Hasil Uji Lab Ungkap Gajah Mati di Aceh Utara karena Racun

Mardili
3 min read
2024-05-13 18:15:09
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengungkapkan penyebab kematian gajah sumatra di Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, akibat keracunan zat beracun sejenis pestisida.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil uji sampel laboratorium berupa kotoran dan cairan lambung dari bangkai mamalia bertubuh besar itu.

Pemeriksaan kotoran dan cairan lambung dilakukan karena organ vital lainnya seperti hati, limpa, jantung telah mengalami penghancuran sel (autolisis).

"Hasil lab menunjukkan adanya kandungan racun terakumulasi," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata, Senin (13/5/2024).

Ujang menjelaskan, besar kemungkinan satwa mengonsumsi makanan yang terpapar sejenis pestisida hingga mengalami keracunan dan berujung pada kematian.

Terkait isu gajah sengaja diracun untuk diambil gadingnya, Ujang mengatakan masih menunggu hasil olah lapangan oleh pihak kepolisian.

"Untuk kemungkinan penyebab lain, kita tunggu hasil dari pihak kepolisian," ungkap Ujang.

Lanjutnya, hingga saat ini BKSDA Aceh belum menerima informasi terkait analisis lapangan yang ditangani kepolisian terkait.

Berita kematian gajah sumatra itu pertama sekali mencuat pada Maret 2024. Bangkainya pertama kali ditemukan oleh warga di area perkebunan KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara pada 24 Maret 2024.

Tragis, bangkai gajah sumatra berjenis kelamin jantan itu ditemukan dengan luka robek pada bagian atas mulutnya dan gadingnya hilang. Diduga gading satwa liar tersebut telah diambil oleh pemburu.

Gajah sumatra merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SUmber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelanggar aturan itu dapat dikenakan sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

Tags :
gajah sumatra gajah mati BKSDA Aceh Elephas maximus sumatranus
Writer: Mardili
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25