Penyelundupan 18 Nuri Kepala Hitam Digagalkan BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Penyelundupan 18 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory) berhasil digagalkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Kamis, (19/9/2024).
Belasan satwa endemik asal Papua tersebut disembunyikan melalui kapal KM Leuser di tengah perjalanan dari Saumlaki menuju ke Ambon.
Petugas polisi kehutanan BKSDA Maluku, Seto, mengatakan ia mendapatkan informasi terkait keberadaan burung paruh bengkok tersebut dari seorang penumpang.
“Jadi, ada salah satu penumpang yang mendengar suara burung di gudang penyimpanan makanan di dek 3 kapal ketika perjalanan tengah berlangsung,” kata dia, dikutip dari Terasmaluku.com.
Mendapati hal tersebut, Seto mengaku bergegas berkoordinasi petugas terkait. BKSDA Maluku Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama Pelni dan staf pelabuhan, marinir, KSOP, Kodam XVI Pattimura, Kapolsek dan nahkoda KM Leuser melakukan pemeriksaan kapal.
Dari hasil pemeriksaan terbukti ditemukan satu kandang kerangkeng besi berwarna hitam, berisi burung nuri kepala hitam.
“Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan, burung-burung tersebut dalam keadaan sehat,” jelas Seto.
Belasan nuri kepala hitam itu langsung dipindahkan ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku, Ambon, untuk dilakukan proses karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Status dan Perlindungan Nuri Kepala Hitam
Meskipun status keterancamannya tidak terancam secara global atau Least Concern, Lorius lory merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 serta masuk ke dalam kategori CITES Appendix II.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
