Bupati Langkat Nonaktif Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Gardaanimalia.com - Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA), Bupati Langkat nonaktif ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera atas kepemilikan satwa dilindungi.
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebut, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BBKSDA Sumut dan Polda Sumut pada Rabu (8/6).
"Barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali, 1 ekor monyet hitam sulawesi, dan 1 ekor orangutan sumatera," jelas Subhan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6).
Dia menerangkan, kronologi kasus ini bermula ketika petugas BKSDA mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi pada 25 Januari 2022 di kediaman TRPA di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah (untuk mengamankan satwa dilindungi yang teridentifikasi ada di rumah Bupati nonaktif Langkat)," ujarnya.
Saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, kata Subhan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar dilindungi UU.
"Sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas. Selanjutnya, penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari kasus ini," paparnya.
Subhan menambahkan, saat ini Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara.
"Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan BBKSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi UU," pungkasnya
Atas perbuatannya tersebut, Bupati Langkat nonaktif TRPA diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
