Hiu Paus Mati Terdampar di Aceh Barat Daya

Gardaanimalia.com - Masyarakat yang tinggal di pesisir pantai Desa Rubek Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihebohkan dengan temuan seekor satwa laut berbadan besar yang terdampar di bibir pantai.
Satwa terdampar itu adalah hiu paus atau dikenal dengan nama hiu tutul (Rhincodon typus). Diperkirakan, ia memiliki bobot 2 ton dengan panjang 5 meter.
Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut berhamburan datang ke lokasi untuk menyaksikan bangkai hiu tutul.
"Ini sangat langka terjadi, jadi kami datang untuk melihat ikan besar ini," ungkap Muhammad, salah seorang warga di Desa Rubek Meupayon, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan, awalnya, ikan terbesar di dunia itu tersangkut pukat nelayan setempat yang sedang menjaring ikan. Akhirnya, hewan malang itu terseret ke bibir pantai.
Para nelayan berusaha menyelamatkannya dengan cara mendorong ke laut lepas. Namun, tingginya ombak membuatnya kembali terhempas ke bibir pantai.
Masyarakat sedikit kewalahan saat menyelamatkan, hingga akhirnya ikan pengembara samudera itu dinyatakan mati di pinggir pantai.
"Lebih kurang enam jam kami berusaha mendorong ikan hiu tutul ke laut," ucap Muhammad.
Setelah dinyatakan mati, masyarakat bergotong royong menguburkan hiu paus di bibir pantai. Alasannya, supaya bangkai ikan tidak menimbulkan bau busuk.
Status Konservasi Hiu Paus
Untuk diketahui, hiu paus merupakan salah satu hewan terbesar yang masih hidup saat ini. Ia memiliki mulut berukuran besar dan memakan plankton dengan cara menyaring air laut.
Pada 2016, Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan spesies ini ke dalam status endangered atau terancam punah.
Di sisi lain, pada 2021, ia juga digolongkan berstatus largerly depleted dalam Green Status Assesment IUCN.
Perlu diketahui, Green Status Assesment atau Status Hijau adalah kerangka penilaian untuk menggambarkan pemulihan populasi spesies dan mengukur keberhasilan upaya konservasinya.
Largerly depleted memiliki Skor Pemulihan Spesies (SPS) atau Species Recovery Categories sebesar lebih dari 20 persen.
Semakin tinggi persentasenya, maka pemulihan suatu spesies dinilai semakin tinggi.
Sementara di Indonesia, hiu paus dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN- KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
