Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Barantin Gagalkan Penyelundupan 5 Satwa Dilindungi di Papua

80
×

Barantin Gagalkan Penyelundupan 5 Satwa Dilindungi di Papua

Share this article
Barantin Gagalkan Penyelundupan 5 Satwa Dilindungi di Papua
Kuskus wilayah timur yang menjadi korban penyelundupan satwa. |Foto: Lintas Perkoro

Gardaanimalia.com – Balai Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menggagalkan penyelundupan 5 satwa dilindungi di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (18/9/2024).

Kelima satwa itu terdiri dari empat ekor kuskus wilayah timur (Phalanger intercastellanus) dan satu ekor burung kasuari jenis gelambir ganda (Casuarius casuarius).

Kasus ini terungkap saat petugas sedang melakukan pengawasan terhadap alat angkut KM Sabuk Nusantara 75.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah Ferdi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan adanya upaya penyelundupan satwa di Pelabuhan Pomako.

“Awalnya, petugas (Karantina) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kotak kayu yang dicurigai membawa hewan hidup,” ucap Ferdi dikutip dari Timor Line.

Kotak berisi satwa dilindungi itu baru akan diselundupkan pada dini hari melalui KM Sabuk Nusantara 75 yang berasal dari Kaimana.

Ferdi menambahkan, selama proses pemeriksaan, petugas tidak menemukan surat izin atau dokumen kelengkapan karantina untuk membawa satwa tersebut. Kelima satwa itu akhirnya diamankan petugas.

“Tidak dilengkapi dokumen karantina dan juga persyaratan lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” sambungnya.

Upaya penyelundupan itu, kata Ferdi, telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Peran Aktif Masyarakat Dibutuhkan

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam melaporkan tindak pidana karantina.

“Semoga peran aktif masyarakat terus bersinergi dengan Karantina, salah satunya dalam hal pengawasan. Menjaga kelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Sahat.

Berdasarkan data dari Balai Karantina Papua Tengah, telah terjadi tujuh kasus penahanan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) selama periode Januari – Agustus 2024. Kasus penyelundupan yang saat ini menjadi kasus yang kedelapan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments