Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Sumut Amankan 18 Karung Penuh Sisik Trenggiling

365
×

Polda Sumut Amankan 18 Karung Penuh Sisik Trenggiling

Share this article
Belasan karung berisi sisik trenggiling yang disimpan dalam sebuah rumah di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. | Foto: Istimewa
Belasan karung berisi sisik trenggiling yang disimpan dalam sebuah rumah di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Dua pria bernama Dedek dan Anne ditangkap oleh petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara, Minggu (4/8/2024).

Keduanya dibekuk saat kedapatan menyimpan dan hendak memperjualbelikan sisik trenggiling di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara.

Petugas lantas mengamankan barang bukti berupa 18 karung plastik berwarna putih. Di dalam karung-karung itu terdapat sisik trenggiling sejumlah 987,22 kilogram.

Dilansir dari orbitdigitaldaily, Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan mengenai peran kedua tersangka dalam perdagangan sisik tersebut.

“Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku AH alias Dedek dan R alias Anne sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling sebanyak 980 kilogram,” ungkapnya, Kamis (8/8/2024).

Tersangka Anne bertugas sebagai pencari pembeli (broker) sisik trenggiling, sedangkan Dedek bertugas menawarkan sisik satwa dilindungi itu lewat online.

“Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial,” jelas Hadi dilansir dari medanbisnisdaily.

Dedek mengaku kepada petugas bahwa dirinya memperoleh trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Setelah itu, sisik satwa dikuliti dan diambil.

Lebih lanjut, sisik pun dikumpulkan dan kemudian dijual kepada pemesan. Sebelum dijual, sisik disimpan di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk, Kota Tanjung Balai.

Polda Sumut Ungkap Kronologi Penangkapan

Sisik trenggiling dalam karung yang berhasil disita oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara. | Foto: Istimewa
Sisik trenggiling dalam karung yang berhasil disita oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara. | Foto: Istimewa

Kabid Humas Polda Sumatra Utara tersebut menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dalam informasi itu, pelapor mengatakan bahwa ada yang menyimpan sisik trenggiling di sebuah rumah. Sisik itu diperuntukan jual beli.

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku,” ungkap Hadi.

Kini, para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polda Sumatra Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Kedua tersangka kini terancam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Hadi.

Adapun sanksi pidananya ialah terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Dia berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran satwa liar yang ada di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments