Pelihara Elang, Pencuri ini Dijerat Pasal Berlapis

Gardaanimalia.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, kira-kira itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan nasib pemuda Kota Malang berinisial NR. Tertangkap saat mencuri telepon genggam di sebuah swalayan dan ketahuan memelihara satwa dilindungi di rumahnya saat dilakukan pengembangan kasus oleh pihak berwajib.
Dilansir dari Tempo.co, Polres Kota Malang menemukan satwa langka dilindungi berupa seekor elang bondol (Haliastur indus) pada saat melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon genggam yang dilakukan tersangka NR.
Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa temuan adanya satwa dilindungi tersebut berawal dari laporan pencurian Hp yang diduga dilakukan oleh tersangka di toko swalayan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
"Ketika melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan satu hewan langka dilindungi di rumah tersangka, ada elang bondol yang berusia sekitar dua tahun," ungkap Dony, Jumat (22/11).
Lanjut Dony, menurut pengakuan tersangka, burung elang itu diberikan oleh rekannya yang sudah meninggal dunia.
"Pengakuan tersangka sudah memelihara sejak 2006. Namun, berdasarkan keterangan BKSDA Jawa Timur, elang ini baru berusia dua tahun," kata Dony.
Hewan dilindungi tersebut, disita polisi kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.
Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Timur, Hari Purnomo mengatakan pihaknya akan membawa elang bondol itu ke kandang transit di Surabaya, untuk dilakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Jika memenuhi penilaian, rencananya burung predator itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya.
"Kami akan melakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Elang Bondol merupakan satwa dilindungi," kata Hari.
Tersangka terancam mendapat hukuman ganda, untuk kasus pencurian telepon genggam akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk kepemilikan satwa dilindungi, tersangka akan dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (ze)

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
