Gugatan Perdata, Pendekatan Hukum Baru Untuk Melindungi Satwa Liar

3 min read
2021-09-09 11:07:08
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan. Setidaknya menurut data Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerugian yang dialami negara mencapai Rp 13 triliun setiap tahunnya. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Hariyawan A Wahyudi selaku dewan pembina Biodiversity Society dalam Seminar Pertemuan Pengamat Burung Indonesia (PBBI) ke-9 di Gedung Roedhiro Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.((Diakses melalui website Mongabay.co.id https://www.mongabay.co.id/2019/11/05/perdagangan-satwa-liar-ilegal-capai-rp13-triliun-apa-yang-bisa-diupayakan/ pada 4 September 2021))

Di Indonesia sendiri setidaknya memiliki 259 jenis mamalia endemik, 384 jenis burung, serta 173 jenis amphibi. Meskipun demikian, Indonesia memiliki daftar panjang satwa liar yang terancam punah, di antaranya meliputi 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis reptil, serta 32 jenis amphibi. Diketahui total spesies satwa yang terancam punah dengan kategori kritis (critically endangered) terdapat 69 spesies, sedangkan dalam kategori terancam punah (endangered) sebanyak 197 spesies, serta terdapat 539 spesies yang dalam kategori rentan (vulnerable) (IUCN, 2013).((Diakses melalui website Profauna https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#.YTST5Bgxc0N pada 4 September 2021))

Dengan maraknya perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar berbagai dampak turut dirasakan, bukan saja berdampak pada keberadaan satwa liar yang semakin menipis, dengan kata lain satwa liar terancam punah. Dari segi ekonomi turut mengalami kerugian, yakni terdapat kemungkinan negara atau daerah akan kehilangan pendapatan dari adanya kerusakan terhadap lingkungan, seperti Taman Nasional dan spesies di dalamnya.

Dari segi nilai budaya dan ilmiah turut menerima akibatnya. Soemarwoto dalam bukunya menjelaskan bahwa ekologi dan ekonomi memiliki banyak persamaan. Yang membedakan hanya terletak pada mata uang yang digunakan. Dalam ekologi, mata uang yang digunakan berupa materi, energi, dan informasi. Oleh karena itu, ekologi dapat dikatakan sebagai ekonomi alam yang melaksanakan transaksi dalam bentuk energi dan informasi.((Otto Soemarwoto, 2004, Ekologi, Lingkungan Hidup, dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, hlm. 22))



Pada 2015, laporan United States Agency For International Development (USAID) menyebutkan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi angka perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) ialah rendahnya penegakan hukum yang ada. Rendahnya tingkat pemidanaan yang ada berujung pada tingginya angka kriminalitas. Dimana diketahui bahwa perburuan akan terus berlanjut apabila tingkat resiko terungkapnya suatu tindak pidana lebih rendah meskipun diketahui bahwa ancaman sanksi pidana lebih tinggi. Begitu pula sebaliknya.((United States Agency For International Development (USAID), 2015, Changes For Justice Project Wildlife Crime In Indonesia : A Rapid Assesent Of The Current Knowledge, Trends and Priority Action, hlm. 7))

Pada dasarnya dalam setiap perdagangan, tujuan pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Perdagangan ilegal satwa liar (free-born animals) diestimasi menjadi komoditas kedua terbesar di dunia perdagangan ilegal((Warchol G, 2007, "The Transnational Illegal Wildlife Trade, Criminal Justice Studies : A Critical Journal Of Crime, Law and Society, Vol. 17, Issue. 1, hlm. 57-73; Mara E. Zimmerman, 2003, "The Black Market For Wildlife : Comatting Transnational Organized Crime In The Illegal Wildlife Trade", Vanderbit Journal Of Transnational Law, Vol. 36; Nigel South dan Tanya Wyatt, 2011, "Compating Illicit Trades In Wildlife and Drugas : An Exploratory Study, Devian Behaviour, Vol. 32, Issue 6, hlm. 538-561)) dan akan terus meningkat bersamaan dengan semakin mudahnya akses komunikasi melalui platform media sosial. Untuk meminimalisir hal tersebut, penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas. Namun, ancaman sanksi pidana ternyata tidak menimbulkan efek jera seperti yang diharapkan.

