Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Penyelundupan 18 Nuri Kepala Hitam Digagalkan BKSDA Maluku

83
×

Penyelundupan 18 Nuri Kepala Hitam Digagalkan BKSDA Maluku

Share this article
Penyelundupan 18 Nuri Kepala Hitam Digagalkan BKSDA Maluku
Belasan burung nuri kepala hitam (Lorius lory) berhasil diamankan BKSDA Maluku | Sumber: BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Penyelundupan 18 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory) berhasil digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Kamis, (19/9/2024).

Belasan satwa endemik asal Papua tersebut disembunyikan melalui kapal KM Leuser di tengah perjalanan dari Saumlaki menuju ke Ambon.

Petugas polisi kehutanan BKSDA Maluku, Seto, mengatakan ia mendapatkan informasi terkait keberadaan burung paruh bengkok tersebut dari seorang penumpang.

“Jadi, ada salah satu penumpang yang mendengar suara burung di gudang penyimpanan makanan di dek 3 kapal ketika perjalanan tengah berlangsung,” kata dia, dikutip dari Terasmaluku.com.

Mendapati hal tersebut, Seto mengaku bergegas berkoordinasi petugas terkait. BKSDA Maluku Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama Pelni dan staf pelabuhan, marinir, KSOP, Kodam XVI Pattimura, Kapolsek dan nahkoda KM Leuser melakukan pemeriksaan kapal.

Penyelundupan 18 Nuri Kepala Hitam Digagalkan BKSDA Maluku
Petugas berfoto dengan barang bukti. | Sumber: Terasmaluku.com

Dari hasil pemeriksaan terbukti ditemukan satu kandang kerangkeng besi berwarna hitam, berisi burung nuri kepala hitam.

“Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, burung-burung tersebut dalam keadaan sehat,” jelas Seto.

Belasan nuri kepala hitam itu langsung dipindahkan ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku, Ambon, untuk dilakukan proses karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Status dan Perlindungan Nuri Kepala Hitam

Meskipun status keterancamannya tidak terancam secara global atau Least Concern, Lorius lory merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 serta masuk ke dalam kategori CITES Appendix II.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments