Nasib Kelinci Langka Berakhir Mati di Sumatera

Gardaanimalia.com - Seekor kelinci sumatera (Nesolagus netscheri) yang ditemukan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Saniangbaka, Kecamatan X Koto, Kabupaten Solok pada Kamis (9/6) kini telah mati.
Kabar duka tersebut disampaikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui keterangan tertulis di akun Instagram-nya, Selasa (14/6).
Saat ditemukan, keadaan satwa langka itu diketahui dalam kondisi kurang sehat dan penuh dengan caplak di tubuhnya, sehingga sempat dilakukan perawatan selama tiga hari.
Mengingat kelangkaan kelinci sumatera, BKSDA Sumatera Barat pun menganggap satwa dilindungi itu sebagai super prioritas dan langsung melakukan penyelamatan.
Tepat pada Sabtu (11/6), tim WRU (Wildlife Rescue Unit) Seksi Konservasi Wilayah III yang dibantu oleh dokter hewan melakukan evakuasi satwa ke Yayasan Kalaweit untuk selanjutnya diobservasi dan dirawat secara intensif.
Namun, pada tanggal 12 Juni 2022 pukul 7.00 WIB, satwa langka tersebut mengalami syok dan kejang-kejang, hingga berakhir mati pada pukul 12.30 WIB.
Hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis Yayasan Kalaweit, kelinci sumatera diduga mati karena luka di bagian punggung, infeksi, anemia dan stres.
Selanjutnya, dilakuan upaya tes DNA, pengambilan sampel darah, pengambilan organ dalam, dan tubuh satwa untuk diawetkan di Laboratorium Biologi Unand (Universitas Andalas).
"BKSDA Sumatera Barat bersama Biologi Unand, Yayasan Kalaweit dan Fakultas Kehutanan UMSB membentuk tim untuk mendokumentasikan, morfologi, darah, DNA, hingga pengecekan habitat," terangnya.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyampaikan terima kasih kepada Pokdarwis Saniangbaka yang telah berupaya melakukan perawatan kepada satwa langka yang populasinya terus menyusut di habitat.
Di mana, kata Ardi, satwa langka itu statusnya yaitu terancam punah sama seperti harimau sumatera. "Dan ini adalah penemuan yang langka terjadi di hutan Sumatera Barat," ungkapnya.
Nesolagus netscheri merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mengenal Monkeypox, Bermula Ditemukan di Monyet lalu Manusia
04/10/24
Lumba-Lumba Mati dengan Bekas Luka di Tubuhnya
31/07/24
Daya Juang dan Tugas Moral Dokter Hewan Satwa Liar
29/06/24
Cara Dokter Hewan Melacak Keadilan dari Bangkai Satwa Liar
29/06/24
Berpacu dengan Kepunahan
26/03/24
Kabar Teranyar setelah Setahun Lebih Grup Penyiksa Monyet Terungkap
12/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
