Diselundupkan, Anak Komodo Diikat dan Dilakban

Gardaanimalia.com - Tim gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan anak komodo di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.
Tim tersebut terdiri dari BKSDA NTT, Balai Gakkkum LHK Jabalnusra, Balai TN Komodo, Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo, serta Polres Manggarai Barat.
Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilker Labuan Bajo Omi Warsih mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan.
"Kemarin kami melakukan pengawasan di pelabuhan untuk keberangkatan KMP Cakalang ke Sape, Bima," ucap Omi, Selasa (31/10/2023) dikutip Patroli Post.
Saat pihaknya memeriksa truk yang bermuatan pisang, sopir truk tersebut menginformasikan bahwa ada orang menitipkan barang dalam tas dan barangnya bergerak-gerak.
Ketika petugas memeriksa isi tas yang dimaksud, ditemukan seekor komodo yang masih anakan dengan kondisi mulut dilakban dan kaki terikat.
"Jadi, oleh petugas dibuka dan ternyata berisikan satwa itu. Hanya 1 ekor, ukurannya kisaran lengan orang dewasa. Dalam tas dan dibungkus dalam kasus kaki," lanjutnya.
Tim yang berada di lokasi pun memastikan, satwa yang ditemukan dalam tas itu adalah komodo. Satwa dilindungi tersebut kemudian diamankan ke BKSDA NTT.
Koordinator Resort BKSDA Udin menjelaskan, anakan komodo tersebut berjenis kelamin jantan dengan usia yang diperkirakan lebih kurang satu tahun.
Namun sayang, satwa dilindungi tersebut dinyatakan mati karena mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen.
"BKSDA NTT akan terus melakukan pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di tempat keluar masuk TSl," ujar Udin kepada Antara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan supir truk, orang tersebut melarikan diri usai menitipkan tas. Polisi kemudian melacak dan berhasil menangkap terduga pelaku di Labuan Bajo.
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan Komodo
Polres Manggarai Barat menetapkan empat terduga pelaku penyelundupan komodo di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Rabu (1/11/2023).
Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra menyatakan, keempat terduga pelaku berinisial H, I, M, dan A memiliki peran berbeda.
"Pelaku utama berinisial H dari Bali. Lalu, ada pelaku berinisial I yang berperan sebagai perantara komunikasi ke pelaku utama dan ada M serta A yang merupakan warga Manggarai Barat, bertugas menjerat dan menangkap komodo," ucapnya.
Menurut keterangan terduga pelaku, M dan A menangkap satwa pada Senin (16/10/2023). Kemudian, dibawa ke Labuan Bajo dengan menggunakan kapal kayu ketinting. Rencananya, satwa akan dibawa ke Bali melalui jalur laut.
Budi menjelaskan, H telah melakukan transaksi jual beli komodo sebanyak lima kali, yakni 2 kali pada Juni, 2 kali pada September, dan 1 kali pada Oktober 2023.
"Totalnya ada lima komodo, yang 3 sudah berhasil dijual di Bali dan Jawa, sementara yang 3 lagi mati," terangnya.
Seluruh terduga pelaku terancam pidana hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.

FATWA: Komodo Malas Merantau!
24/03/25
Diselundupkan, Anak Komodo Diikat dan Dilakban
01/11/23
Naik Maskapai Garuda Indonesia, 6 Komodo Ditranslokasi ke NTT
16/08/23
BKSDA Tanggapi Video Komodo Melintas di Tebing Vegetasi
08/08/23
Pengelola akan Tindak Wisatawan yang Nyalakan Petasan di TN Komodo
02/04/22
Kebakaran di TN Komodo Menuai Inisiatif Antisipasi dari BPOLBF
11/11/21
Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
