Perdagangan Ilegal Owa dan Lutung Digagalkan Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com - Penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah II Sumatra dari Perdagangan ilegal satwa liar di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Selasa (30/3/2020).
Sebanyak 7 ekor satwa yang terdiri dari dua ekor Owa dan dua ekor Lutung Emas yang masih bayi, serta tiga ekor Monyet ekor panjang berhasil diamankan oleh petugas dalam operasi penangkapan di Jalan Lintas Pekanbaru – Sungai Pagar, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial TA (26), sementara tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ke rumah pelaku. Satwa dilindungi berupa seekor Lutung dan seekor Owa ditemukan dan dilakukan penyitaan.
Satwa-satwa hasil sitaan kemudian diserahkan oleh Gakkum KLHK kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati mengatakan bahwa 9 ekor satwa liar tersebut akan diobservasi di klinik transit milik BBKSDA.
"Satwa yang disita akan diobservasi dikarenakan satwa masih kecil dan bahkan ada yang masih bayi, yaitu satu Owa dan satu Lutung," ujarnya dilansir dari Antara.
Sementara untuk Monyet ekor panjang akan langsung dilepasliarkan karena tidak termasuk satwa dilindungi. Satwa jenis lainnya, seperti Owa dan Lutung akan dititipkan ke BBKSDA sebagai barang bukti.

Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Lutung Jawa Mati Tersengat Listrik, Diduga Peliharaan Warga
28/09/24
BKSDA Terima Bayi Lutung yang Diselamatkan Warga
26/04/24
Warga Gresik Serahkan Anak Lutung Jawa ke BBKSDA Jatim
28/03/24
Ditemukan Patah Tangan Kanan, Lutung Jawa Tak Dapat Bertahan
21/01/24
Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang
02/01/24
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
