Pemkot Padang Rencanakan Konservasi Lutung, BKSDA: Mekanismenya Panjang

Finlan Aditya
3 min read
2023-01-05 20:56:48
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pariwisata bermaksud menjadikan Gunung Padang sebagai lokasi konservasi lutung kelabu (Trachypithecus cristatus).

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Padang, Arfian melalui Kepala Bidang Destinasi, Diko Riva Utama menyampaikan, tahap awal rencana ini adalah pemasangan plang pengumuman untuk wisatawan.

Plang tersebut berisi larangan membawa dan memberikan makanan pada monyet (lutung) yang ada di Gunung Padang.

Diko mengatakan, banyak pengunjung membawa makanan yang diberikan kepada lutung di sana. Akhirnya, hewan tersebut menjadi terbiasa dengan makanan wisatawan.

"Karena sering mendapati makanan dari pengunjung, akhirnya monyet di sana mulai mengganggu wisatawan jika datang, terutama yang membawa bekal atau kemasan plastik," terang Diko, Senin (2/1/2023).

Selain plang larangan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pertainan Kota Padang untuk memperbanyak sumber pakan alami lutung. Hal ini bertujuan agar satwa tersebut tidak menghampiri wisatawan lagi.

BKSDA Sumbar: Perlu Persiapan Matang untuk Bangun Konservasi Lutung


BKSDA Sumbar mengapresiasi rencana pembentukan lokasi konservasi lutung sumatra di Gunung Padang.

Namun, pihaknya mengingatkan bahwa dibutuhkan mekanisme panjang, persiapan yang matang, dan lembaga khusus untuk menangani hal itu.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyatakan, lutung kelabu atau lutung sumatra termasuk ke dalam hewan dilindungi.

Karena itu, hal yang berkaitan dengan pembatasan ruang gerak satwa liar tersebut harus mendapatkan persetujuan teknis dan rekomendasi dari BKSDA Sumbar.



Ia juga mengungkapkan, bahwa harus ada perlakuan terhadap kawasan. Misalnya, pengunjung tidak boleh memberi makan dan menangkap satwa.

Jika ingin melakukan kegiatan konservasi satwa dilindungi tersebut, Ardi menjelaskan bahwa pemerintah Kota Padang perlu mengurus izin lembaga konservasi khusus.

"Bukan mekanisme yang panjang dan persiapan yang matang saja, tetapi harus ada lembaga khusus yang menangani itu," ujar Ardi (3/1/2023).

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, lembaga konservasi khusus memiliki fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa.

Hal ini berbeda dari lembaga konservasi umum yang meliputi kebun binatang, taman satwa, dan taman safari.

"Yang paling penting adalah apakah ada tupoksinya masuk di dalam OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) terkait, sehingga bisa melindungi lokasi tersebut dan satwa tersebut," lanjut Ardi.

Dirinya menekankan pentingnya pembentukan lembaga konservasi khusus sebagai badan yang benar-benar fokus untuk pelestarian lutung.

Selain itu, Ardi menambahkan perlu ada pendanaan dan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelestariannya.

"Kenapa saya tekankan ini, mengingat Tahura Bung Hatta tidak dikelola dengan optimum mengingat adanya hambatan tersebut di atas. Jadi kami mengingatkan kembali, jangan sampai pengelolaannya ini malah terbengkalai dan tidak optimum".

Primata yang juga disebut lutung kelabu tersebut adalah spesies dalam kategori rentan (vulnerable) pada daftar merah IUCN.

Selain itu, ia juga dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
satwa liar lutung bksda sumbar monyet hewan dilindungi lutung kelabu lutung sumatera
Writer: Finlan Aditya