Dalam beberapa perkara tindak pidana kerusakan lingkungan hidup, pelaku dapat digugat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009. Pelaku dapat dijerat atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang kemudian dikombinasikan dengan ketentuan yang dilanggar. Akan tetapi, dalam praktiknya UU No. 5 Tahun 1990 belum pernah dikombinasikan dalam gugatan.

Baca juga: Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka?

Di sisi lain, tidak semua perkara tindak pidana kerusakan lingkungan hidup dapat digugat serta tidak semua tuntutan ganti rugi akan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Perkara lingkungan hidup yang dapat digugat apabila((Jacob Phelps et. al, 2021, Pertanggungjawaban Perdata Perusakan Spesies Dilindungi, Auriga Nusantara))


  1. Menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berskala besar;

  2. Mengancam keberadaan spesies dilindungi;

  3. Pelaku tindak pidana berada di tingkat tinggi, baik korporasi ataupun sindikat terorganisir;

  4. Dampak yang ditimbulkan membutuhkan restorasi habitat.


Terlepas dari hal tersebut, saat ini telah banyak kajian yang menilai bahwa tindak pidana perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) termasuk ke dalam kategori kejahatan terhadap harta benda dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial. Saat ini, publikasi yang dilakukan bukan saja menyoal hak-hak satwa liar, tetapi juga turut membahas mengenai hasil tindak pidana perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL).((World Bank, Tools and Resource to Combat Illegal Wildlife Trade, (Washington D.C.: The World Bank, 2018), hlm. 7; Baca juga Jason Thomas, “Money Laundering and The Illegal Wildlife Trade”, The Asean Post, (Edisi 28 May 2019).)) Dengan demikian, guna menghadapi perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL), saat ini penanganannya bukan saja melalui hukum pidana semata. Gugatan perdata juga merupakan peluang besar untuk ditempuh.

Sebelum mengajukan gugatan, perlu diketahui terdapat 2 (dua) jenis gugatan perdata untuk perkara lingkungan hidup, yaitu:((Jacob Phelps, Op. Cit, hlm. 13-14))

  1. Pertanggungjawaban tanpa kesalahan (strict liability)


Strict liability berlaku bagi kegiatan yang sangat berbahaya, biasanya melibatkan bahan B3. Pertanggungjawaban ini dapat dimintakan karena adanya tindakan terlepas dari ada atau tidaknya kesalahan. Meskipun dalam hal ini telah dilakukan tindakan pencegahan (duty of care).

  1. Pertanggungjawaban berdasarkan atas kesalahan (fault base liability)


Fault base liability didasarkan atas Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam pertanggungjawaban ini perlu memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum (PMH), adanya kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa), terdapat kerugian, serta terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan kerugian.

Adapun tindakan membahayakan spesies yang dapat digugat terbagi atas beberapa kriteria((Jacob Phelps, Op. Cit, hlm. 16)) yaitu :

1. Status perlindungan spesies di Indonesia, sesuai dengan PP No. 7 Tahun 1991 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dimana kemudian lampirannya diubah kembali berdasarkan :

  • Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018;

  • Peraturan Menteri LHK No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018; serta

  • Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.


2. Convention On The International Trade Of Endangered Of Fauna and Flora (CITES) untuk mengidentifikasikan daftar Appendix I dan Appendix II.

3. Status Konservasi berdasarkan atas International Union For Conversation Of Nature(IUCN) Red List Criteria.  IUCN dimanfaatkan untuk menilai status konservasi spesies. Dimana dalam IUCN telah membagi beberapa kategori, meliputi rentan (Vulnerable), terancam punah (Endangered), serta sangat terancam (Critically Endangered).

