39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi

Gardaanimalia.com - Sejumlah 39 ekor burung endemik Papua menjalani proses karantina di bawah pengawasan Kantor Karantina Pertanian Timika, Provinsi Papua Tengah.
Ke-39 burung tersebut meliputi sembilan spesies, enam di antaranya merupakan satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Spesies yang dilindungi termasuk dua ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dua ekor kakatua rawa (Cacatua sanguinea) dan empat ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
Selain itu, terdapat juga satu ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra), tujuh ekor mambruk victoria (Goura victoria) dan empat ekor cendrawasih kuning (Paradisaea sp.).
Sementara, spesies yang tidak dilindungi adalah 16 ekor bondol hitam (Lonchura stygia), dua ekor walik wompu (Ptilinopus magnificus), dan satu ekor jagal papua (Cracticus cassicus).
Kepala Kantor Karantina Pertanian Mimika Ferdi mengatakan, pihaknya mendukung proses karantina dari proses translokasi satwa hingga pelepasliaran.
"Selama masa rehabilitasi dan adaptasi, pejabat karantina akan melakukan monitoring secara berkala hingga satwa tersebut dilepasliarkan bebas di alam," ujarnya, Minggu (5/11/2023) mengutip Antara.
Burung-burung tersebut juga telah melalui proses pengecekan kesehatan oleh dokter hewan karantina. Seluruh burung dinyatakan bebas dari virus flu burung.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Karantina Pertanian Mimika menerima translokasi 39 ekor burung dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Seluruh satwa yang diterima pada 15 Juni 2023 tersebut merupakan hasil penyitaan BBKSDA Jawa Timur.
Satwa tiba di Mimika lewat Bandara Mozes Kilangin Mimika, lalu dibawa ke lahan konservasi milik PT Freeport Indonesia di Mile 21 Timika.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan terkait perlindungan satwa.
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
