Petugas Gagalkan Penyelundupan 81 Ekor Satwa, Termasuk Kakatua

Gardaanimalia.com - Penyelundupan berbagai satwa dilindungi, termasuk burung cenderawasih dan kakatua berhasil digagalkan oleh BKSDA Papua Barat dan Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong, Rabu (20/4).
Jumlah satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari kapal KM Labobar tujuan Surabaya yang sandar di area Pelabuhan Sorong, Papua Barat, yaitu sebanyak 81 ekor burung.
Terdiri dari burung cenderawasih 8 ekor, kakatua jambul kuning 7 ekor, mambruk 2 ekor, bayan merah-hitam 11 ekor, nuri hitam 11 ekor, percicit 8 ekor, nuri merah kepala hitam 32 ekor, jagal papua 1 ekor dan kasturi raja 1 ekor.
Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong, Ipda Rifki Istanto mengatakan, puluhan burung dilindungi itu diamankan saat petugas melakukan rutinitas pengamanan kapal di Pelabuhan Sorong.
Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari Satgas Gakkum BKSDA terkait penemuan dan pengamanan satwa liar yang berada di dek 7 bagian luar KM Labobar yang berangkat dari Jayapura menuju Sorong-Ternate-Ambon dan Surabaya.
"Tadi sekitar pukul 16.45 WIT, saya bersama anggota Polsek dan BKSDA naik ke dek 7 KM Labobar untuk mengecek informasi tersebut dan benar ada burung atau satwa liar yang dilindungi di atas," jelasnya, melansir Teropongnews.
Selain mengamankan puluhan burung termasuk kakatua, Rifki mengungkapkan, bahwa pihaknya juga mengamankan seorang laki-laki berinisial HTP, yang merupakan HDC (cleaning service) yang bertugas menjaga gudang dek 7 bagian luar.
Dirinya mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus terhadap keterlibatan HTP dalam upaya penyelundupan satwa dilindungi itu.
Adapun barang bukti satwa liar dilindungi, kini telah dibawa Satgas Gakum BKSDA Papua Barat untuk ditempatkan di lokasi yang aman.
Hal tersebut dilakukan, tutur Rifki, karena dikhawatirkan burung cenderawasih mengalami stres dan bisa mati.
Cenderawasih merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Begitupun, dengan burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Kedua satwa tersebut, cenderawasih dan kakatua termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Operasi Gabungan Bekuk Pedagang Satwa Dilindungi di Minahasa
09/10/24
Penyelundupan 18 Nuri Kepala Hitam Digagalkan BKSDA Maluku
24/09/24
Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
