Pelihara Satwa Liar, Bolehkah?

3 min read
2019-03-08 12:31:49
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Siapa di sini yang tak pernah mendengar kata satwa? Pasti semua pernah dengar kan? Yap, satwa atau istilah yang lebih familiar adalah hewan atau binatang pasti sehari-hari kita jumpai dan bahkan kita konsumsi sehari-hari. Satwa menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (1993) adalah segala macam jenis sumber daya alam hewani yang berasal dari hewan yang hidup di darat, air dan udara.

Satwa dikategorikan sebagai sumber daya alam karena merupakan salah satu kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan seperti tumbuhan dan juga harus dilestarikan untuk menjaga perparan  siklus kehidupan alam. Indonesia melimpah ruah kekayaan sumber daya alamnya, bukan hanya sumber daya manusia tetapi sumber daya alam juga sangat mumpuni. Mulai dari satwa-satwa ternak hingga satwa liar nan eksotis menyebar luas di negara yang berjuluk "zamrud katulistiwa" ini. Semuanya berputar di roda siklus ekosistem.

Siklus kehidupan alam seharusnya terus berputar dengan lancar, namun nyatanya tak pernah demikian. Hal ini disebabkan karena adanya pengganggu yang sering kali merusak ekosistem alam terutama pada kelangsungan keberadaan satwa liar. Mereka adalah manusia, khususnya mereka yang tak bertanggung jawab dalam memperlakukan alam di bumi pertiwi ini.

Belakangan ini tengah marak berita dengan sorotan mengenai penyelundupan satwa langka dilindungi di media. Perilaku tak bertanggung jawab manusia terhadap satwa liar di alam seperti menangkap, memperjual-belikannya hingga mengonsumsi tak patut untuk dicontoh sama sekali. Satwa langka sejatinya bukan untuk dinikmati oleh manusia karena mereka memiliki hak untuk hidup juga. Padahal, undang-undang pun telah telah mengatur segala bentuk tindakan penyalahgunaan satwa langka seperti memelihara, meniagakan, atau menyimpan bagian tubuh termasuk tindakan kriminal dan akan dijerat sanksi bagi yang melanggar.

Sebagai makhluk yang memiliki akal dan kecerdasan kita harusnya memiliki itikad untuk membantu menjaga dan melestarikannya satwa liar tersebut. Salah satunya dengan membiarkan mereka hidup bebas di alam. Namun, ada saja yang berkeinginan untuk memelihara satwa liar tersebut. Bolehkah? Bagaimana ketentuannya?

Mengutip dari greeners.co (25/02) Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji menyampaikan bahwa terdapat beberapa syarat untuk memanfaatkan satwa liar secara legal. Pertama, satwa diperoleh dari penangkaran bukan yang diambil dari alam. Kedua,  menurut Bambang satwa yang boleh dimanfaatkan adalah yang masuk kriteria F-2 atau generasi ketiga saat di penangkaran. Ketiga, menurut Bambang satwa yang diperbolehkan untuk diperlihara adalah kategori Appendix 2.

Kategori ini merupakan kriteria satwa dilindungi yang boleh dimanfaatkan yaitu satwa yang dilindungi di alamnya yang tak boleh diambil secara langsung di alam, kecuali sudah dikonservasi dan sudah masuk kriteria F2. Contohnya yaitu elang, alap-alap, jalak bali dan lainnya.  Sedangkan untuk jenis satwa yang tidak diperbolehkan sama sekali dimanfaatkan adalah satwa Appendix 1 atau yang sedang terancam punah.

Selain itu, untuk membuktikan bahwa satwa  yang diinginkan memang layak dipelihara maka harus disertai sertifikat. Surat sertifikat ini berisi kode atau nomor yang menjelaskan terkait satwa yang akan dipelihara. Adapun untuk mengecek kebenaran data yang terdapat dalam sertifikat, biasanya digunakan dengan membaca kepingan data atau sensor yang disematkan pada tubuh hewan tersebut sepert chip atau penanda lainnya.

Sementara untuk administrasinya terlebih dahulu mengajukan proposal izin memelihara ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), bukti tertulis asal usul indukan, Berita Acara Perkara (BAP) kesiapan teknis, surat rekomendasi dari BKSDA dan syarat lainnya. Cukup sulit bukan? Ya memang ini benar-benar dirancang untuk lembaga atau individu tertentu yang bertujuan untuk membantu menjaga dan melestarikan ekosistem. Bukan hanya untuk iseng mengikuti tren saja.

Namun ada saja oknum nakal yang memelihara satwa liar secara ilegal dengan hanya membeli dari pemburu. Mereka yang seperti ini secara sosiologis hanya mengejar prestise dari memelihara satwa liar tersebut bukan dengan niatan menjaga. Alangkah bijak bila memang berniat ikut melestarikan terlebih dahulu paham pada konsep keberlangsungan  satwa di alam juga mematuhi aturan yang telah dibuat. Jangan menjadi oknum yang tak bijak dalam memelihara secara sembrono dan ilegal yang malah mendukung tindak kejahatan terhadap yang menyebabkan satwa liar semakin menipis populasinya.

Tags :
klhk satwa dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25