Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan

Gardaanimalia.com - Seekor kucing hutan jenis kuwuk dewasa berkelamin betina dewasa dilepasliarkan ke hutan konservasi di Kabupaten Agam, Jumat (17/5/2024) malam.
Pelepasan hewan langka yang berstatus dilindungi di Indonesia tersebut dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat.
Ia dilepasliarkan setelah ditabrak kendaraan dan diselamatkan oleh warga setempat.
Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat Rusdiyan P Ritonga yang sedang berada di Lubuk Basung membenarkan kejadian tersebut.
Rusdiyan menjelaskan, awalnya satwa itu ditemukan oleh Yendrizal, Wali Jorong Batu Hampa, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Saat menemukan kucing kuwuk, Yendrizal sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (15/5/2024) malam.
Saat sampai di Sitingkah, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Ia menyaksikan kerumunan warga yang melihat dua ekor satwa dilindungi terbaring di tepi jalan usai ditabrak sepeda motor.
Mengetahui keadaan tersebut, Yendrizal segera membawa kucing kuwuk ke dokter hewan yang dekat dari lokasi kejadian.
Satu ekor kucing kuwuk dewasa berhasil diselamatkan. Sementara, satu ekor lain yang masih berusia anak mati di lokasi kejadian.
Selain itu, Rusdiyan juga mengatakan, pelepasliaran ini dilakukan setelah kucing dalam keadaan sehat dan agresif sehingga dinyatakan siap untuk kembali ke alam liar.
"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter hewan tempat kucing hutan tersebut dirawat," kata Rusdiyan, Sabtu (18/5/2024) dikutip dari Antara.
Dia menambahkan bahwa hutan konservasi dipilih sebagai lokasi pelepasliaran satwa bertujuan agar kucing hutan dapat berkembang biak dengan baik.
Ia juga sampaikan penghargaan atas upaya warga selamatkan satwa.
"Saya memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyelamatkan satwa tersebut," tuturnya.
Salah Satu Famili Felidae yang Dilindungi
Rusdiyan mengungkap, kucing kuwuk dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kucing kuwuk memiliki nama ilmiah Prionailurus bengalensis. Satwa ini masuk ke dalam daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Siapa saja dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.
"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta siap menjerat para pelaku kejahatan ini," ungkap Rusdiyan.
Satwa ini juga terdaftar dalam spesies risiko rendah sejak 2022 berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List.

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
05/03/25
Seekor Kucing Kuwuk Ditemukan di Kandang Ayam di Kabupaten Agam
25/02/25
Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang
07/10/24
Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan
20/05/24
BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan
15/03/24
Masih Agresif, Kucing Hutan Temuan Warga akan Dilepasliarkan
24/10/23
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
