Beruang Madu, Beruang Terkecil Di Dunia Yang Rentan Kepunahan

Beruang Madu (Helarctos malayanus) merupakan beruang terkecil dari delapan beruang yang ada di seluruh dunia dan satu diantara lima beruang yang hidup di Asia. Populasi beruang ini tersebar di daratan Asia Tenggara, hingga Indonesia.
Dilansir dari data IUCN (International Union for Conservation of Nature), Populasi beruang madu saat ini mengalami penurunan cukup drastis, IUCN SSC Bear Specialist Group memperikarakan bahwa populasi beruang menurun sebesar 35% sejak 30 tahun terakhir dan akan terus menurun hingga 40% dalam beberapa tahun ke depan. Menyebabkan satwa ini termasuk ke dalam status Rentan kepunahan daftar merah IUCN.
Bahkan beruang madu sudah dinyatakan punah di Singapura dan akan punah di Bangladesh dan Cina.
Penyebab utama penurunan populasi beruang madu dikarenakan hilangnya hutan dan perubahan lahan. Beruang madu merupakan satwa yang sangat bergantung pada keberadaan hutan, sedangkan kebanyakan hutan di Asia Tenggara habis karena pembukaan lahan.
Deforestasi dan Degradasi diperkirakan akan terus terjadi untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan lahan industri dan perumahan di masa depan.
Selain hilangnya hutan dan perubahan lahan, perdagangan ilegal juga menjadi penyebab utama penurunan populasi beruang ini. Banyak kasus perburuan beruang madu untuk kemudian dijual ke pasar gelap. Umumnya beruang madu dijual bagian organ tubuhnya untuk dikonsumsi, dijadikan awetan ataupun untuk dipelihara.
Menurut data dari buletin Traffic : A Review of the Sun Bear Trade in Sarawak, Malaysia, Daging beruang umumnya dikonsumsi untuk kebutuhan protein sehari-hari. Kulit beruang dapat diawetkan dan digunakan untuk dekorasi alas duduk.
Kantung empedu beruang madu sangat laku di pasaran. Bagian tubuh ini digunakan untuk bahan obat-obatan tradisional Cina. Masyarakat percaya bahwa empedi beruang dapat menambah vitalitas tubuh dan menambah daya tahan tubuh dari berbagai penyakit. Sebagian juga percaya empedu beruang madu sebagai obat untuk luka dalam akibat patah tulang, terkilir dan kecelakaan ringan
Sama halnya kantung empedu, telapak tangan dan kuku dari beruang juga banyak diperjualbelikan di pasaran. telapak tangan beruang merupakan makanan mewah di daratan Cina sedangkan kuku banyak digunakan untuk trophy dan perhiasan.
Beruang madu juga masuk ke dalam status Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang berarti bahwa satwa ini sudah terancam punah dan tidak boleh dimanfaatkan sama sekali apalagi diperdagangkan.
Beruang madu sudah dilarang untuk diperjualbelikan sejak tahun 1979, tetapi hingga saat ini perburuan dan perdagangannya masih terus terjadi.
Perburuan beruang madu
Di Malaysia, perburuan beruang madu sangat rentan terjadi dan merupakan penyebab utama menurunnya populasi beruang di negara ini.
Di Indonesia, perburuan beruang madu cukup banyak terjadi terutama di kawasan Sumatera dan Kalimantan yang merupakan habitat beruang madu di Indonesia.
Seperti kasus perburuan beruang madu baru-baru ini di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) pada Agustus 2018. Keempat pemburu Hendra, Aroni, Mardiansyah, dan Faharizal tertangkap memiliki kulit beruang madu dan ofsetan beruang yang mereka dapat dari hasil berburu di TNBBS (5/8/2018).
Kasus lainnya perburuan beruang madu di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dimana empat pelaku tertangkap karena membunuh beruang madu yang kemudian dimasak rendang untuk dikonsumsi (5/4/2018).
Ataupun kejadian pada tahun 2017, diduga 55 Beruang madu dibunuh di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat untuk dikirim ke Vietnam oleh tersangka berinisial S. Bersama tersangka diamankan juga bagian tubuh beruang madu seperti puluhan tulang, gigi taring, dan 1.008 kuku beruang madu (2/11/2018).
Beruang madu diburu menggunakan jerat ataupun Senapan angin. Dalam beberapa kasus, ada beruang madu yang tak sengaja terkena jerat babi yang dipasang oleh warga.
Di Indonesia sendiri, beruang madu merupakan satu diantara ratusan satwa yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Apabila perburuan-perburuan ini tidak dihentikan, maka besar kemungkinan populasi beruang madu di Indonesia akan menurun ataupun punah sama seperti kasus di negara-negara Asia lainnya.
Regulasi tentang perburuan satwa mesti diperbaiki lagi agar tidak terjadi perburuan satwa dilindungi yang dapat mengancam kepunahan jenis satwa dan merugikan negara.
Sumber : IUCN Redlist, Traffic Bulletin : A Review of the Sun Bear Trade in Sarawak, Malaysia

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
