Pelihara Elang, Pencuri ini Dijerat Pasal Berlapis

3 min read
2019-11-24 11:18:42
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, kira-kira itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan nasib pemuda Kota Malang berinisial NR. Tertangkap saat mencuri telepon genggam di sebuah swalayan dan ketahuan memelihara satwa dilindungi di rumahnya saat dilakukan pengembangan kasus oleh pihak berwajib.

Dilansir dari Tempo.co, Polres Kota Malang menemukan satwa langka dilindungi berupa seekor elang bondol (Haliastur indus) pada saat melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon genggam yang dilakukan tersangka NR.

Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa temuan adanya satwa dilindungi tersebut berawal dari laporan pencurian Hp yang diduga dilakukan oleh tersangka di toko swalayan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

"Ketika melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan satu hewan langka dilindungi di rumah tersangka, ada elang bondol yang berusia sekitar dua tahun," ungkap Dony, Jumat (22/11).

Lanjut Dony, menurut pengakuan tersangka, burung elang itu diberikan oleh rekannya yang sudah meninggal dunia.

"Pengakuan tersangka sudah memelihara sejak 2006. Namun, berdasarkan keterangan BKSDA Jawa Timur, elang ini baru berusia dua tahun," kata Dony.

Hewan dilindungi tersebut, disita polisi kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Timur, Hari Purnomo mengatakan  pihaknya akan membawa elang bondol itu ke kandang transit di Surabaya, untuk dilakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Jika memenuhi penilaian, rencananya burung predator itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Kami akan melakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Elang Bondol merupakan satwa dilindungi," kata Hari.

Tersangka terancam mendapat hukuman ganda, untuk kasus pencurian telepon genggam akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk kepemilikan satwa dilindungi, tersangka akan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (ze)

Tags :
jawa timur elang bondol polres malang
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25