Bongkar Data Perdagangan Satwa Liar di Aceh dan Sumut

Ananda Nufiana Shafira
3 min read
2024-01-19 09:57:19
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - "Setiap bulan ada satu satwa liar dilindungi yang diperjuabelikan". Itulah judul yang tercantum dalam siaran pers Voice of Forest (VoF) mengenai salah satu kejahatan luar biasa, yaitu perdagangan satwa liar.

Melalui ConservaTalk yang diselenggarakan di Medan pada Selasa (16/1/2024), VoF mengurai 26 kasus perdagangan satwa liar dilindungi.

Sejumlah 26 kasus tersebut terjadi di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara dalam rentang 2022 sampai 2023.

Data didapat VoF dari monitoring terhadap publikasi kasus perdagangan satwa liar di media massa. Namun, diyakini masih banyak kasus yang tidak masuk ke dalam pemberitaan media.

Dari data tersebut, penegak hukum telah menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa liar.

Rincian hasil monitoring mencatat, 13 kasus perdagangan satwa liar dilindungi pada 2022 dan 7 kasus pada 2023 terjadi di Provinsi Aceh.

Sedangkan di Sumatra Utara, ada 12 kasus perdagangan satwa liar dilindungi pada 2022 dan 5 kasus pada 2023. Adapun jenis satwa terbanyak yang diperjualbelikan adalah trenggiling.

Rincian Perdagangan Satwa Liar pada 2022 dan 2023




Pada 2022 di Aceh, perdagangan satwa liar terjadi pada 6 ekor burung beo tiong emas, 2 lembar kulit harimau, 1 awetan beruang madu, dan 23,8 kilogram sisik trenggiling.

Sementara, pada 2022 di Sumatra Utara, sudah diperjualbelikan 4 individu orangutan sumatera, 1 ekor binturong, 5 ekor burung dilindungi, 1 kera hitam sulawesi, 1 buaya sinyulong, dan 20 buaya muara.

Tidak berhenti di situ, ada pula 3 ular sanca, 2 kura-kura kaki gajah, 257 kilogram sisik tenggiling, 10 paruh rangkong, dan 8 lidah trenggiling yang diperdagangkan.

Pada 2023, 2 individu orangutan sumatera, 1 ekor burung, 80 ekor blangkas, 1 lembar kulit harimau, 197 kilogram sisik tenggiling, dan 5 paruh rangkong diperdagangkan di Sumatra Utara.

Pada tahun yang sama di Aceh, ada 2 individu orangutan, 2 lembar kulit harimau, dan 1 gading gajah yang diperjualbelikan. Jika dirata-ratakan, setiap bulan terjadi satu kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Aceh dan Sumatra Utara.

Hampir 95 persen para pelaku merupakan penjual di tingkat tapak, baik pemburu, agen, atau pun kurir.

VoF menulis, penegakan hukum jarang menyasar aktor intelektual dan pengembangan kasus tidak dilakukan dengan serius dan berkelanjutan.

"Jika kita lihat dua tahun terakhir angka kasus dan jumlah pelaku menurun. Namun, kami meyakini bahwa angka kasusnya lebih tinggi dari yang dilakukan penindakan atau pun yang terpublikasi," kata Prayugo Utomo, Jurnalis IDN Times.

Selain itu, Prayugo Utomo yang juga merupakan anggota VoF mengungkapkan bahwa timnya melihat sejumlah kasus yang tidak terungkap.

Modus Jual Beli Satwa Liar Dilindungi


Modus yang paling sering ditemukan adalah para pedagang satwa memanfaatkan teknologi jual beli secara online. Di sana, mereka akan mengunggah foto satwa pada forum-forum komunitas pencinta satwa.

Saat melakukan transaksi, para pedagang akan menggunakan jasa rekening bersama atau rekber untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Pengiriman barang dilakukan menggunakan jasa ekspedisi atau dibawa langsung oleh kurir yang diutus. Namun, ditemui juga kasus penyelundupan melalui jalur laut.

Bahkan dalam sejumlah kasus, patut diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dan militer. 

"Keamanan di wilayah laut kita dinilai masih rentan dengan perdagangan satwa. Para pelaku masih dengan mudah mengelabui aparat keamanan laut untuk menyelundupkan satwa," terang Prayugo.

Kejahatan Besar yang Dikendalikan dari Balik Bui


Prayugo juga bercerita, kasus perdagangan satwa pernah dilakukan oleh residivis dalam perkara yang sama. Seolah, lanjutnya, tidak ada efek jera terhadap pelaku.

"Dalam investigasi yang pernah kami lakukan, ditemukan satu kasus perdagangan satwa yang dikendalikan dari dalam penjara. Pelakunya juga merupakan residivis dalam perkara yang sama," ujarnya.

Masih adanya kasus perdagangan satwa memberikan dampak buruk pada keseimbangan alam yang memicu terjadinya kepunahan satwa.

Berkurangnya jumlah satwa di alam liar dapat menghilangkan peran satwa dalam ekosistem alami. Perubahan ekosistem tentu akan berdampak pada percepatan laju perubahan iklim yang menjadi isu global. 

Selanjutnya, fakta unik mengenai kasus perdagangan satwa diungkapkan oleh Direktur Konservasi Yayasan Orangutan Sumatera Lestari–Orangutan Information Centre (YOSL–OIC) Muhammad Indra Kurnia.

Pihaknya mengatakan, tren perdagangan yang terjadi menunjukkan bahwa Aceh mendominasi perdagangan bagian tubuh satwa.

Sementara Sumatra Utara, didominasi perdagangan satwa hidup. Hal ini dilihat dari hasil pantauan Indra dan lembaganya selama kurun 2016 hingga 2023.

Ia menambahkan, dari total 144 pelaku yang ditangkap selama tujuh tahun terakhir di Aceh dan Sumatra Utara, hanya tiga orang yang dihukum di atas tiga tahun penjara.

Sejumlah 141 pelaku lainnya dihukum kurang dari tiga tahun penjara. Seluruh pelaku ditangkap dari total 92 kasus yang terjadi pada 2016 hingga 2023.

Kerugian Akibat Perdagangan Capai Ratusan Miliar


Dalam tujuh tahun terakhir, kasus perdagangan satwa dilindungi di Aceh dan Sumatra Utara berakibat pada kerugian keuangan negara senilai Rp288,3 miliar.

Indra menjelaskan, angka itu bukanlah harga satwa yang diperdagangkan di pasar gelap. "Ini dihitung harga valuasi, seperti biaya dibawa dari alam, direhabilitasi, operasi penindakan sampai satwa itu dikembalikan lagi ke habitatnya," katanya.

Ia pun berpendapat, kasus ini membutuhkan perhatian serius dan berbagai pihak harus berkolaborasi dalam mencegah perdagangan satwa dilindungi.

"Lindungi yang tersisa, lestarikan yang punah," pungkas Indra.

Wildlife Justice Commisions mencatat bahwa saat ini perdagangan satwa menjadi kejahatan global paling menguntungkan nomor empat.

Peringkat ini diurutkan setelah perdagangan narkoba, manusia, dan senjata api. Hal ini menempatkan kejahatan terhadap satwa dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

VoF berharap ConservaTalk yang digelar menjadi pemicu positif kepada para jurnalis dan masyarakat semakin peka dengan kasus-kasus perdagangan satwa.

Tags :
aceh sumatra utara penyelundupan satwa dilindungi jaringan perdagangan satwa ilegal
Writer: Ananda Nufiana Shafira