Hasil Uji Lab Ungkap Gajah Mati di Aceh Utara karena Racun

Gardaanimalia.com - Tim dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengungkapkan penyebab kematian gajah sumatra di Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, akibat keracunan zat beracun sejenis pestisida.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil uji sampel laboratorium berupa kotoran dan cairan lambung dari bangkai mamalia bertubuh besar itu.
Pemeriksaan kotoran dan cairan lambung dilakukan karena organ vital lainnya seperti hati, limpa, jantung telah mengalami penghancuran sel (autolisis).
"Hasil lab menunjukkan adanya kandungan racun terakumulasi," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata, Senin (13/5/2024).
Ujang menjelaskan, besar kemungkinan satwa mengonsumsi makanan yang terpapar sejenis pestisida hingga mengalami keracunan dan berujung pada kematian.
Terkait isu gajah sengaja diracun untuk diambil gadingnya, Ujang mengatakan masih menunggu hasil olah lapangan oleh pihak kepolisian.
"Untuk kemungkinan penyebab lain, kita tunggu hasil dari pihak kepolisian," ungkap Ujang.
Lanjutnya, hingga saat ini BKSDA Aceh belum menerima informasi terkait analisis lapangan yang ditangani kepolisian terkait.
Berita kematian gajah sumatra itu pertama sekali mencuat pada Maret 2024. Bangkainya pertama kali ditemukan oleh warga di area perkebunan KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara pada 24 Maret 2024.
Tragis, bangkai gajah sumatra berjenis kelamin jantan itu ditemukan dengan luka robek pada bagian atas mulutnya dan gadingnya hilang. Diduga gading satwa liar tersebut telah diambil oleh pemburu.
Gajah sumatra merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SUmber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pelanggar aturan itu dapat dikenakan sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
07/02/25
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
30/01/25
Infeksi dan Dehidrasi, Seekor Gajah Betina Mati di PALI
29/10/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
