BKSDA Pasang Perangkap Buaya di Permukiman Warga

Gardaanimalia.com - Seekor reptil dengan tubuh yang besar muncul di permukiman penduduk Desa Kumpai Batu Bawah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ditemukannya reptil jenis buaya itu dikarenakan desa sedang terendam banjir. Warga yang merasa khawatir pun melaporkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun mulai memasang perangkap untuk bisa mengevakuasi buaya.
Salah seorang staf BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Muda Yulivan mengatakan, teknik yang mereka gunakan untuk menangkap satwa tersebut yaitu dengan pancing dan penjerat.
"Karena lokasi kemunculan buaya berada di belakang rumah warga dekat kandang ayam yang kebetulan saat ini sedang terendam banjir," ujarnya, Rabu (28/9).
Sehingga, menurut Yulivan, metode pancing dan penjerat dinilai lebih efektif untuk digunakan ketimbang memakai perangkap seperti kandang besi.
Ia menjelaskan, bahwa perangkap kandang besi biasa dipakai untuk menangkap reptil yang berada di kawasan sungai dekat permukiman warga.
Lebih lanjut, dirinya menyebut, dalam proses evakuasi kali ini pihaknya juga dibantu oleh masyarakat setempat. Salah satunya, warga melakukan jaga malam.
"Upaya penangkapan buaya ini, kami juga didukung oleh warga setempat yang sejak tiga hari belakangan setiap malam mereka melakukan patroli untuk mengamankan satwa peliharaannya," tuturnya.
Berdasarkan laporan warga yang melaksanakan patroli, tambah Yulivan, kadang-kadang perjumpaan dengan satwa liar tersebut terjadi.
"Namun warga tidak mengetahui dengan jelas berapa panjangnya (reptil). Karena begitu terkena lampu senter, buaya masuk ke air dan pergi menjauh," jelasnya.
4 Jenis Buaya yang Dilindungi di Indonesia
Di Indonesia, terdapat 4 jenis buaya yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Yaitu, reptil jenis irian atau dalam bahasa ilmiah disebut Crocodylus novaeguineae. Kemudian, jenis muara (Crocodylus porosus), jenis siam (Crocodylus siamensis), dan jenis sinyulong (Tomistoma schlegelii).
Keempat reptil itu juga dijamin perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
18/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
