Kasturi Kepala-hitam Gagal Diangkut Penumpang KM Leuser

Gardaanimalia.com - PT PELNI Ambon menyerahkan sebanyak tiga ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) yang ditemukan di atas salah satu kapal.
Keterangan itu disampaikan oleh Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Seto kepada Antara, pada Senin (13/11/2023).
"Petugas kami di Saumlaki menerima penyerahan satwa liar dari PT PELNI yang merupakan hasil temuan di atas kapal KM Leuser," ungkap Seto.
Saat ini, terangnya, satwa yang berstatus dilindungi tersebut sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki guna direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alami.
Ia juga menyampaikan terkait kondisi burung kasturi kepala-hitam tersebut. Menurut Seto, kondisi kesehatan satwa dalam keadaan baik dan sehat.
Diketahui, satwa dengan paruh berbentuk bengkok tersebut dibawa oleh sekelompok orang yang menumpang di KM Leuser, salah satu transportasi kapal laut.
Setelah dilakukan pengamanan satwa dilindungi itu, petugas kemudian memberikan peringatan dan pembinaan kepada para penumpang tersebut.
"Mereka bawa untuk oleh-oleh ke Pulau Jawa, dan pemiliknya lebih dari satu orang. Jadi, kami hanya berikan pembinaan saja," jelas Seto.
Dirinya mengajak masyarakat agar semakin memiliki kesadaran terkait kelestarian satwa liar, utamanya yang berhabitat di Provinsi Maluku.
Pasalnya, kata Seto, banyak jenis satwa dan jenis burung endemik Maluku yang berstatus hukum dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Pelarangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi diatur di Indonesia.
Yaitu, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Apabila kedapatan melanggar undang-undang tersebut, maka pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
