Sempat Terluka Karena Jerat, Sang Harimau Kini Dilepas ke Habitat

Gardaanimalia.com - Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan lindung Sangir, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (18/10).
Satwa yang dilepasliarkan oleh BKSDA Aceh tersebut bahkan diberi nama Siti Mulye Putri Reuko. Nama itu diberikan masyarakat sebagai bentuk komitmen mereka menjaga satwa dilindungi.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, harimau berjenis kelamin betina tersebut dulu pernah mengalami luka akibat jebakan jerat.
"Sebelumnya, Siti Mulye Putri Reuko dievakuasi karena terkena jerat yang menyebabkan kaki kirinya luka. Lalu, harimau tersebut dibawa ke Blangkejeren, guna menjalani perawatan," ujarnya, Rabu (19/10).
Dirinya menjelaskan, usai melalui perawatan selama lebih dari dua bulan, Siti Mulye dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan ke habitatnya.
Adapun lokasi yang dipilih untuk menjadi tempat pelepasliaran adalah kawasan yang tidak jauh dari tempat harimau tersebut dievakuasi. Dan merupakan usulan masyarakat.
"Masyarakat setempat meyakini harimau tersebut merupakan penghuni kawasan hutan lindung itu, sehingga harus dikembalikan ke tempat asalnya," tutur Agus.
Menurutnya, pihak BKSDA terus berupaya melakukan mitigasi dan penanganan konflik satwa liar dilindungi. Dalam penanganan, BKSDA tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu peran aktif masyarakat dan dukungan pemerintah daerah.
"Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang telah mendukung penyelamatan Siti Mulye Putri Reuko. Dukungan ini patut menjadi teladan bagi masyarakat lainnya yang hidup berdampingan dengan satwa liar," ungkapnya.
Agus: Jaga Kelestarian Harimau Sumatera
Selain itu, Agus juga mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera. Salah satunya dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Termasuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena konflik bisa berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
"Kami berharap dengan pelepasliaran tersebut, harimau itu dapat berkembang biak dan menambah populasinya di alam. Kami juga memantau pergerakannya guna memastikan perkembangannya di habitat," tandasnya.
Berdasarkan lembaga konservasi dunia IUCN, satwa endemik Pulau Sumatra tersebut berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
