Jangan Kirim Satwa Liar sebagai Parsel Lebaran!

Gardaanimalia.com - Belakangan, terdapat laporan adanya aktivitas pengiriman satwa liar atau burung lovebird (Agapornis pullarius) sebagai parsel Lebaran.
Berdasarkan temuan Tempo.co, sebuah foto menunjukkan sepasang burung lovebird berwarna putih dan biru langit yang berada di dalam sangkar hitam berhiaskan bunga.
Pengiriman ini diungkapkan oleh seorang perintis Yayasan Natha Satwa Nusantara Davina Veronica Hariadi dari laporan koleganya.
Davina mengatakan bahwa koleganya tidak menginginkan burung bingkisan sepasang lovebird tersebut karena dirinya tidak punya minat untuk memelihara burung.
Burung tersebut kemudian diserahkan kepada FLIGHT, organisasi non-pemerintah yang aktif memantau perdagangan burung di Indonesia.
Davina menegaskan bahwa burung semestinya tidak diperjualbelikan karena aktivitas tersebut sama dengan merampas hak hidup burung di alam liar.
"Dengan membeli berarti merampas hak hidup dan kebebasan hewan itu," kata Davina pada 3 April 2024, mengutip Tempo.co.
Ali: Sejatinya Satwa Liar Lebih Baik Dinikmati di Alam
Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Forest and Wildlife Muhammad Ali Imron. Ali mengatakan, praktik pengiriman lovebird sebagai parsel dapat berakibat pada kematian satwa, terutama jika penerimanya enggan menghendaki satwa tersebut.
"Harusnya mengedepankan etika," kata Ali pada Minggu (7/4/2024).
Ali berharap, masyarakat tidak mengirimkan parsel dalam bentuk satwa peliharaan maupun satwa liar menjelang lebaran atau akhir dari Ramadan.
"Sejatinya dalam rangka akhir dari bulan suci Ramadan ini tidak melakukan pengiriman parcel dalam bentuk satwa peliharaan ataupun satwa liar," ujar Ali.
Sebab, Ia berpandangan bahwa satwa liar lebih baik dinikmati di alam liar. "Keindahannya [satwa liar] akan lebih baik dinikmati di alam bersama bebasnya kehidupan mereka," ungkapnya.
Mengutip Bird Guides, pada 2019 terdapat sekitar 75 juta ekor burung yang dikurung sebagai peliharaan di Pulau Jawa. Jumlah ini diestimasikan lebih banyak daripada jumlah burung yang berada di alam liar.
Burung lovebird bukan burung asli Indonesia. Terdapat sembilan spesies burung yang dikategorikan sebagai lovebird, dan seluruhnya berhabitat di Afrika.
Karena statusnya yang bukan merupakan satwa asli Indonesia, maka lovebird tidak masuk ke dalam kelompok satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain itu, lovebird juga dapat menjadi spesies invasif jika dilepaskan secara sembarangan di Indonesia.
Burung tersebut memiliki potensi untuk bersaing mendapatkan pakan dengan burung endemik Indonesia. Spesies burung asing juga berisiko menyebarluaskan penyakit kepada burung endemik Indonesia.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
