Sebanyak 40 Buaya Muara Ditranslokasikan dari Jatim ke Sumsel

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan menerima 40 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dari BBKSDA Jawa Timur.
Proses translokasi tersebut dilakukan pada Selasa (13/4/2024) dalam rangkaian acara Road to Hari konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024.
Buaya muara yang ditranslokasikan terdiri dari 35 ekor jantan dan 5 ekor betina.
Sebelumnya, seluruh predator itu dititipkan ke PT Bakti Batu Sejahtera (Predator Fun Park), Kota Batu.
Menurut Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan, pemindahan dilakukan karena mekanisme pelepasliaran sudah tidak mungkin dilakukan di Jawa Timur.
Pemilihan PT Bakti Batu Sejahtera pun diambil karena sebelumnya mereka ingin melepaskan di taman nasional. Namun, urung dilakukan.
"Sebelum ini, upaya pelepasliaran ke habitat alaminya di luar provinsi yang sudah direncanakan di kawasan Balai TN Way Kambas dan TN Tanjung Puting tidak dapat direalisasikan," kata dia dalam rilis BBKSDA Jatim, Rabu (14/8/2024).
Manajer Operasional PT Bakti Batu Sejahtera Samuel Dwi Agus membenarkan kabar translokasi tersebut dan mengeklaim translokasi akan mengatasi kelebihan populasi di kandang penangkaran.
"[Sehingga] dapay memaksimalkan upaya breeding satwa," katanya.
Catatan Peristiwa di Jawa Timur pada 2024
Selama 2024, tercatat terdapat beberapa peristiwa interaksi antara buaya muara dan manusia di Jawa Timur.
Pada Mei, seekor buaya ditemukan oleh Agus Musali (43), warga Desa Golan, Kabupaten Madiun. Konon, ia temukan buaya ketika sedang mencari ikan di Dusun Magagersari.
Di bulan yang sama, seekor buaya berukuran tiga meter terperangkap jaring milik nelayan di Kelurahan Mlajah, Kecamatan, Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Sedangkan di Januari, seekor buaya yang dipelihara di dalam rumah warga di Kampung Lawang Seketeng 3, Surabaya, Jawa Timur dievakuasi dan diserahkan ke BKSDA.
Buaya tersebut dirawat selama lima tahun, sejak ia berukuran 15 sentimeter.
Untuk diketahui, buaya muara merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Apabila memelihara buaya muara secara ilegal, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 yang sanksinya berupa denda maksimal Rp100 juta dan pidana maksimal 5 tahun.

Sebanyak 40 Buaya Muara Ditranslokasikan dari Jatim ke Sumsel
17/08/24
Warga Gresik Serahkan Anak Lutung Jawa ke BBKSDA Jatim
28/03/24
Residivis Terciduk Selundupkan 1.354 Labi-Labi Moncong Babi
10/03/24
Penyu Hijau Terjebak di Pintu Air Pantai Kenjeran
11/02/24
Ditemukan Patah Tangan Kanan, Lutung Jawa Tak Dapat Bertahan
21/01/24
Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang
02/01/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
