BKSDA Aceh Tak Izinkan Warga Siarkan Video Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Masyarakat dilarang menyebarluaskan tentang keberadaan satwa dilindungi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Larangan tersebut ditegaskan lantaran adanya kemunculan harimau sumatera yang didokumentasikan oleh seorang pengendara melalui rekaman video.
Ketika itu, seekor harimau muncul di Jalan Pining Kabupaten Gayo Lues menuju Lokop, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Senin (21/8/2023) sekira pukul 08.30 WIB.
Pernyataan larangan kemudian disampaikan oleh Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza. "Tidak membuat dan menyebarkan video (termasuk foto dan lainnya) terkait kemunculan harimau atau satwa lain," ujarnya.
Dikarenakan, lanjut Gunawan, penyebarluasan keberadaan satwa dilindungi itu berpotensi mengundang aktivitas ilegal oleh para pihak tidak bertanggung jawab.
"Karena hal ini akan mengundang kegiatan ilegal (perburuan)," kata Gunawan kepada BeritaKini, pada Rabu (23/8/2023).
Wilayah yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, ucap Gunawan, memang merupakan kawasan habitat harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Oleh karenanya, Gunawan meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan atau hal-hal yang melanggar hukum.
"Iya benar, itu kawasan habitat harimau. Jika melewati lintasan tersebut harap membunyikan klakson. Dan yang terpenting bagi masyarakat untuk tidak melakukan yang dilarang oleh undang-undang," tuturnya.
Apabila mengetahui adanya kemunculan harimau atau satwa lainnya, masyarakat dapat menginformasikan kepada petugas lewat Call Center BKSDA Aceh.
"Segera infokan kepada petugas atau melalui Call Center BKSDA Aceh yakni dengan nomor 0853 6283 6034," tutup Gunawan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, harimau sumatera termasuk satwa dilindungi.
Nama mamalia tersebut terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
18/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
