Ditangkap Polisi, Pelaku Diduga Jual Binturong dan Kucing Langka

Gardaanimalia.com - Dua orang pelaku pemilik satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dan binturong (Arctictis binturong) berhasil diamankan oleh Polda Lampung.
Kedua pelaku berinisial SNF dan GAP tersebut ditangkap pada lokasi yang berbeda karena ketahuan menyimpan dan memiliki satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Dalam keterangan tertulis, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung terkait pengamanan satwa tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada Minggu (20/2) yang mengatakan bahwa diduga ada warga yang menjual satwa liar dilindungi.
Setelah menerima laporan itu, kemudian pihak Polda Lampung berhasil menangkap pelaku SNF saat berada di Area Parkir Trans Mart jalan Sultan Agung Way Halim Kota Bandar Lampung.
Dari situ, pihak kepolisian juga mengamankan 5 ekor kucing kuwuk yang diketahui dikemas oleh pelaku dalam keranjang berwarna putih.
Usai penangkapan SNF, Polda Lampung pun kemudian melakukan pengembangan kasus pada Senin (21/2) dan kembali berhasil mengamankan pelaku GAP.
GAP ditangkap di sekitar Gedung Olah Raga Way Halim, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, atas dugaan menyimpan, memiliki, dan menjualbelikan satwa liar jenis binturong sebanyak 2 ekor.
Hifzon Zawahiri, Kepala SKW III Lampung pun memberikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan pelaku dan penyelamatan satwa liar dilindungi.
"Harapannya agar koordinasi dan bekerja bersama selalu berjalan dengan baik," kata Hifzon melalui postingan SKW III Lampung pada Selasa (22/2).
Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, ujarnya, sementara ini kelima bayi kucing kuwuk dan dua ekor binturong telah dilakukan observasi oleh perawat satwa di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III Lampung.
"Untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi untuk memulihkan kesehatannya dan mengembalikan sifat liarnya kembali," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
