Polisi Amankan Puluhan Sisik Trenggiling di Sanggau

Gardaanimalia.com - Seberat 66,8 kilogram sisik trenggiling diamankan oleh pihak kepolisian di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Basement Mapolres Sanggau, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang mengungkapkan kasus tersebut.
Yafet menyebutkan bahwa terduga pelaku memiliki inisial ME, seorang berusia 46 tahun dan FA yang berusia 52 tahun.
Kasus itu terbongkar karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa sisik trenggiling di wilayah hukum Polsek Kembayan.
Lalu, Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, personel Polsek Kembayan melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan Dusun Serambai, Kabupaten Sanggau.
Setengah jam setelahnya, petugas memberhentikan sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna merah dengan Nopol KB 1430 EI.
Mobil tersebut melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan. Ketika dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ditumpangi oleh 1 sopir dan 2 orang penumpang.
"Dua orang penumpang yang berinisial saudari ME dan saudara FA," jelas Yafet melalui keterangan tertulis pada 25 Juli 2024.
Kemudian, dalam mobil tersebut ditemukan adanya barang berupa sisik trenggiling (Manis javanica). Bagian tubuh satwa dilindungi itu ditempatkan pada bagasi belakang.
Sisik Trenggiling Berasal dari Sanggau dan Ketapang
"Berdasarkan hasil interogasi lisan, terhadap sisik trenggiling tersebut merupakan milik dari saudari ME yang didapatkan dengan cara membeli dari daerah Kecamatan Kembayan," ujarnya.
Sementara, sebagian sisik lainnya didapatkan dari daerah Kabupaten Ketapang dengan cara memberikan modal kepada saudara FA untuk membantu membeli dari daerah tersebut.
Saat ini, ME dan FA beserta barang bukti sisik dibawa ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut.
Yafet juga menyampaikan bahwa tersangka membeli sisik trenggiling dan dikemas untuk dikirim ke Sumatra Utara melalui jasa pengiriman JNT.
Adapun modus yang digunakan tersangka beralasan barang yang dikirim adalah kerupuk atau bajakah guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Untuk kedua tersangka kita terapkan dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya".
ME dan FA terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp100.000.000.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
