12 Satwa Hasil Penegakkan Hukum Dilepasliarkan BBKSDA Papua

3 min read
2021-10-19 00:36:15
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia - Sebanyak 12 satwa hasil penegakkam hukum tahun 2020 lalu dilepasliarkan oleh BBKSDA Papua di Hutan Adat Isyo Rhepang Muaif, Distrik Nim Bokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (17/10).

Satwa-satwa tersebut terdiri dari 1 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 2 ekor kakatua koki (Cacatua galerita) dan 9 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory).

Berdasarkan IUCN Redlist, semua satwa tersebut bersatus risiko rendah (LC) dan termasuk dalam Appendix II CITES serta terdaftar dalam satwa dilindungi Permen LHK No 106 tahun 2018.

Kepala BBKSDA Papua, Edward Sembiring menjelaskan, 12 satwa tersebut adalah hasil translokasi dan penegakkan hukum Balai Penegakan Hukum Maluku-Papua.

Menurutnya, 1 ekor cenderawasih kuning dan 2 ekor kakatua koki ditranslokasi dari Sumatera Utara tahun 2020.

“Kita pastikan dia bebas flu burung dan hasil serologi juga aman, sehat, makanya kita lepaskan,” kata Sembiring kepada jubi.co.id di Kampung Rhepang Muif, Minggu (17/10).

Pelepasliaran tersebut juga dihadiri oleh Pengelola Hutan Adat Isyo, Alex Waisimon, menyampaikan rasa gembira karena banyak anak muda yang terlibat dalam kegiatan ini.

Dalam keterangannya, Alex mengatakan tentang filosofi konservasi menurut masyarakat adat di Rhepang Muaif dalam bahasa Genyem yaitu temung tey temung frip, yang berarti “secara umum filosofi tersebut membawa pesan agar kita mengambil secukupnya dari alam, sementara yang lain ditinggalkan untuk dinikmati anak cucu,” tutup Alex.

Tags :
kakatua Cenderawasih satwa papua kasturi
Writer: