Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar

Gardaanimalia.com - Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menggagalkan upaya penyelundupan burung nuri maluku (Eos bornea) dan perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) pada Jumat (29/1/2021). Sebanyak 277 burung menjadi barang bukti saat penangkapan di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Mengutip dari laman Merdeka, ada lima ekor nuri maluku yang mati dari total 216 ekor. Selain itu, empat ekor nuri perkici pelangi juga sudah mati sehingga yang tersisa sebanyak 57 ekor. Seluruh burung tersebut berasal dari Pulau Namlea, Provinsi Maluku.
"Dikirim dengan menggunakan kapal Pelni, KM Doro Londa, oleh warga Pulau Namlea dengan tujuan Kota Makassar atas nama AN (insial)," ungkap Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Anis Suratin.
Baca juga: Penjual Kucing Hutan di Palembang Akui Sudah Lama Memperdagangkan Satwa Dilindungi
Seluruh burung nuri maluku dan perkici pelangi itu dimasukkan ke dalam lima kandang yang ukurannya 40x60 sentimeter. Lalu, kandang tersebut ditutupi dengan karung plastik.
"Diperkirakan burung sudah dalam kandang selama kurang lebih lima hari sejak waktu packing hingga perjalanan yang memakan waktu kurang lebih tiga hari," kata Anis.
Ratusan burung dilindungi yang masih hidup itu kini sudah dibawa ke kandang transit untuk pemulihan kondisi. Nantinya burung nuri maluku maupun perkici pelangi itu akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Maluku.
Selain seluruh satwa dilindungi tersebut, petugas juga telah mengamankan seorang penadah. Saat ini, penadah itu tengah menjalani proses hukum. Dari keterangan awal, AN mengaku sudah dua kali menyelundupkan burung. Yang pertama, ia menyelundupkan 80 ekor burung.
"Penyelundupan yang kedua ini dibeli dari GL senilai Rp 15 juta lebih dengan asumsi per ekornya Rp 25 ribu. Tiba di Makassar, dia jual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu per ekor," papar Anis.
Atas perbuatannya, AN akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Gakkum LHK Tangkap Dua Penadah Satwa di Sulsel
30/05/23
Bikin Geger! 4 Ekor Ular Air Muncul di Perumahan Warga
10/05/22
Bangkai Dugong yang Terdampar di Sulteng Miliki Luka di Hidung
16/08/21
Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar
01/02/21
1.301 Labi-Labi Dilindungi Asal Papua Diamankan Gakkum KLHK
22/10/20
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
