Hiu Paus Mati Terdampar di Aceh Barat Daya

Gardaanimalia.com - Masyarakat yang tinggal di pesisir pantai Desa Rubek Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihebohkan dengan temuan seekor satwa laut berbadan besar yang terdampar di bibir pantai.
Satwa terdampar itu adalah hiu paus atau dikenal dengan nama hiu tutul (Rhincodon typus). Diperkirakan, ia memiliki bobot 2 ton dengan panjang 5 meter.
Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut berhamburan datang ke lokasi untuk menyaksikan bangkai hiu tutul.
"Ini sangat langka terjadi, jadi kami datang untuk melihat ikan besar ini," ungkap Muhammad, salah seorang warga di Desa Rubek Meupayon, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan, awalnya, ikan terbesar di dunia itu tersangkut pukat nelayan setempat yang sedang menjaring ikan. Akhirnya, hewan malang itu terseret ke bibir pantai.
Para nelayan berusaha menyelamatkannya dengan cara mendorong ke laut lepas. Namun, tingginya ombak membuatnya kembali terhempas ke bibir pantai.
Masyarakat sedikit kewalahan saat menyelamatkan, hingga akhirnya ikan pengembara samudera itu dinyatakan mati di pinggir pantai.
"Lebih kurang enam jam kami berusaha mendorong ikan hiu tutul ke laut," ucap Muhammad.
Setelah dinyatakan mati, masyarakat bergotong royong menguburkan hiu paus di bibir pantai. Alasannya, supaya bangkai ikan tidak menimbulkan bau busuk.
Status Konservasi Hiu Paus
Untuk diketahui, hiu paus merupakan salah satu hewan terbesar yang masih hidup saat ini. Ia memiliki mulut berukuran besar dan memakan plankton dengan cara menyaring air laut.
Pada 2016, Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan spesies ini ke dalam status endangered atau terancam punah.
Di sisi lain, pada 2021, ia juga digolongkan berstatus largerly depleted dalam Green Status Assesment IUCN.
Perlu diketahui, Green Status Assesment atau Status Hijau adalah kerangka penilaian untuk menggambarkan pemulihan populasi spesies dan mengukur keberhasilan upaya konservasinya.
Largerly depleted memiliki Skor Pemulihan Spesies (SPS) atau Species Recovery Categories sebesar lebih dari 20 persen.
Semakin tinggi persentasenya, maka pemulihan suatu spesies dinilai semakin tinggi.
Sementara di Indonesia, hiu paus dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN- KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Hiu Paus Mati Terdampar di Aceh Barat Daya
01/10/24
Hiu Tutul Tergeletak Mati Sekian Kalinya di Kulon Progo
09/11/23
BKSDA NTB Selamatkan Ribuan Satwa
10/01/23
Tragis, Tiga Hiu Paus Ditemukan Mati dalam Sepekan
30/08/22
Diduga Diburu, Hiu Tutul Mati Mengenaskan
28/07/22
Menyelamatkan Hiu Paus dari Kepunahan
01/09/21
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
