Penjual Kucing Hutan di Palembang Akui Sudah Lama Memperdagangkan Satwa Dilindungi

3 min read
2021-01-29 14:11:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Persidangan pemeriksaan ahli dan terdakwa untuk kasus jual beli kucing hutan atas nama Giofani Mega Putri digelar pada Kamis (28/1/2021). Terdakwa mengakui sudah sejak lama menjual satwa dilindungi di media sosial.

“Saya jual beli satwa sudah sejak 2018,” kata Giofani dalam persidangan virtual.

Diketahui Giofani sudah aktif memperniagakan satwa dilindungi baik melalui Facebook maupun Whatsapp group. Terdakwa pernah menjual owa ungko (Hylobates agilis), siamang (Symphalangus syndactylus), kukang (Nycticebus), dan yang terakhir kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum kemudian ditangkap Polresta Palembang.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa juga menyampaikan bahwa empat kucing hutan yang diamankan petugas didapatkan dari membeli melalui Facebook seharga Rp 1.070.000,00. Ia berencana akan menjualnya kembali seharga Rp 400 ribu per ekornya. Terdakwa mengaku hasil keuntungan yang diperoleh dari berjualan satwa tersebut digunakan untuk membeli pakan hewan peliharaannya.

JPU juga mengajukan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Muhammad Andriansyah.

Baca juga: Tangkap Penyelundup Burung Jalak Kerbau, Petugas Temukan Satwa Dilindungi

“Kucing hutan memiliki nama latin Prionailurus bengalensis. Satwa tersebut termasuk dalam satwa dilindungi berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” jelas Andriansyah.

Ahli juga memaparkan bahwa satwa dilindungi tidak boleh diperjualbelikan dan pemeliharaan satwa dilindungi hanya bisa jika ada izin dari BKSDA.

Pada sidang sebelumnya, JPU juga menghadirkan dua orang saksi dari Polresta Palembang. Saksi menerangkan penangkapan dilakukan pada 28 Oktober 2020.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan empat ekor kucing hutan. Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa terdakwa sudah sejak 2016 melakukan jual beli satwa dilindungi.

JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, mendakwa Giofani sebagaimana Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Dengan selesainya sidang pemeriksaan, agenda persidangan selanjutnya JPU akan membacakan tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Tags :
kucing hutan palembang owa ungko
Writer:
Pos Terbaru
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25