Selundupkan Ribuan Burung, Perkara Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Gardaanimalia.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima serahan perkara pengangkutan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis burung kicau dari penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Rabu (16/3).
Pelimpahan tersebut dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara lengkap pada Jumat (11/3) lalu.
Berdasarkan keterangan tertulis Ditjen Gakkum KLHK pada Jumat (18/3) disebutkan, bahwa dalam pelimpahan itu, penyidik juga menyerahkan tersangka WT dan barang bukti.
Adapun barang bukti satwa, telah dilakukan pelepasliaran di hutan konservasi TWA Bukit Tangkiling (Bukit Kalalawit), Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada saat proses penyidikan berlangsung.
Berbagai jenis burung dilindungi yang dikembalikan ke alam tersebut adalah cica daun besar (Chloropsis sonnerati) atau cucak ijo sebanyak 17 ekor, dan serindit melayu (Loriculus galgulus) sebanyak 35 ekor.
Selain itu, juga ada kacamata sangihe (Zosterops nehrkorni) atau pleci sangihe sebanyak 38 ekor, tangkar ongklet (Platylophus galericulatus) sebanyak 8 ekor, dan tiong emas (Gracula religiosa) sebanyak 2 ekor.
Tersangka WT dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimum sebanyak Rp100 juta.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan berhasil mengamankan sebuah mobil yang mengangkut 2.000 ekor burung dari berbagai jenis dalam keadaan hidup.
Pencegatan yang terjadi di pintu keluar Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur tersebut dilakukan lantaran pengangkutan burung yang berasal dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menyebut, modus kejahatan tersangka WT yang menyelundupkan satwa melalui jalur laut ke pelabuhan rakyat membuat Balai Gakkum Jabalnusra terus meningkatkan pemantauan.
"Balai Gakkum Jabalnusra terus meningkatkan pantauan peredaran TSL maupun bagian-bagian satwa terutama di pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun kapal kecil dan kami tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan TSL," ungkapnya.
Sementara itu, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Ditjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa perkara terkait hidupan liar merupakan kejahatan yang berdampak serius terhadap kelangsungan ekosistem, sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
"Penyidik KLHK terus berupaya membongkar sindikat pelaku kejahatan TSL, mengingat kejahatan ini sangat terorganisasi," kata Yazid.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK pun memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah menindak perdagangan TSL di Lamongan, Jawa Timur tersebut.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri, perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya," ungkapnya.
Pun disebutkan, bahwa penanganan perkara tindak pidana ini merupakan penanganan perkara dengan pendekatan multidoor, yaitu pelaku tindak pidana dijerat dengan menggunakan dua undang-undang yang berbeda.
Kedua undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
