Hasil Uji Lab Ungkap Gajah Mati di Aceh Utara karena Racun

Gardaanimalia.com - Tim dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengungkapkan penyebab kematian gajah sumatra di Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, akibat keracunan zat beracun sejenis pestisida.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil uji sampel laboratorium berupa kotoran dan cairan lambung dari bangkai mamalia bertubuh besar itu.
Pemeriksaan kotoran dan cairan lambung dilakukan karena organ vital lainnya seperti hati, limpa, jantung telah mengalami penghancuran sel (autolisis).
"Hasil lab menunjukkan adanya kandungan racun terakumulasi," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata, Senin (13/5/2024).
Ujang menjelaskan, besar kemungkinan satwa mengonsumsi makanan yang terpapar sejenis pestisida hingga mengalami keracunan dan berujung pada kematian.
Terkait isu gajah sengaja diracun untuk diambil gadingnya, Ujang mengatakan masih menunggu hasil olah lapangan oleh pihak kepolisian.
"Untuk kemungkinan penyebab lain, kita tunggu hasil dari pihak kepolisian," ungkap Ujang.
Lanjutnya, hingga saat ini BKSDA Aceh belum menerima informasi terkait analisis lapangan yang ditangani kepolisian terkait.
Berita kematian gajah sumatra itu pertama sekali mencuat pada Maret 2024. Bangkainya pertama kali ditemukan oleh warga di area perkebunan KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara pada 24 Maret 2024.
Tragis, bangkai gajah sumatra berjenis kelamin jantan itu ditemukan dengan luka robek pada bagian atas mulutnya dan gadingnya hilang. Diduga gading satwa liar tersebut telah diambil oleh pemburu.
Gajah sumatra merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SUmber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pelanggar aturan itu dapat dikenakan sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
16/05/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
07/02/25
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
30/01/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
