Penjual Kucing Hutan di Palembang Akui Sudah Lama Memperdagangkan Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Persidangan pemeriksaan ahli dan terdakwa untuk kasus jual beli kucing hutan atas nama Giofani Mega Putri digelar pada Kamis (28/1/2021). Terdakwa mengakui sudah sejak lama menjual satwa dilindungi di media sosial.
“Saya jual beli satwa sudah sejak 2018,” kata Giofani dalam persidangan virtual.
Diketahui Giofani sudah aktif memperniagakan satwa dilindungi baik melalui Facebook maupun Whatsapp group. Terdakwa pernah menjual owa ungko (Hylobates agilis), siamang (Symphalangus syndactylus), kukang (Nycticebus), dan yang terakhir kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum kemudian ditangkap Polresta Palembang.
Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa juga menyampaikan bahwa empat kucing hutan yang diamankan petugas didapatkan dari membeli melalui Facebook seharga Rp 1.070.000,00. Ia berencana akan menjualnya kembali seharga Rp 400 ribu per ekornya. Terdakwa mengaku hasil keuntungan yang diperoleh dari berjualan satwa tersebut digunakan untuk membeli pakan hewan peliharaannya.
JPU juga mengajukan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Muhammad Andriansyah.
Baca juga: Tangkap Penyelundup Burung Jalak Kerbau, Petugas Temukan Satwa Dilindungi
“Kucing hutan memiliki nama latin Prionailurus bengalensis. Satwa tersebut termasuk dalam satwa dilindungi berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” jelas Andriansyah.
Ahli juga memaparkan bahwa satwa dilindungi tidak boleh diperjualbelikan dan pemeliharaan satwa dilindungi hanya bisa jika ada izin dari BKSDA.
Pada sidang sebelumnya, JPU juga menghadirkan dua orang saksi dari Polresta Palembang. Saksi menerangkan penangkapan dilakukan pada 28 Oktober 2020.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan empat ekor kucing hutan. Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa terdakwa sudah sejak 2016 melakukan jual beli satwa dilindungi.
JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, mendakwa Giofani sebagaimana Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
Dengan selesainya sidang pemeriksaan, agenda persidangan selanjutnya JPU akan membacakan tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
05/03/25
Seekor Kucing Kuwuk Ditemukan di Kandang Ayam di Kabupaten Agam
25/02/25
Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang
07/10/24
Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan
20/05/24
BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan
15/03/24
Masih Agresif, Kucing Hutan Temuan Warga akan Dilepasliarkan
24/10/23
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
