Ratusan Nuri Maluku dan Perkici Pelangi Jadi Korban Perdagangan Ilegal di Makassar

3 min read
2021-02-01 09:53:36
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menggagalkan upaya penyelundupan burung nuri maluku (Eos bornea) dan perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) pada Jumat (29/1/2021). Sebanyak 277 burung menjadi barang bukti saat penangkapan di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Mengutip dari laman Merdeka, ada lima ekor nuri maluku yang mati dari total 216 ekor. Selain itu, empat ekor nuri perkici pelangi juga sudah mati sehingga yang tersisa sebanyak 57 ekor. Seluruh burung tersebut berasal dari Pulau Namlea, Provinsi Maluku.

"Dikirim dengan menggunakan kapal Pelni, KM Doro Londa, oleh warga Pulau Namlea dengan tujuan Kota Makassar atas nama AN (insial)," ungkap Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Anis Suratin.

Baca juga: Penjual Kucing Hutan di Palembang Akui Sudah Lama Memperdagangkan Satwa Dilindungi

Seluruh burung nuri maluku dan perkici pelangi itu dimasukkan ke dalam lima kandang yang ukurannya 40x60 sentimeter. Lalu, kandang tersebut ditutupi dengan karung plastik.

"Diperkirakan burung sudah dalam kandang selama kurang lebih lima hari sejak waktu packing hingga perjalanan yang memakan waktu kurang lebih tiga hari," kata Anis.

Ratusan burung dilindungi yang masih hidup itu kini sudah dibawa ke kandang transit untuk pemulihan kondisi. Nantinya burung nuri maluku maupun perkici pelangi itu akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Maluku.



Selain seluruh satwa dilindungi tersebut, petugas juga telah mengamankan seorang penadah. Saat ini, penadah itu tengah menjalani proses hukum. Dari keterangan awal, AN mengaku sudah dua kali menyelundupkan burung. Yang pertama, ia menyelundupkan 80 ekor burung.

"Penyelundupan yang kedua ini dibeli dari GL senilai Rp 15 juta lebih dengan asumsi per ekornya Rp 25 ribu. Tiba di Makassar, dia jual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu per ekor," papar Anis.

Atas perbuatannya, AN akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Tags :
makassar penyelundupan burung nuri maluku perkici pelangi
Writer:
Pos Terbaru
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25