Jangan Kirim Satwa Liar sebagai Parsel Lebaran!

Gardaanimalia.com - Belakangan, terdapat laporan adanya aktivitas pengiriman satwa liar atau burung lovebird (Agapornis pullarius) sebagai parsel Lebaran.
Berdasarkan temuan Tempo.co, sebuah foto menunjukkan sepasang burung lovebird berwarna putih dan biru langit yang berada di dalam sangkar hitam berhiaskan bunga.
Pengiriman ini diungkapkan oleh seorang perintis Yayasan Natha Satwa Nusantara Davina Veronica Hariadi dari laporan koleganya.
Davina mengatakan bahwa koleganya tidak menginginkan burung bingkisan sepasang lovebird tersebut karena dirinya tidak punya minat untuk memelihara burung.
Burung tersebut kemudian diserahkan kepada FLIGHT, organisasi non-pemerintah yang aktif memantau perdagangan burung di Indonesia.
Davina menegaskan bahwa burung semestinya tidak diperjualbelikan karena aktivitas tersebut sama dengan merampas hak hidup burung di alam liar.
"Dengan membeli berarti merampas hak hidup dan kebebasan hewan itu," kata Davina pada 3 April 2024, mengutip Tempo.co.
Ali: Sejatinya Satwa Liar Lebih Baik Dinikmati di Alam
Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Forest and Wildlife Muhammad Ali Imron. Ali mengatakan, praktik pengiriman lovebird sebagai parsel dapat berakibat pada kematian satwa, terutama jika penerimanya enggan menghendaki satwa tersebut.
"Harusnya mengedepankan etika," kata Ali pada Minggu (7/4/2024).
Ali berharap, masyarakat tidak mengirimkan parsel dalam bentuk satwa peliharaan maupun satwa liar menjelang lebaran atau akhir dari Ramadan.
"Sejatinya dalam rangka akhir dari bulan suci Ramadan ini tidak melakukan pengiriman parcel dalam bentuk satwa peliharaan ataupun satwa liar," ujar Ali.
Sebab, Ia berpandangan bahwa satwa liar lebih baik dinikmati di alam liar. "Keindahannya [satwa liar] akan lebih baik dinikmati di alam bersama bebasnya kehidupan mereka," ungkapnya.
Mengutip Bird Guides, pada 2019 terdapat sekitar 75 juta ekor burung yang dikurung sebagai peliharaan di Pulau Jawa. Jumlah ini diestimasikan lebih banyak daripada jumlah burung yang berada di alam liar.
Burung lovebird bukan burung asli Indonesia. Terdapat sembilan spesies burung yang dikategorikan sebagai lovebird, dan seluruhnya berhabitat di Afrika.
Karena statusnya yang bukan merupakan satwa asli Indonesia, maka lovebird tidak masuk ke dalam kelompok satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain itu, lovebird juga dapat menjadi spesies invasif jika dilepaskan secara sembarangan di Indonesia.
Burung tersebut memiliki potensi untuk bersaing mendapatkan pakan dengan burung endemik Indonesia. Spesies burung asing juga berisiko menyebarluaskan penyakit kepada burung endemik Indonesia.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
