Gardaanimalia.com - Perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan. Setidaknya menurut data Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerugian yang dialami negara mencapai Rp 13 triliun setiap tahunnya. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Hariyawan A Wahyudi selaku dewan pembina Biodiversity Society dalam Seminar Pertemuan Pengamat Burung Indonesia (PBBI) ke-9 di Gedung Roedhiro Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.((Diakses melalui website Mongabay.co.id https://www.mongabay.co.id/2019/11/05/perdagangan-satwa-liar-ilegal-capai-rp13-triliun-apa-yang-bisa-diupayakan/ pada 4 September 2021))
Di Indonesia sendiri setidaknya memiliki 259 jenis mamalia endemik, 384 jenis burung, serta 173 jenis amphibi. Meskipun demikian, Indonesia memiliki daftar panjang satwa liar yang terancam punah, di antaranya meliputi 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis reptil, serta 32 jenis amphibi. Diketahui total spesies satwa yang terancam punah dengan kategori kritis (critically endangered) terdapat 69 spesies, sedangkan dalam kategori terancam punah (endangered) sebanyak 197 spesies, serta terdapat 539 spesies yang dalam kategori rentan (vulnerable) (IUCN, 2013).((Diakses melalui website Profauna https://www.profauna.net/id/fakta-satwa-liar-di-indonesia#.YTST5Bgxc0N pada 4 September 2021))
Dengan maraknya perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar berbagai dampak turut dirasakan, bukan saja berdampak pada keberadaan satwa liar yang semakin menipis, dengan kata lain satwa liar terancam punah. Dari segi ekonomi turut mengalami kerugian, yakni terdapat kemungkinan negara atau daerah akan kehilangan pendapatan dari adanya kerusakan terhadap lingkungan, seperti Taman Nasional dan spesies di dalamnya.
Dari segi nilai budaya dan ilmiah turut menerima akibatnya. Soemarwoto dalam bukunya menjelaskan bahwa ekologi dan ekonomi memiliki banyak persamaan. Yang membedakan hanya terletak pada mata uang yang digunakan. Dalam ekologi, mata uang yang digunakan berupa materi, energi, dan informasi. Oleh karena itu, ekologi dapat dikatakan sebagai ekonomi alam yang melaksanakan transaksi dalam bentuk energi dan informasi.((Otto Soemarwoto, 2004, Ekologi, Lingkungan Hidup, dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, hlm. 22))
Pada 2015, laporan United States Agency For International Development (USAID) menyebutkan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi angka perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) ialah rendahnya penegakan hukum yang ada. Rendahnya tingkat pemidanaan yang ada berujung pada tingginya angka kriminalitas. Dimana diketahui bahwa perburuan akan terus berlanjut apabila tingkat resiko terungkapnya suatu tindak pidana lebih rendah meskipun diketahui bahwa ancaman sanksi pidana lebih tinggi. Begitu pula sebaliknya.((United States Agency For International Development (USAID), 2015, Changes For Justice Project Wildlife Crime In Indonesia : A Rapid Assesent Of The Current Knowledge, Trends and Priority Action, hlm. 7))
Pada dasarnya dalam setiap perdagangan, tujuan pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Perdagangan ilegal satwa liar (free-born animals) diestimasi menjadi komoditas kedua terbesar di dunia perdagangan ilegal((Warchol G, 2007, "The Transnational Illegal Wildlife Trade, Criminal Justice Studies : A Critical Journal Of Crime, Law and Society, Vol. 17, Issue. 1, hlm. 57-73; Mara E. Zimmerman, 2003, "The Black Market For Wildlife : Comatting Transnational Organized Crime In The Illegal Wildlife Trade", Vanderbit Journal Of Transnational Law, Vol. 36; Nigel South dan Tanya Wyatt, 2011, "Compating Illicit Trades In Wildlife and Drugas : An Exploratory Study, Devian Behaviour, Vol. 32, Issue 6, hlm. 538-561)) dan akan terus meningkat bersamaan dengan semakin mudahnya akses komunikasi melalui platform media sosial. Untuk meminimalisir hal tersebut, penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas. Namun, ancaman sanksi pidana ternyata tidak menimbulkan efek jera seperti yang diharapkan.
Dalam beberapa perkara tindak pidana kerusakan lingkungan hidup, pelaku dapat digugat sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009. Pelaku dapat dijerat atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang kemudian dikombinasikan dengan ketentuan yang dilanggar. Akan tetapi, dalam praktiknya UU No. 5 Tahun 1990 belum pernah dikombinasikan dalam gugatan.
Baca juga: Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka?
Di sisi lain, tidak semua perkara tindak pidana kerusakan lingkungan hidup dapat digugat serta tidak semua tuntutan ganti rugi akan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Perkara lingkungan hidup yang dapat digugat apabila((Jacob Phelps et. al, 2021, Pertanggungjawaban Perdata Perusakan Spesies Dilindungi, Auriga Nusantara))
- Menimbulkan kerusakan lingkungan hidup berskala besar;
- Mengancam keberadaan spesies dilindungi;
- Pelaku tindak pidana berada di tingkat tinggi, baik korporasi ataupun sindikat terorganisir;
- Dampak yang ditimbulkan membutuhkan restorasi habitat.
- Pertanggungjawaban tanpa kesalahan (strict liability)
- Pertanggungjawaban berdasarkan atas kesalahan (fault base liability)
- Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018;
- Peraturan Menteri LHK No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018; serta
- Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Gugatan perdata ini, yang coba ditempuh oleh LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengajukan gugatan hukum kepada kebun binatang mini milik PT. Nuansa Alam Nusantara di Padang Lawas Utara, Sumatra Utara, yang memamerkan spesies dilindungi secara ilegal, termasuk didalamnya komodo dan orang utan sumatera. Dalam kasus ini, WALHI menggugat pengelola kebun binatang untuk memulihkan kerugian akibat mempertontonkan satwa yang dilindungi tersebut secara ilegal.
WALHI yang didampingi LBH Medan sebagai kuasa hukumnya menggugat biaya perawatan satu orang utan sumatra yang disita dari kebun binatang dan biaya monitoring habitat untuk memastikan pemulihan populasi spesies orang utan di alam liar. Mereka juga meminta pengelola kebun binatang untuk meminta maaf secara terbuka dan menggelar pameran pendidikan yang menjelaskan tentang perdagangan ilegal satwa liar dan kerugian bagi alam dan manusia.((Diakses melalui https://theconversation.com/gugatan-hukum-atas-kebun-binatang-di-sumatra-utara-angin-segar-melawan-perdagangan-satwa-liar-secara-global-162014 pada 7 September 2021))
Terkait dengan gugatan perdata yang diajukan WALHI, proses sidang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. WALHI sudah mengawali alternatif penegakan hukum lain di luar instrument hukum pidana. Langkah ini sangat perlu untuk dilakukan pengawalan terus menerus dan diadopsi serta dikembangkan di Indonesia sebagai salah satu langkah dalam memerangi kejahatan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Gugatan perdata serupa dapat menjadi pendekatan hukum baru untuk melindungi satwa liar yang terancam punah di Indonesia.















