Sedang Sakit, Owa yang Dipelihara Warga Dievakuasi Oleh BBKSDA Sumut

3 min read
2021-02-19 15:39:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor owa (Hylobates agilis) atau sarudung dievakuasi oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dari rumah seorang warga di Kabupaten Padanglawas. Owa tersebut dievakuasi sepekan yang lalu setelah petugas mendapat kabar bahwa hewan tersebut sakit dan terluka.

Laporan terkait owa yang terluka tersebut diperoleh dari salah satu pengguna media sosial Instagram yang langsung mengabarkan kondisi satwa kepada tim BBKSDA Sumut.

Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, membenarkan informasi tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengevakuasi seekor owa dari warga. Satwa tersebut telah dipelihara selama empat tahun terakhir.

"Tim BBKSDA Sumut mendapatkan laporan dari salah satu sahabat konservasi melalui Instagram mengenai keberadaan sarudung/owa yang dipelihara warga di Padang Lawas selama 4 tahun terakhir ini," ungkap Andoko sebagaimana dikutip dari laman Sumut News, Jumat (19/2/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa pihak BBKSDA langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan satwa tersebut berada dalam sebuah kurungan yang terbuat dari kayu dan kawat. Menurut warga yang memeliharanya, owa tersebut ia dapatkan dari hutan di dekat desa dan telah dipelihara sejak kecil.

Baca juga: Revisi UU Konservasi Perlu Menerapkan Sanksi Pemulihan

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim BBKSDA, hewan tersebut ternyata dalam keadaan sakit dan terluka di bagian kaki. Oleh BBKSDA, satwa tersebut kini dititipkan di Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

"Di BNWS, satwa direhabilitasi dan kemudian dilepasliarkan kembali ke alam," terangnya.

Owa merupakan primata langka yang dilindungi. Populasinya di alam kini kian menurun sehingga statusnya menjadi terancam punah  menurut IUCN dan termasuk dalam CITES Appendix 1.

Di Indonesia, primata tersebut dilindungi menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Bagi siapapun yang memiliki, memelihara, memperdagangkan, menangkap dan membunuh hewan dilindungi dapat terancam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tags :
sumatera utara owa sarudung
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25