Ditangkap Polisi, Pelaku Diduga Jual Binturong dan Kucing Langka

Gardaanimalia.com - Dua orang pelaku pemilik satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dan binturong (Arctictis binturong) berhasil diamankan oleh Polda Lampung.
Kedua pelaku berinisial SNF dan GAP tersebut ditangkap pada lokasi yang berbeda karena ketahuan menyimpan dan memiliki satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Dalam keterangan tertulis, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung terkait pengamanan satwa tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada Minggu (20/2) yang mengatakan bahwa diduga ada warga yang menjual satwa liar dilindungi.
Setelah menerima laporan itu, kemudian pihak Polda Lampung berhasil menangkap pelaku SNF saat berada di Area Parkir Trans Mart jalan Sultan Agung Way Halim Kota Bandar Lampung.
Dari situ, pihak kepolisian juga mengamankan 5 ekor kucing kuwuk yang diketahui dikemas oleh pelaku dalam keranjang berwarna putih.
Usai penangkapan SNF, Polda Lampung pun kemudian melakukan pengembangan kasus pada Senin (21/2) dan kembali berhasil mengamankan pelaku GAP.
GAP ditangkap di sekitar Gedung Olah Raga Way Halim, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, atas dugaan menyimpan, memiliki, dan menjualbelikan satwa liar jenis binturong sebanyak 2 ekor.
Hifzon Zawahiri, Kepala SKW III Lampung pun memberikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan pelaku dan penyelamatan satwa liar dilindungi.
"Harapannya agar koordinasi dan bekerja bersama selalu berjalan dengan baik," kata Hifzon melalui postingan SKW III Lampung pada Selasa (22/2).
Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, ujarnya, sementara ini kelima bayi kucing kuwuk dan dua ekor binturong telah dilakukan observasi oleh perawat satwa di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III Lampung.
"Untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi untuk memulihkan kesehatannya dan mengembalikan sifat liarnya kembali," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
