Residivis Terciduk Selundupkan 1.354 Labi-Labi Moncong Babi

Aditya
3 min read
2024-03-10 18:32:56
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua orang tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditangkap di Jawa Timur oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan BBKSDA Jawa Timur.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada dua hari yang berbeda, yaitu 24 Januari dan 29 Januari 2024.

Tersangka pertama adalah MIH yang ditangkap di Jalan Nginden 3 Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Dari MIH, aparat menyita 162 ekor labi-labi moncong babi yang merupakan satwa dilindungi.

Tersangka kedua adalah MKP yang ditangkap di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik. Dari MKP, aparat menyita 1.192 ekor labi-labi moncong babi.

Maka, total labi-labi moncong babi atau Carettochelys insculpta yang sukses diamankan adalah 1.354 ekor.

Selain itu, dari MKP, aparat juga menyita dua ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan seekor tiong emas (Gracula religiosa). Kedua spesies burung tersebut juga termasuk dalam satwa dilindungi.

Seluruh satwa dilindungi yang diamankan dari tangan kedua tersangka diinformasikan dalam kondisi hidup.

Saat ini, semua satwa telah berada di kandang sementara Wildlife Rescue Unit (WRU) milik BBKSDA Jawa Timur. Rencananya, satwa tersebut akan dikembalikan ke habitatnya.

Diketahui, labi-labi moncong babi berhabitat di bagian selatan Papua, khususnya di Taman Nasional Lorentz.

Sementara itu, kakatua jambul kuning berasal dari Sulawesi dan Kepulauan Nusa Tenggara. Lalu, tiong emas berhabitat di seluruh bagian barat Indonesia, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Potensi Untung Ratusan Juta Rupiah dari Penyelundupan Satwa




Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap ketika akan melakukan penyelundupan dari Papua ke Kota Payakumbuh, Sumatra Barat menggunakan kapal penumpang.

"Biasanya [kapal] langsung ke Payakumbuh, tapi ternyata singgah di Surabaya. Jadi, kita bisa melakukan penanganan," katanya dalam konferensi pers di Gudang Dittahti Polda Jatim, Kamis (7/3/2024), mengutip Tribun Jatim.

Luthfie juga mengungkap bahwa tersangka mendapatkan labi-labi moncong babi langsung dari Papua. Mereka membelinya dari para pedagang gelap yang mereka kenal.

"Adapun untuk harganya, pada saat beli di Papua seharga 80 ribu per ekor. Kemudian, dijual bisa antara 130 sampai 200 ribu per ekor," kata Luthfie.

Jika semua labi-labi moncong babi berhasil dijual, keduanya berpotensi mendapatkan keuntungan paling tidak sebesar Rp176 juta.

Dalam melakukan perdagangan satwa liar, tersangka menggunakan media sosial Facebook dengan target pasar dalam negeri.

Akan tetapi, menurut Luthfie, keduanya sempat berusaha menjual satwa ke luar negeri, khususnya Tiongkok. Negara tersebut diketahui menggunakan bagian tubuh satwa untuk bahan baku kosmetik.

Berulang Kali Melanggar Hukum


Luthfie menyebutkan, MIH merupakan seorang residivis, yaitu seseorang yang berulang kali melakukan tindak pidana. Selain itu, MIH juga masuk ke dalam DPO oleh BKSDA Sumatra Barat dan Polres Payakumbuh.

Tindak pidana sebelumnya dilakukan MIH pada 2022. Saat itu, dia dinyatakan bersalah karena berusaha menyelundupkan 350 ekor labi-labi moncong babi dan 6 ekor baning coklat (Manouria emys).

Garda Animalia juga menemukan bahwa MIH pernah terlibat dalam kasus kepemilikan landak (Hystrix sp.) pada 2018 yang membuatnya divonis satu tahun penjara oleh PN Payakumbuh.

Lalu, pada 2013, MIH pernah terlibat dalam kasus pencurian yang membuatnya dikurung selama lima bulan.

Tersangka MKP pun pernah ditangkap oleh BKSDA Sumatra Barat dan divonis enam bulan penjara. "Dia ini sebagai pencinta hewan, tapi kemudian ada celah peluang bisnis, makanya dia ikut main," kata Luthfie.

Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman pidananya adalah denda maksimal Rp100 juta dan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tags :
bbksda jatim polda jatim labi-labi moncong babi jaringan perdagangan satwa ilegal
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25