Kasturi Kepala-hitam Gagal Diangkut Penumpang KM Leuser

Gardaanimalia.com - PT PELNI Ambon menyerahkan sebanyak tiga ekor burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory) yang ditemukan di atas salah satu kapal.
Keterangan itu disampaikan oleh Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Seto kepada Antara, pada Senin (13/11/2023).
"Petugas kami di Saumlaki menerima penyerahan satwa liar dari PT PELNI yang merupakan hasil temuan di atas kapal KM Leuser," ungkap Seto.
Saat ini, terangnya, satwa yang berstatus dilindungi tersebut sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki guna direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alami.
Ia juga menyampaikan terkait kondisi burung kasturi kepala-hitam tersebut. Menurut Seto, kondisi kesehatan satwa dalam keadaan baik dan sehat.
Diketahui, satwa dengan paruh berbentuk bengkok tersebut dibawa oleh sekelompok orang yang menumpang di KM Leuser, salah satu transportasi kapal laut.
Setelah dilakukan pengamanan satwa dilindungi itu, petugas kemudian memberikan peringatan dan pembinaan kepada para penumpang tersebut.
"Mereka bawa untuk oleh-oleh ke Pulau Jawa, dan pemiliknya lebih dari satu orang. Jadi, kami hanya berikan pembinaan saja," jelas Seto.
Dirinya mengajak masyarakat agar semakin memiliki kesadaran terkait kelestarian satwa liar, utamanya yang berhabitat di Provinsi Maluku.
Pasalnya, kata Seto, banyak jenis satwa dan jenis burung endemik Maluku yang berstatus hukum dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Pelarangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi diatur di Indonesia.
Yaitu, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Apabila kedapatan melanggar undang-undang tersebut, maka pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
