Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar

Gardaanimalia.com - Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menggagalkan upaya penyelundupan burung nuri maluku (Eos bornea) dan perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) pada Jumat (29/1/2021). Sebanyak 277 burung menjadi barang bukti saat penangkapan di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Mengutip dari laman Merdeka, ada lima ekor nuri maluku yang mati dari total 216 ekor. Selain itu, empat ekor nuri perkici pelangi juga sudah mati sehingga yang tersisa sebanyak 57 ekor. Seluruh burung tersebut berasal dari Pulau Namlea, Provinsi Maluku.
"Dikirim dengan menggunakan kapal Pelni, KM Doro Londa, oleh warga Pulau Namlea dengan tujuan Kota Makassar atas nama AN (insial)," ungkap Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Anis Suratin.
Baca juga: Penjual Kucing Hutan di Palembang Akui Sudah Lama Memperdagangkan Satwa Dilindungi
Seluruh burung nuri maluku dan perkici pelangi itu dimasukkan ke dalam lima kandang yang ukurannya 40x60 sentimeter. Lalu, kandang tersebut ditutupi dengan karung plastik.
"Diperkirakan burung sudah dalam kandang selama kurang lebih lima hari sejak waktu packing hingga perjalanan yang memakan waktu kurang lebih tiga hari," kata Anis.
Ratusan burung dilindungi yang masih hidup itu kini sudah dibawa ke kandang transit untuk pemulihan kondisi. Nantinya burung nuri maluku maupun perkici pelangi itu akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Maluku.
Selain seluruh satwa dilindungi tersebut, petugas juga telah mengamankan seorang penadah. Saat ini, penadah itu tengah menjalani proses hukum. Dari keterangan awal, AN mengaku sudah dua kali menyelundupkan burung. Yang pertama, ia menyelundupkan 80 ekor burung.
"Penyelundupan yang kedua ini dibeli dari GL senilai Rp 15 juta lebih dengan asumsi per ekornya Rp 25 ribu. Tiba di Makassar, dia jual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu per ekor," papar Anis.
Atas perbuatannya, AN akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Gakkum LHK Tangkap Dua Penadah Satwa di Sulsel
30/05/23
Bikin Geger! 4 Ekor Ular Air Muncul di Perumahan Warga
10/05/22
Bangkai Dugong yang Terdampar di Sulteng Miliki Luka di Hidung
16/08/21
Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar
01/02/21
1.301 Labi-Labi Dilindungi Asal Papua Diamankan Gakkum KLHK
22/10/20
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
