Eks Bupati Bener Meriah Resmi Ditahan Akibat Jual Beli Kulit Harimau

3 min read
2022-06-03 20:17:01
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara bersama Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada Senin (30/5).

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, yang kemudian dititipkan ke BKSDA Aceh.

Ketiga tesangka diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Bener Meriah. Is beralamat di Kampung Kutelah Lane, Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama.

Sementara, A merupakan Eks Bupati Bener Meriah yang beralamat di Kampung Simpang Utama, Kecamatan Bandar, dan S beralamat di Kampung Gerpa, Desa Gerpa, Kecamatan Syiah Utama.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Saat ini, Is, A, dan S telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh pada Senin (23/5).

Sebelumnya, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah, Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Pada saat tim hendak mengamankan 3 tersangka yang diduga melakukan jual beli tersebut, satu orang pelaku Is berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, tim membawa dua orang yang berhasil diamankan yaitu S dan A beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan S dan A, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

Setelah itu, kedua pelaku pun dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik. Dari hasil pengembangan, pada Senin (30/5), Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh.

Kemudian, pihak Polres Aceh membawa Is ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK dan dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan penindakan ini merupakan wujud dari komitmen pihaknya bersama Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan TSL yang dilindungi oleh UU.

"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," ungkapnya pada Jumat (3/6).

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa harimau sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia.

Menurutnya, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan.

Di mana kehilangan harimau sumatera, ujarnya, memiliki pengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.

Ridho Sani mengungkapkan, bahwa kejahatan terhadap TSL seperti harimau sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime).

Dia menambahkan, bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut kini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tak hanya di Indonesia, namun dari publik Internasional.

Mengingat ancaman perburuan dan perdagangan harimau masih terjadi, Ridho Sani menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Direktur dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mendalami kasus ini.

Dia mengatakan, bahwa kasus kejahatan terhadap satwa eksotik tersebut harus ditindak tegas. Karena kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK berkomitmen dan serius untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak berhenti mengejar serta menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera," pungkasnya.



Sementara, Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyebut, bahwa saat ini jumlah Panthera tigris sumatrae hanya tersisa sekitar 603 ekor, dan di Aceh tinggal 200 ekor.

Menurutnya, seperti yang disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum tadi bahwa tindakan tegas dan hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku. Agar ada efek jera maka para pelaku harus hukum seberat-beratnya.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," tegas Sustyo Iriyono.

Dalam beberapa tahun KLHK telah melakukan 1.801 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 1.210 kasus, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, telah dibawa ke pengadilan.

Berkaitan dengan penegakan hukum kejahatan terhadap harimau sumatera, KLHK telah melakukan berbagai operasi di mana dari hasil operasi berhasil diamankan sebanyak 127 bagian tubuh harimau.

Adapun untuk di Aceh, selain ketiga tersangka, sudah ada empat tersangka perburuan dan perdagangan ilegal harimau lainnya diproses Gakkum KLHK.

Tags :
satwa dilindungi harimau sumatera jual beli satwa
Writer:
Pos Terbaru
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
Edukasi
21/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25