa tersebut sudah memenuhi prosedur dan dokumen khusus terkait pengangkutan live animal.
Dokumen itu sesuai regulasi internasional dari International Air Transport Association (IATA), serta peraturan karantina dan kepabeanan di Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga menyebut, seluruh petugas yang mengemban misi telah memiliki Live Animal Certificate. Hal tersebut guna memastikan keamanan dan keselamatan satwa hingga tiba di tujuan.
Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut memiliki makna tersendiri bagi pihaknya sebagai maskapai penerbangan nasional karena bisa berpartisipasi dalam pelestarian satwa.
"Mendukung upaya pemerintah untuk melestarikan berbagai satwa khas Indonesia, salah satunya komodo yang merupakan fauna yang dilindungi," ujar Irfan melanjutkan, Rabu (16/2023).
Sebelumnya, enam satwa dilindungi itu merupakan satwa yang dikembangbiakan di Taman Safari Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Satwa dengan nama ilmiah Varanus komodoensis adalah spesies yang dilindungi undang-undang berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Hewan langka ini memiliki penyebaran yang terbatas di beberapa pulau. Di antaranya, yaitu Pulau Rinca, Pulau Padar, Gili Motang, Nusa Kode, Pulau Komodo, dan Pulau Flores.

Indukan Jantan Banteng Jawa Dibawa ke Baluran
10/10/23
Naik Maskapai Garuda Indonesia, 6 Komodo Ditranslokasi ke NTT
16/08/23
Lima Buaya Muara Diangkut ke Taman Safari Indonesia
10/06/23
Berkaca dari Kejadian Kuda Nil, TSI Perlu Lakukan Evaluasi
10/03/21
Gajah Atraksi Disiksa di Pertunjukan Satwa Taman Safari Indonesia
26/10/18
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
