Penyelundupan 18 Nuri Kepala Hitam Digagalkan BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Penyelundupan 18 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory) berhasil digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Kamis, (19/9/2024).
Belasan satwa endemik asal Papua tersebut disembunyikan melalui kapal KM Leuser di tengah perjalanan dari Saumlaki menuju ke Ambon.
Petugas polisi kehutanan BKSDA Maluku, Seto, mengatakan ia mendapatkan informasi terkait keberadaan burung paruh bengkok tersebut dari seorang penumpang.
“Jadi, ada salah satu penumpang yang mendengar suara burung di gudang penyimpanan makanan di dek 3 kapal ketika perjalanan tengah berlangsung,” kata dia, dikutip dari Terasmaluku.com.
Mendapati hal tersebut, Seto mengaku bergegas berkoordinasi petugas terkait. BKSDA Maluku Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama Pelni dan staf pelabuhan, marinir, KSOP, Kodam XVI Pattimura, Kapolsek dan nahkoda KM Leuser melakukan pemeriksaan kapal.
Dari hasil pemeriksaan terbukti ditemukan satu kandang kerangkeng besi berwarna hitam, berisi burung nuri kepala hitam.
“Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, burung-burung tersebut dalam keadaan sehat,” jelas Seto.
Belasan nuri kepala hitam itu langsung dipindahkan ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku, Ambon, untuk dilakukan proses karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Status dan Perlindungan Nuri Kepala Hitam
Meskipun status keterancamannya tidak terancam secara global atau Least Concern, Lorius lory merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 serta masuk ke dalam kategori CITES Appendix II.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
