Sedang Sakit, Owa yang Dipelihara Warga Dievakuasi Oleh BBKSDA Sumut

Gardaanimalia.com - Seekor owa (Hylobates agilis) atau sarudung dievakuasi oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dari rumah seorang warga di Kabupaten Padanglawas. Owa tersebut dievakuasi sepekan yang lalu setelah petugas mendapat kabar bahwa hewan tersebut sakit dan terluka.
Laporan terkait owa yang terluka tersebut diperoleh dari salah satu pengguna media sosial Instagram yang langsung mengabarkan kondisi satwa kepada tim BBKSDA Sumut.
Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, membenarkan informasi tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengevakuasi seekor owa dari warga. Satwa tersebut telah dipelihara selama empat tahun terakhir.
"Tim BBKSDA Sumut mendapatkan laporan dari salah satu sahabat konservasi melalui Instagram mengenai keberadaan sarudung/owa yang dipelihara warga di Padang Lawas selama 4 tahun terakhir ini," ungkap Andoko sebagaimana dikutip dari laman Sumut News, Jumat (19/2/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa pihak BBKSDA langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan satwa tersebut berada dalam sebuah kurungan yang terbuat dari kayu dan kawat. Menurut warga yang memeliharanya, owa tersebut ia dapatkan dari hutan di dekat desa dan telah dipelihara sejak kecil.
Baca juga: Revisi UU Konservasi Perlu Menerapkan Sanksi Pemulihan
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim BBKSDA, hewan tersebut ternyata dalam keadaan sakit dan terluka di bagian kaki. Oleh BBKSDA, satwa tersebut kini dititipkan di Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Di BNWS, satwa direhabilitasi dan kemudian dilepasliarkan kembali ke alam," terangnya.
Owa merupakan primata langka yang dilindungi. Populasinya di alam kini kian menurun sehingga statusnya menjadi terancam punah menurut IUCN dan termasuk dalam CITES Appendix 1.
Di Indonesia, primata tersebut dilindungi menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Bagi siapapun yang memiliki, memelihara, memperdagangkan, menangkap dan membunuh hewan dilindungi dapat terancam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

PN Medan Hukum Pedagang Orangutan 3 Tahun dan Kurirnya 2 Tahun Penjara
28/02/24
Tim Antisipasi Konflik Harimau Sumatera yang Duduk di Ladang Warga
19/07/22
WALHI Ajukan 33 Bukti Surat di Sidang Gugatan Melawan PT NAN
10/09/21
Sambut Hari Konservasi Alam Nasional, BBKSDA Sumut Melepasliarkan 5 Satwa
17/06/21
Penyu Lekang Ditemukan Mati di Sibolga, Ada Lebam di Lehernya
11/05/21
Sempat Dipelihara Warga Semarang, 2 Orang Utan Dipulangkan ke Sumut
19/04/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
