Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan

641
×

Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan

Share this article
Ilustrasi kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis). | Foto: Bernard DUPONT/Wikimedia Commons
Ilustrasi kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis). | Foto: Bernard DUPONT/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Seekor kucing hutan jenis kuwuk dewasa berkelamin betina dewasa dilepasliarkan ke hutan konservasi di Kabupaten Agam, Jumat (17/5/2024) malam.

Pelepasan hewan langka yang berstatus dilindungi di Indonesia tersebut dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat.

Ia dilepasliarkan setelah ditabrak kendaraan dan diselamatkan oleh warga setempat.

Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat Rusdiyan P Ritonga yang sedang berada di Lubuk Basung membenarkan kejadian tersebut.

Rusdiyan menjelaskan, awalnya satwa itu ditemukan oleh Yendrizal, Wali Jorong Batu Hampa, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.

Saat menemukan kucing kuwuk, Yendrizal sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di  Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (15/5/2024) malam.

Saat sampai di Sitingkah, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Ia menyaksikan kerumunan warga yang melihat dua ekor satwa dilindungi terbaring di tepi jalan usai ditabrak sepeda motor.

Mengetahui keadaan tersebut, Yendrizal segera membawa kucing kuwuk ke dokter hewan yang dekat dari lokasi kejadian.

Satu ekor kucing kuwuk dewasa berhasil diselamatkan. Sementara, satu ekor lain yang masih berusia anak mati di lokasi kejadian.

Selain itu, Rusdiyan juga mengatakan, pelepasliaran ini dilakukan setelah kucing dalam keadaan sehat dan agresif sehingga dinyatakan siap untuk kembali ke alam liar.

“Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter hewan tempat kucing hutan tersebut dirawat,” kata Rusdiyan, Sabtu (18/5/2024) dikutip dari Antara.

Dia menambahkan bahwa hutan konservasi dipilih sebagai lokasi pelepasliaran satwa bertujuan agar kucing hutan dapat berkembang biak dengan baik.

Ia juga sampaikan penghargaan atas upaya warga selamatkan satwa.

“Saya memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyelamatkan satwa tersebut,” tuturnya.

BKSDA Sumatera Barat melakukan pelepasliaran kucing kuwuk di kawasan konservasi. | Foto: Altas Maulana/Antara
BKSDA Sumatera Barat melakukan pelepasliaran kucing kuwuk di kawasan konservasi. | Foto: Altas Maulana/Antara

Salah Satu Famili Felidae yang Dilindungi

Rusdiyan mengungkap, kucing kuwuk dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kucing kuwuk memiliki nama ilmiah Prionailurus bengalensis. Satwa ini masuk ke dalam daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Siapa saja dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.

“Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta siap menjerat para pelaku kejahatan ini,” ungkap Rusdiyan.

Satwa ini juga terdaftar dalam spesies risiko rendah sejak 2022 berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments