Ditangkap Polisi, Pelaku Diduga Jual Binturong dan Kucing Langka

3 min read
2022-02-22 12:07:35
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua orang pelaku pemilik satwa liar dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dan binturong (Arctictis binturong) berhasil diamankan oleh Polda Lampung.

Kedua pelaku berinisial SNF dan GAP tersebut ditangkap pada lokasi yang berbeda karena ketahuan menyimpan dan memiliki satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Dalam keterangan tertulis, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Lampung terkait pengamanan satwa tersebut.

Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada Minggu (20/2) yang mengatakan bahwa diduga ada warga yang menjual satwa liar dilindungi.

Setelah menerima laporan itu, kemudian pihak Polda Lampung berhasil menangkap pelaku SNF saat berada di Area Parkir Trans Mart jalan Sultan Agung Way Halim Kota Bandar Lampung.

Dari situ, pihak kepolisian juga mengamankan 5 ekor kucing kuwuk yang diketahui dikemas oleh pelaku dalam keranjang berwarna putih.

Usai penangkapan SNF, Polda Lampung pun kemudian melakukan pengembangan kasus pada Senin (21/2) dan kembali berhasil mengamankan pelaku GAP.

GAP ditangkap di sekitar Gedung Olah Raga Way Halim, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, atas dugaan menyimpan, memiliki, dan menjualbelikan satwa liar jenis binturong sebanyak 2 ekor.

Hifzon Zawahiri, Kepala SKW III Lampung pun memberikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan pelaku dan penyelamatan satwa liar dilindungi.

"Harapannya agar koordinasi dan bekerja bersama selalu berjalan dengan baik," kata Hifzon melalui postingan SKW III Lampung pada Selasa (22/2).

Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, ujarnya, sementara ini kelima bayi kucing kuwuk dan dua ekor binturong telah dilakukan observasi oleh perawat satwa di Pusat Penyelamatan Satwa SKW III Lampung.

"Untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi untuk memulihkan kesehatannya dan mengembalikan sifat liarnya kembali," imbuhnya.



Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
satwa dilindungi binturong kucing kuwuk penjual satwa dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25