Sempat Terluka Karena Jerat, Sang Harimau Kini Dilepas ke Habitat

3 min read
2022-10-19 17:22:28
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan lindung Sangir, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (18/10).

Satwa yang dilepasliarkan oleh BKSDA Aceh tersebut bahkan diberi nama Siti Mulye Putri Reuko. Nama itu diberikan masyarakat sebagai bentuk komitmen mereka menjaga satwa dilindungi.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, harimau berjenis kelamin betina tersebut dulu pernah mengalami luka akibat jebakan jerat.

"Sebelumnya, Siti Mulye Putri Reuko dievakuasi karena terkena jerat yang menyebabkan kaki kirinya luka. Lalu, harimau tersebut dibawa ke Blangkejeren, guna menjalani perawatan," ujarnya, Rabu (19/10).

Dirinya menjelaskan, usai melalui perawatan selama lebih dari dua bulan, Siti Mulye dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan ke habitatnya.

Adapun lokasi yang dipilih untuk menjadi tempat pelepasliaran adalah kawasan yang tidak jauh dari tempat harimau tersebut dievakuasi. Dan merupakan usulan masyarakat.

"Masyarakat setempat meyakini harimau tersebut merupakan penghuni kawasan hutan lindung itu, sehingga harus dikembalikan ke tempat asalnya," tutur Agus.

Menurutnya, pihak BKSDA terus berupaya melakukan mitigasi dan penanganan konflik satwa liar dilindungi. Dalam penanganan, BKSDA tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu peran aktif masyarakat dan dukungan pemerintah daerah.

"Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang telah mendukung penyelamatan Siti Mulye Putri Reuko. Dukungan ini patut menjadi teladan bagi masyarakat lainnya yang hidup berdampingan dengan satwa liar," ungkapnya.

Agus: Jaga Kelestarian Harimau Sumatera


Selain itu, Agus juga mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera. Salah satunya dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Termasuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena konflik bisa berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

"Kami berharap dengan pelepasliaran tersebut, harimau itu dapat berkembang biak dan menambah populasinya di alam. Kami juga memantau pergerakannya guna memastikan perkembangannya di habitat," tandasnya.

Berdasarkan lembaga konservasi dunia IUCN, satwa endemik Pulau Sumatra tersebut berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Tags :
satwa liar harimau satwa dilindungi harimau sumatera BKSDA Aceh
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25