Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Amankan Puluhan Sisik Trenggiling di Sanggau

808
×

Polisi Amankan Puluhan Sisik Trenggiling di Sanggau

Share this article
Polres Sanggau melakukan konferensi pers terkait kasus perdagangan sisik trenggiling. | Sumber: Humas Polri
Polres Sanggau melakukan konferensi pers terkait kasus perdagangan sisik trenggiling. | Sumber: Humas Polri

Gardaanimalia.com – Seberat 66,8 kilogram sisik trenggiling diamankan oleh pihak kepolisian di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Dalam konferensi pers yang digelar di Basement Mapolres Sanggau, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang mengungkapkan kasus tersebut.

Yafet menyebutkan bahwa terduga pelaku memiliki inisial ME, seorang berusia 46 tahun dan FA yang berusia 52 tahun.

Kasus itu terbongkar karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa sisik trenggiling di wilayah hukum Polsek Kembayan.

Lalu, Senin (15/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, personel Polsek Kembayan melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan Dusun Serambai, Kabupaten Sanggau.

Setengah jam setelahnya, petugas memberhentikan sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna merah dengan Nopol KB 1430 EI.

Mobil tersebut melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan. Ketika dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ditumpangi oleh 1 sopir dan 2 orang penumpang.

“Dua orang penumpang yang berinisial saudari ME dan saudara FA,” jelas Yafet melalui keterangan tertulis pada 25 Juli 2024.

Kemudian, dalam mobil tersebut ditemukan adanya barang berupa sisik trenggiling (Manis javanica). Bagian tubuh satwa dilindungi itu ditempatkan pada bagasi belakang.

Sisik Trenggiling Berasal dari Sanggau dan Ketapang

“Berdasarkan hasil interogasi lisan, terhadap sisik trenggiling tersebut merupakan milik dari saudari ME yang didapatkan dengan cara membeli dari daerah Kecamatan Kembayan,” ujarnya.

Sementara, sebagian sisik lainnya didapatkan dari daerah Kabupaten Ketapang dengan cara memberikan modal kepada saudara FA untuk membantu membeli dari daerah tersebut.

Saat ini, ME dan FA beserta barang bukti sisik dibawa ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut.

Yafet juga menyampaikan bahwa tersangka membeli sisik trenggiling dan dikemas untuk dikirim ke Sumatra Utara melalui jasa pengiriman JNT.

Adapun modus yang digunakan tersangka beralasan barang yang dikirim adalah kerupuk atau bajakah guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Untuk kedua tersangka kita terapkan dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.

ME dan FA terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp100.000.000.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments