Karantina Pertanian Ternate Gagalkan Penyelundupan Awetan Cenderawasih

Gardaanimalia.com - Karantina Pertanian Ternate menggagalkan penyelundupan awetan burung cenderawasih pada Senin (7/6/2021). Awetan burung dilindungi itu ditemukan oleh petugas di KM Sinabung yang sedang transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Yusup Patiroy, awetan burung endemik itu berasal dari Papua dan hendak dikirim ke Sanana, Kabupaten Sula, Maluku Utara.
"Awetan ini diturunkan di saat-saat terakhir kapal transit di Ternate untuk melanjutkan perjalanan ke Bitung," papar Yusup, Selasa (8/6/2021).
Setelah diamankan, awetan burung cenderawasih itu diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Maluku Utara. Yusup menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerjasama dengan BKSDA untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Baca juga: Belanda Buat Aturan Burung dan Hewan Lain Tidak Boleh Dikurung dalam Kandang
"Selain mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, karantina juga bertugas dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas tumbuhan satwa liar serta tumbuhan satwa langka di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran," terang Yusup.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya memang memberikan perhatian terhadap peredaran satwa langka mengingat peredaran ilegal seperti ini dapat berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan.
"Kekayaan sumber daya alam kita ini harus dijaga dan dilestarikan bersama-sama agar dapat dinikmati hingga anak cucu," tambahnya.
Untuk diketahui, burung cenderawasih adalah satwa endemik Papua yang masuk dalam daftar dilindungi. Populasi burung ini juga terus mengalami penurunan akibat adanya perburuan dan perdagangan ilegal.

WN India Angkut Satwa Dilindungi, Tertangkap di Bandara Soetta
05/07/24
Illegal Logging Ancam Satwa Dilindungi di Bumi Cenderawasih
04/04/23![Misteri Satwa Terlarang dari dalam Kapal Perang [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/wp-content/uploads/2022/11/nuri-kepala-hitam-diburu-dan-diperdagangkan-secara-illegal-ayat-s-karokaro-1-scaled-1.jpg)
Misteri Satwa Terlarang dari dalam Kapal Perang [2]
10/11/22
Petugas Gagalkan Penyelundupan 81 Ekor Satwa, Termasuk Kakatua
21/04/22
12 Satwa Hasil Penegakkan Hukum Dilepasliarkan BBKSDA Papua
19/10/21
Mahkota Cenderawasih Bukan Untuk Cendera Mata
16/09/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
