12 Satwa Hasil Penegakkan Hukum Dilepasliarkan BBKSDA Papua

Gardaanimalia - Sebanyak 12 satwa hasil penegakkam hukum tahun 2020 lalu dilepasliarkan oleh BBKSDA Papua di Hutan Adat Isyo Rhepang Muaif, Distrik Nim Bokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (17/10).
Satwa-satwa tersebut terdiri dari 1 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 2 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 9 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory).
Berdasarkan IUCN Redlist, semua satwa tersebut bersatus risiko rendah (LC) dan termasuk dalam Appendix II CITES serta terdaftar dalam satwa dilindungi Permen LHK No 106 tahun 2018.
Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring menjelaskan, 12 satwa tersebut adalah hasil translokasi dan penegakkan hukum Balai Penegakan Hukum Maluku-Papua.
Menurutnya, 1 ekor cenderawasih kuning dan 2 ekor kakatua koki ditranslokasi dari Sumatera Utara tahun 2020.
“Kita pastikan dia bebas flu burung dan hasil serologi juga aman, sehat, makanya kita lepaskan,” kata Sembiring kepada jubi.co.id di Kampung Rhepang Muif, Minggu (17/10).
Pelepasliaran tersebut juga dihadiri oleh Pengelola Hutan Adat Isyo, Alex Waisimon, menyampaikan rasa gembira karena banyak anak muda yang terlibat dalam kegiatan ini.
Dalam keterangannya, Alex mengatakan tentang filosofi konservasi menurut masyarakat adat di Rhepang Muaif dalam bahasa Genyem yaitu temung tey temung frip, yang berarti “secara umum filosofi tersebut membawa pesan agar kita mengambil secukupnya dari alam, sementara yang lain ditinggalkan untuk dinikmati anak cucu,” tutup Alex.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
