Penjual Kucing Hutan di Palembang Akui Sudah Lama Memperdagangkan Satwa Dilindungi

3 min read
2021-01-29 14:11:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Persidangan pemeriksaan ahli dan terdakwa untuk kasus jual beli kucing hutan atas nama Giofani Mega Putri digelar pada Kamis (28/1/2021). Terdakwa mengakui sudah sejak lama menjual satwa dilindungi di media sosial.

“Saya jual beli satwa sudah sejak 2018,” kata Giofani dalam persidangan virtual.

Diketahui Giofani sudah aktif memperniagakan satwa dilindungi baik melalui Facebook maupun Whatsapp group. Terdakwa pernah menjual owa ungko (Hylobates agilis), siamang (Symphalangus syndactylus), kukang (Nycticebus), dan yang terakhir kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum kemudian ditangkap Polresta Palembang.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa juga menyampaikan bahwa empat kucing hutan yang diamankan petugas didapatkan dari membeli melalui Facebook seharga Rp 1.070.000,00. Ia berencana akan menjualnya kembali seharga Rp 400 ribu per ekornya. Terdakwa mengaku hasil keuntungan yang diperoleh dari berjualan satwa tersebut digunakan untuk membeli pakan hewan peliharaannya.

JPU juga mengajukan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Muhammad Andriansyah.

Baca juga: Tangkap Penyelundup Burung Jalak Kerbau, Petugas Temukan Satwa Dilindungi

“Kucing hutan memiliki nama latin Prionailurus bengalensis. Satwa tersebut termasuk dalam satwa dilindungi berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” jelas Andriansyah.

Ahli juga memaparkan bahwa satwa dilindungi tidak boleh diperjualbelikan dan pemeliharaan satwa dilindungi hanya bisa jika ada izin dari BKSDA.

Pada sidang sebelumnya, JPU juga menghadirkan dua orang saksi dari Polresta Palembang. Saksi menerangkan penangkapan dilakukan pada 28 Oktober 2020.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan empat ekor kucing hutan. Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa terdakwa sudah sejak 2016 melakukan jual beli satwa dilindungi.

JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, mendakwa Giofani sebagaimana Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Dengan selesainya sidang pemeriksaan, agenda persidangan selanjutnya JPU akan membacakan tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Tags :
kucing hutan palembang owa ungko
Writer: