Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Direktur Madiun Umbul Square Arif Handoko diperiksa Unit Tindak Pidana Polres Madiun karena diduga terlibat dalam kasus penjualan tujuh satwa dilindungi milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Jumat (13/9/2024).
Sekitar pukul 09.00 WIB, Arif tiba di Mapolres Madiun bersama dengan dua staff Madiun Umbul Square. Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan pemeriksaan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Benar, kami sedang menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa Direktur Madiun Umbul Square. Langkah ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Ridwan dikutip dari Kanal Indonesia.
Sebelumnya, ramai pemberitaan publik terkait hilangnya enam satwa di Madiun Umbul Square, yang merupakan salah satu tempat wisata dan konservasi satwa milik Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada oknum Madiun Umbul Square yang diduga menjual beberapa satwa dilindungi titipan BBKSDA Jatim tersebut.
Adapun beberapa satwa yang dijual, antara lain rusa, binturong, kambing praha, dan antelop. Dugaan penjualan satwa dilindungi itu juga mencakup satwa yang ada di tempat wisata di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Fakta lain yang berhasil terungkap adalah penjualan satwa ini telah dilakukan sejak awal 2024, yang diduga melibatkan oknum Madiun Umbul Square dan oknum dari BBKSDA Jatim.
Menurut Ridwan, pihaknyajuga akan memeriksa sejumlah pihak dari BKSDA Jatim dalam waktu dekat ini.
Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Madiun Agustinus Kridijantoro mengatakan pihaknya menemukan fakta baru. Ia mengungkapkan ternyata Madiun Umbul Square juga telah menjual anakan rusa tutul.
“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kami menemukan bahwa seekor anakan rusa tutul juga dijual ke wilayah Ngawi. Dengan demikian, total satwa milik BBKSDA Jatim yang dijual mencapai tujuh ekor,” pungkas Agustinus dikutip dari Kompas.com.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
