Seorang Guru Selamatkan Elang Bondol di Bali

Gardaanimalia.com - Seekor elang bondol (Haliastur indus) ditemukan bertengger di sekitar SDN 5 Kesiman, Denpasar, Bali pada Jumat (12/1/2024).
Temuan ini dilaporkan oleh seorang guru bernama Risma kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Merespons laporan tersebut, Tim Penanganan Konflik Satwa BKSDA Bali langsung terjun ke lapangan. Tiga personel yang menangani evakuasi elang, yaitu Suhendarto, Nyoman Karyawan, dan I Komang Adiyasa.
Ketika dievakuasi oleh Tim Penanganan Konflik Satwa BKSDA Bali, spesies burung dilindungi tersebut dalam keadaan sehat.
Elang diduga merupakan hewan peliharaan masyarakat yang lepas. Hal ini terlihat dari adanya tali kulit dan lonceng yang terikat pada kaki elang.
Meskipun begitu, belum diketahui apakah elang sengaja dilepas atau tidak sengaja lepas. Saat ini, satwa tengah berada di Kantor BKSDA Bali untuk menjalani proses penanganan dan rehabilitasi.
Terhadap kasus ini, Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa mengingatkan masyarakat untuk tidak memelihara dan melepasliarkan satwa dilindungi secara sembarangan.
"Tindakan ini melanggar undang-undang dan dapat membahayakan kelangsungan hidup satwa tersebut," kata Agus, dikutip dari laman resmi BKSDA Bali, Jumat (12/1/2023).
Agus juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan menanggapi laporan masyarakat demi konservasi satwa liar.
Selain itu, pihak BKSDA Bali mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan satwa liar yang tidak berada di habitat yang sesuai.
Status Konservasi Elang Bondol
Perlu diketahui, elang bondol merupakan salah satu spesies yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga menegaskan terkait perlindungan terhadap elang bondol, salah satunya.
Dalam aturan tersebut berbunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.
Sementara itu, International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengategorikan elang bondol sebagai spesies risiko rendah (least concern). Jumlah individunya mencapai 100 ribu ekor di seluruh dunia.
Akan tetapi, asesmen populasi elang bondol menunjukkan adanya penurunan populasi, khususnya di Asia Tenggara. Penyebabnya adalah penyusutan habitat, perburuan, dan penggunaan pestisida yang mengurangi jumlah mangsa di alam.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
