Seekor Anak Gajah Liar Ditemukan Mati di Aceh

Gardaanimalia.com - Satu ekor anak gajah sumatra liar ditemukan mati di sekitar Sungai Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Selasa (19/12/2023).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Gunawan Alza membenarkan adanya kematian seekor anak gajah liar di sekitar Sungai Lancong.
Ia memperkirakan gajah liar bernama ilmiah Elephas maximus sumatranus tersebut berusia lima tahun dan berjenis kelamin betina.
"Menurut informasi yang kita peroleh, jasad anak gajah tersebut berada di sekitar Sungai Mas," kata Gunawan.
Lanjutnya, untuk memastikan laporan tersebut, Ia telah menurunkan tim dan satu dokter hewan yang bergerak menuju lokasi kejadian.
Gunawan menyebutkan, anak gajah malang itu diperkirakan sudah mati beberapa waktu lalu. Hal ini ditunjukkan dari kondisi kulit yang mulai mengelupas.
Namun, untuk penyebab kematiannya belum dapat dipastikan. "Dari kondisi bisa dipastikan sudah beberapa hari mati, tetapi penyebab kematiannya belum bisa kita pastikan," ucapnya.
Gajah Sumatra Berstatus Kritis sejak 2011
Gajah sumatra merupakan satwa kunci yang hidup di Pulau Sumatra. Pada 2011, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan gajah sumatra dalam kategori critically endangered (CR).
Rusaknya habitat asli serta perburuan liar yang kian masif menyebabkan mamalia bertubuh besar itu terancam punah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan gajah sumatra sebagai satwa yang wajib dilindungi.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga dengan tegas melarang segala macam bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Dalam hal ini adalah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, juga dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.
Pelanggarnya dapat diancam dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
16/05/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
07/02/25
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
30/01/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
