Barantin Gagalkan Penyelundupan 5 Satwa Dilindungi di Papua

Gardaanimalia.com - Balai Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menggagalkan penyelundupan 5 satwa dilindungi di Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (18/9/2024).
Kelima satwa itu terdiri dari empat ekor kuskus wilayah timur (Phalanger intercastellanus) dan satu ekor burung kasuari jenis gelambir ganda (Casuarius casuarius).
Kasus ini terungkap saat petugas sedang melakukan pengawasan terhadap alat angkut KM Sabuk Nusantara 75.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah Ferdi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan adanya upaya penyelundupan satwa di Pelabuhan Pomako.
“Awalnya, petugas (Karantina) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kotak kayu yang dicurigai membawa hewan hidup,” ucap Ferdi dikutip dari Timor Line.
Kotak berisi satwa dilindungi itu baru akan diselundupkan pada dini hari melalui KM Sabuk Nusantara 75 yang berasal dari Kaimana.
Ferdi menambahkan, selama proses pemeriksaan, petugas tidak menemukan surat izin atau dokumen kelengkapan karantina untuk membawa satwa tersebut. Kelima satwa itu akhirnya diamankan petugas.
“Tidak dilengkapi dokumen karantina dan juga persyaratan lainnya, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” sambungnya.
Upaya penyelundupan itu, kata Ferdi, telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peran Aktif Masyarakat Dibutuhkan
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam melaporkan tindak pidana karantina.
“Semoga peran aktif masyarakat terus bersinergi dengan Karantina, salah satunya dalam hal pengawasan. Menjaga kelestarian sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Sahat.
Berdasarkan data dari Balai Karantina Papua Tengah, telah terjadi tujuh kasus penahanan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) selama periode Januari - Agustus 2024. Kasus penyelundupan yang saat ini menjadi kasus yang kedelapan.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
