Pentingnya Perlindungan Hiu Seiring Tren Penangkapan yang Meningkat
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Oleh: Anugrah Ekandina Putri, Kontributor Garda Animalia
Gardaanimalia.com - Indonesia sebagai rumah dari beragam jenis Hiu, memiliki masalah yang cukup komplek terkait perlindungan jenis-jenis Hiu di perairannya. Selaras dengan posisinya sebagai bagian dari kawasan Coral Triangle yang merupakan tempat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, Indonesia juga sekaligus menjadi negara yang ramai dengan penangkapan dan perdagangannya.
Dikutip dari Mongabay, Organisasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) menyebut terdapat setidaknya 127 jenis hiu yang hidup di perairan Indonesia. Sedangkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan setidaknya ada 114 jenis hiu di perairan Indonesia. Secara keseluruhan, ada sekitar 220 spesies hiu yang teridentifikasi di Indonesia hingga 2018.
Dari ratusan jenis itu, baru satu jenis yang dilindungi secara penuh oleh pemerintah, yaitu Hiu paus (Rhincodon typus). Sementara 7 jenis Hiu lainnya yaitu Hiu koboy (Carcharhinus longimanus), Hiu lanjaman (Carcharhinus falciformis), Hiu tikus (Alopias pelagicus), Hiu pahitan (Alopias superciliosus), Hiu martil (Spyhrna lewini), Hiu martil tipis (Sphyrna zygaena), dan Hiu martil besar (Sphyrna mokarran) tidak dapat ditangkap sembarangan karena harus memenuhi izin khusus dan kuota tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam beberapa dekade terakhir, tren penangkapan hiu semakin berkembang. Mulai dari perikanan longline berskala kecil, hingga menjadi perikanan komersial dengan target tangkapan jenis hiu bernilai tinggi. Hiu botol, hiu/pari lontar, dan jenis hiu-hiu besar, ditangkap baik sebagai target utama maupun tangkapan sampingan.
Penangkapan hiu oleh nelayan tidak serta merta sebagai tujuan utama penangkapan atau dalam istilah lain bytarget, tetapi juga dalam hal penangkapan sampingan atau bycatch. Tingginya harga sirip hiu di pasar internasional membuat hiu akhirnya menjadi tangkapan sampingan yang diharapkan dalam kegiatan penangkapan ikan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (2015), total produksi perikanan tangkap untuk kelompok hiu di Indonesia tahun 2014 mencapai 49.020 Ton dengan nilai produksi mencapai Rp 677.900.570.000. Di lain sisi, hiu pada umumnya memiliki laju pertumbuhan yang lambat, berumur panjang, lambat dalam pencapaian matang seksual, dan memiliki anakan yang sedikit. Dengan faktor biologis yang disebutkan, hiu menjadi sangat rentan terhadap laju kematian yang diakibatkan oleh penangkapan.
Fakta yang lebih mengejutkan bahwa Indonesia tidak hanya sebagai Negara eksportir untuk produk olahan hiu, namun juga sebagai Negara importer produk serupa. Hal ini menunjukkan pangsa pasar olahan hiu di Indonesia terbilang tinggi. Di satu sisi, tingginya penangkapan hiu menjadi salah satu komoditas penting bagi sebagian masyarakat, bahkan menunjukkan tingginya ketergantungan hiu dalam memberikan manfaat ekonomi bagi kesejahteraan nelayan.
Perlindungan Hiu
Eksploitasi dan perdagangan hiu secara tidak terkendali bisa berpotensi terus meningkat pesat, apalagi jika tidak diimbangi dengan implementasi perlindungan hiu yang berstatus dilindungi, maupun kontrol penangkapan hiu secara keseluruhan.
Dalam side event Indonesia sebagai tuan rumah yang mengusung tema Indonesia’s Conservation Initiatives: Curbing Illegal Wildlife Trade and Strengthening Legal Market Sistem, Diplomat dan Perwakilan Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa saat ini, Hasan Kleib, mengatakan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan tantangan global yang membutuhkan perhatian serius karena menimbulkan ancaman penurunan spesies, kerusakan ekosistem serta pemiskinan masyarakat lokal. Sehingga, tidak hanya menjadi isu konservasi tapi juga multidimensi dan sangat kompleks.
"Kolaborasi adalah kunci untuk memperkuat dan mempercepat tindakan menghadapi tantangan perdagangan ilegal satwa liar yang terus berkembang,” katanya.
Indonesia turut menjadi bagian dari signatory member state CITES, sehingga berkewajiban untuk ikut dalam mengimplementasikan keputusan yang disepakati dalam sidang konvensi CITES. Salah satunya, pada Conference of The Parties 16 (CoP-16) CITES di Bangkok pada tahun 2013, sejumlah 5 spesies hiu masuk dalam daftar Apendiks II. Empat dari lima spesies di antaranya ada di Indonesia, yaitu : Tiga spesies hiu martil dan hiu koboi. Selain hiu, dua spesies pari manta juga masuk dalam daftar Apendiks II dalam konvensi tersebut, yaitu manta oseanik dan manta karang.
Pemerintah pun menetapkan jumlah tangkapan maksimum dan ukuran tangkapan minimum, mengingat masih ramainya eksploitasi hiu sebagai komoditas dan khususnya yang menjadikan tangkapan hiu sebagai komoditas mata pencaharian utama.
Permasalahan dalam Pengelolaan Hiu
Beberapa permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan hiu mencakup beberapa poin besar, yaitu dalam hal pengelolaan, penerapan regulasi, dan ketentuan internasional terkait pemanfaatan sumber daya ikan hiu. Dalam hal regulasi, Indonesia mempunyai keanekaragaman spesies hiu yang cukup besar.
Ketersediaan regulasi yang ada di antaranya hanya mengatur 7 spesies hiu, yaitu perlindungan penuh Hiu Paus atau sering disebut juga Hiu Tutul, larangan ekspor hiu koboi dan tiga spesies hiu martil, serta larangan dalam penangkapan dua spesies hiu tikus genus Alopias di wilayah Samudra Hindia.
Rantai Perdagangan Hiu di Indonesia cenderung panjang dan kompleks, mulai dari tingkat nelayan, pengepul, unit pengolahan, eksportir, hingga Negara pengimpor. Rantai perdagangan di tingkat pengepul menjadi tingkat perdagangan hiu paling kompleks di Indonesia. Menurut Zainudin (2011) dalam Naskah Kebijakan perlindungan Hiu, banyaknya tingkatan dalam pengepul menjadi penyebab susahnya membangun sistem keterlacakan untuk mengetahui asal-usul penangkapan hiu.
Sistem keterlacakan ikan menjadi sangat penting dalam sistem pengelolaan dan perdagangan perikanan, mengingat sudah banyak Negara pembeli ikan yang juga mensyaratkan dokumen keterlacakan bagi semua jenis ikan yang masuk ke negaranya. Salah satu contohnya adalah catch certificate yang merupakan sistem yang dibangun untuk mengurangi ancaman penurunan sumber daya perikanan akibat penangkapan illegal.
Realita Upaya Perlindungan Hiu
Salah satu target SDG dalam poin Life below water dari Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) adalah secara efektif mengatur pemanenan dan mengakhiri penangkapan ikan yang berlebihan, ilegal, penangkapan ikan yang tidak dilaporkan dan tidak diatur, setidaknya ke tingkat yang berorientasi pada sistem berkelanjutan, sebagaimana ditentukan oleh karakteristik biologis mereka.
Selain pentingnya melakukan perlindungan hiu dari praktik-praktik ilegal dan perlindungan terhadap kekerasan satwa, perlu disadari bahwa upaya konservasi dan kontrol atas tindakan eksploitasi adalah upaya dalam penyeimbangan ekosistem. Sebagaimana efek dari bentuk ekspoitasi jangka panjangnya sangat memberikan pengaruh signifikan terhadap kestabilan alam.
Hilangnya hiu sebagai predator utama dapat memunculkan dominasi predator tengah, meliputi ikan-ikan dimangsa dan memangsa. Akibatnya, ikan-ikan lainnya yang menjadi sumber bahan pangan akan berkurang atau hilang. Melihat pentingnya perikanan hiu sebagai target pemenuhan dalam hal sosial, ekonomi, budaya, dan bahkan ketahanan pangan lokal, maka perlu untuk melakukan pengaturan untuk menjaga populasi dan keberagaman spesies hiu sebagai satwa laut yang dilindungi.
Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah mempunyai rencana aksi perlindungan hiu hingga tahun 2020. Namun, sebagai refleksi, rencana ini belum memiliki kerangka legalitas yang jelas, sehingga penerapannya masih bersifat sukarela dan belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi lembaga pemerintah untuk menyediakan anggaran demi aktualisasi perlindungan hiu.
Tags :
hiu
Writer:
Pos Terkait

Hiu Paus Mati Terdampar di Aceh Barat Daya
01/10/24
Ikan Hiu Berbobot 1,5 Ton Kembali Terdampar Mati di Kulon Progo
15/11/23
Hiu Tutul Tergeletak Mati Sekian Kalinya di Kulon Progo
09/11/23
BKSDA NTB Selamatkan Ribuan Satwa
10/01/23
Tragis, Tiga Hiu Paus Ditemukan Mati dalam Sepekan
30/08/22
Diduga Diburu, Hiu Tutul Mati Mengenaskan
28/07/22Pos Terbaru

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
Berita
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
Berita
24/03/25
FATWA: Komodo Malas Merantau!
Edukasi
24/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
Berita
22/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
Berita
22/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
Edukasi
21/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
Berita
20/03/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
Edukasi
19/03/25
Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga
Berita
18/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
Berita
18/03/25
FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'
Edukasi
17/03/25
BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun
Berita
17/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
Berita
17/03/25
Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
Berita
16/03/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19677
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17109
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
16468
5
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
14987
6
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
14684
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14335
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
13756
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
12673
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12250