Diduga di Kandang Pemiliknya, Buaya dan Ular Hangus Terbakar

Gardaanimalia.com - Dua ekor buaya dan beberapa ekor ular diduga turut menjadi korban kebakaran yang terjadi di RM Nasi Padang di Jalan Z. A. Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Satwa liar yang telah jinak tersebut diletakkan dalam kandang oleh pemiliknya, sehingga saat kebakaran satwa-satwa itu diketahui tak sempat diselamatkan, Sabtu (12/3) pagi.
Kematian dua ekor buaya, satu ekor ular dewasa, dan beberapa ular anakan yang ikut terbakar itu diungkapkan oleh Reno yang merupakan Asisten Koki RM Nasi Padang.
"Ular dengan buaya itu ada di dalam, hangus semua. Tidak ada yang bisa diselamatkan di dalam," ungkapnya kepada Kendari.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kedua buaya itu berukuran sekitar 1 meter, sedangkan ular tersebut terdiri dari satu ekor induk berukuran besar dan beberapa ekor anak dengan jenis ular sawah.
Menanggapi kejadian itu, Sakrianto Djawi, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara mengatakan, pihaknya baru mengetahui satwa tersebut dipelihara saat beredar informasi dan foto di media.
Ia menyebut bahwa BKSDA Sulawesi Tenggara tidak pernah mengeluarkan izin pemeliharaan buaya, ular, atau satwa liar jenis apapun kepada pihak RM Nasi Padang tersebut.
"Kemungkinan tidak ada izinnya itu, ilegal itu," ungkap Sakrianto pada Minggu (13/3) dilansir dari Kendariinfo.
Untuk menindaklanjutinya, ia pun telah memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan pengecekan di lapangan dan memastikan, apakah RM Nasi Padang itu memiliki izin memelihara atau sebaliknya.
Menurutnya, apabila di lapangan pemilik tidak bisa menunjukkan surat izin pemeliharaan satwa liar, maka BKSDA Sulawesi Tenggara akan memprosesnya.
"Kalau tidak ada izinnya, nanti kita panggil untuk klarifikasi," papar Sakrianto.
Senada dengan itu, Laode Kaida, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sulawesi Tenggara menyebut bahwa pemilik buaya dan ular itu tidak memiliki izin untuk melakukan pemeliharaan.
Selain itu, lanjutnya, RM Nasi Padang juga tidak punya izin penangkaran atau izin edar dan izin titip rawat satwa liar menurut basis data BKSDA Sulawesi Tenggara.
"Kami tidak mengetahui adanya aktivitas pemeliharaan satwa di dalam rumah makan tersebut," jelas Laode Kaida.
Tak hanya itu, ia pun melakukan imbauan kepada masyarakat Kota Kendari yang memelihara satwa liar, baik dilindungi ataupun tidak, agar memberikan laporan ke pihak BKSDA.
"Tujuannya demi keselamatan juga dan kami fasilitasi melalui mekanisme perizinan atau kerja sama atau titip rawat atau pelepasliaran satwa," tutupnya.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Diduga Terkam Warga, Buaya 5 Meter Ditangkap di Banten
24/10/24
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