Dalam hal gugatan yang digugat ialah ganti rugi berupa uang atau biaya penanganan satwa liar (out-of-pocket expense), pemulihan lingkungan di dalamnya termasuk reintroduksi, rehabilitasi, serta monitoring.((Jacob Phelps et. al, Gugatan Perdata Lingkungan Hidup: Respon Baru Terhadap Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Indonesia, Auriga Nusantara))

Sebelum melakukan gugatan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan khususnya dalam hal tuntutan (petitum). Tuntunan atau petitum harus memiliki dasar argumen berbasis bukti, dapat dibuktikan dengan penelitian para ahli baik secara ekologis, ataupun disiplin ilmu lainnya yang terkait. Dalam hal tuntutan (petitum), spesifikasi tuntutan ganti rugi dan kerugian yang dialami harus jelas serta sesuai. Selain itu, perlu dikemukakan rencana pemulihan secara spesifik. Dalam hal kejahatan perdagangan ilegal satwa liar, gugatan perdata yang dapat diajukan berdasarkan dalil perbuatan melawan hukum (berdasarkan atas kesalahan).

Baca juga: Harimau Sumatera Kian Langka, Mengapa Perdagangannya Masih Tinggi?

Gugatan dapat dilayangkan baik oleh individu, aktivis lingkungan atau LSM, maupun pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Tiap subjek hukum memiliki hak gugat masing-masing. Namun, antara satu dengan yang lainnya dibatasi oleh jenis gugatan kerugian yang dapat diajukan. Untuk organisasi lingkungan atau LSM hak gugatnya digunakan untuk kepentingan lingkungan maupun organisasi. Gugatan yang berpeluang finansial tidak dapat diajukan. Artinya gugatan diorientasikan pada tindakan untuk pemulihan lingkungan atau membayar biaya sebesar pemulihan yang dilakukan.

Gugatan dilakukan karena adanya kerugian yang dialami. Setidaknya terdapat dua macam kerugian, meliputi kerugian inmateriil dan kerugian materiil. Untuk itu, perampasan aset, ataupun pemberlakuan denda berkelipatan dapat diakomodir. Selain itu tuntutan dapat berupa pemulihan lingkungan termasuk melalui rehabilitasi dan reintroduksi, permintaan maaf secara terbuka atau juga diadakannya pameran edukasi dampak perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Penjatuhan sanksi melalui gugatan perdata dapat dijadikan salah satu cara, bilamana sanksi pidana (berupa penjara dan denda) tidak mampu memberikan efek jera pada pelaku.



Gugatan perdata ini, yang coba ditempuh oleh LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengajukan gugatan hukum kepada kebun binatang mini milik PT. Nuansa Alam Nusantara di Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, yang memamerkan spesies dilindungi secara ilegal, termasuk didalamnya komodo dan orang utan sumatera. Dalam kasus ini, WALHI menggugat pengelola kebun binatang untuk memulihkan kerugian akibat mempertontonkan satwa yang dilindungi tersebut secara ilegal.

WALHI yang didampingi LBH Medan sebagai kuasa hukumnya menggugat biaya perawatan satu orang utan sumatra yang disita dari kebun binatang dan biaya monitoring habitat untuk memastikan pemulihan populasi spesies orang utan di alam liar. Mereka juga meminta pengelola kebun binatang untuk meminta maaf secara terbuka dan menggelar pameran pendidikan yang menjelaskan tentang perdagangan ilegal satwa liar dan kerugian bagi alam dan manusia.((Diakses melalui https://theconversation.com/gugatan-hukum-atas-kebun-binatang-di-sumatra-utara-angin-segar-melawan-perdagangan-satwa-liar-secara-global-162014 pada 7 September 2021))

Terkait dengan gugatan perdata yang diajukan WALHI, proses sidang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. WALHI sudah mengawali alternatif penegakan hukum lain di luar instrument hukum pidana. Langkah ini sangat perlu untuk dilakukan pengawalan terus menerus dan diadopsi serta dikembangkan di Indonesia sebagai salah satu langkah dalam memerangi kejahatan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Gugatan perdata serupa dapat menjadi pendekatan hukum baru untuk melindungi satwa liar yang terancam punah di Indonesia.

Tags :
TSL PISL Gugatan perdata Walhi
Writer: