Polda Sumut Amankan 18 Karung Penuh Sisik Trenggiling

Anugerah Eka
3 min read
2024-08-09 16:14:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua pria bernama Dedek dan Anne ditangkap oleh petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara, Minggu (4/8/2024).

Keduanya dibekuk saat kedapatan menyimpan dan hendak memperjualbelikan sisik trenggiling di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara.

Petugas lantas mengamankan barang bukti berupa 18 karung plastik berwarna putih. Di dalam karung-karung itu terdapat sisik trenggiling sejumlah 987,22 kilogram.

Dilansir dari orbitdigitaldaily, Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan mengenai peran kedua tersangka dalam perdagangan sisik tersebut.

"Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku AH alias Dedek dan R alias Anne sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling sebanyak 980 kilogram," ungkapnya, Kamis (8/8/2024).

Tersangka Anne bertugas sebagai pencari pembeli (broker) sisik trenggiling, sedangkan Dedek bertugas menawarkan sisik satwa dilindungi itu lewat online.

"Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," jelas Hadi dilansir dari medanbisnisdaily.

Dedek mengaku kepada petugas bahwa dirinya memperoleh trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Setelah itu, sisik satwa dikuliti dan diambil.

Lebih lanjut, sisik pun dikumpulkan dan kemudian dijual kepada pemesan. Sebelum dijual, sisik disimpan di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk, Kota Tanjung Balai.

Polda Sumut Ungkap Kronologi Penangkapan




Kabid Humas Polda Sumatra Utara tersebut menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dalam informasi itu, pelapor mengatakan bahwa ada yang menyimpan sisik trenggiling di sebuah rumah. Sisik itu diperuntukan jual beli.

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku," ungkap Hadi.

Kini, para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polda Sumatra Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Kedua tersangka kini terancam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Hadi.

Adapun sanksi pidananya ialah terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Dia berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran satwa liar yang ada di Indonesia.

Tags :
satwa dilindungi sisik trenggiling polda sumut perburuan satwa liar
Writer: Anugerah Eka
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25