Sebanyak 40 Buaya Muara Ditranslokasikan dari Jatim ke Sumsel

Hasbi
3 min read
2024-08-17 11:11:43
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menerima 40 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dari BBKSDA Jawa Timur.

Proses translokasi tersebut dilakukan pada Selasa (13/4/2024) dalam rangkaian acara Road to Hari konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024.

Buaya muara yang ditranslokasikan terdiri dari 35 ekor jantan dan 5 ekor betina.

Sebelumnya, seluruh predator itu dititipkan ke PT Bakti Batu Sejahtera (Predator Fun Park), Kota Batu.

Menurut Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan, pemindahan dilakukan karena mekanisme pelepasliaran sudah tidak mungkin dilakukan di Jawa Timur.

Pemilihan PT Bakti Batu Sejahtera pun diambil karena sebelumnya mereka ingin melepaskan di taman nasional. Namun, urung dilakukan.

"Sebelum ini, upaya pelepasliaran ke habitat alaminya di luar provinsi yang sudah direncanakan di kawasan Balai TN Way Kambas dan TN Tanjung Puting tidak dapat direalisasikan," kata dia dalam rilis BBKSDA Jatim, Rabu (14/8/2024).

Manajer Operasional PT Bakti Batu Sejahtera Samuel Dwi Agus membenarkan kabar translokasi tersebut dan mengeklaim translokasi akan mengatasi kelebihan populasi di kandang penangkaran.

"[Sehingga] dapay memaksimalkan upaya breeding satwa," katanya.


Catatan Peristiwa di Jawa Timur pada 2024


Selama 2024, tercatat terdapat beberapa peristiwa interaksi antara buaya muara dan manusia di Jawa Timur.

Pada Mei, seekor buaya ditemukan oleh Agus Musali (43), warga Desa Golan, Kabupaten Madiun. Konon, ia temukan buaya ketika sedang mencari ikan di Dusun Magagersari.

Di bulan yang sama, seekor buaya berukuran tiga meter terperangkap jaring milik nelayan di Kelurahan Mlajah, Kecamatan, Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Sedangkan di Januari, seekor buaya yang dipelihara di dalam rumah warga di Kampung Lawang Seketeng 3, Surabaya, Jawa Timur dievakuasi dan diserahkan ke BKSDA.

Buaya tersebut dirawat selama lima tahun, sejak ia berukuran 15 sentimeter.

Untuk diketahui, buaya muara merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Apabila memelihara buaya muara secara ilegal, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 yang sanksinya berupa denda maksimal Rp100 juta dan pidana maksimal 5 tahun.

Tags :
bbksda jatim buaya muara bksda sumsel Crocodylus porosus translokasi buaya
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25