Setelah Bertahun-tahun Jalani Rehabilitasi, Beruk Mentawai Akhirnya Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Dua ekor beruk mentawai telah dilepasliarkan ke kawasan hutan Taman Wisata Alam Saibi Sarabua di Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Mentawai.
Pelepasliaran kedua primata endemik Mentawai tersebut dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Minggu (25/7).
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, satwa yang kerap disebut bokkoi dan memiliki nama ilmiah Macaca pagensis itu keduanya berjenis kelamin jantan.
"Kedua satwa (primata endemik) tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat di Kota Padang," ungkap Ardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7).
Dia menjelaskan, bahwa satwa itu dilepasliarkan karena telah menjalani proses rehabilitasi dan habituasi selama lebih kurang lima tahun.
Berdasarkan data medis serta pengamatan yang dilakukan terhadap perilaku dan sifat liar beruk tersebut, maka kedua bokkoi itu telah dinyatakan layak kembali ke habitat alaminya di Siberut.
Pelepasliaran ini, kata Ardi, juga menghadirkan berbagai pihak. "Hal ini kita lakukan agar adanya kesadaran dan dukungan semua pihak akan pentingnya perlindungan primata endemik Mentawai ini," tuturnya.
Ia pun mengutip sebuah pernyataan dari Prof. Endang Sukara dari LIPI/BRIN tentang keunikan Kepuluan Mentawai yang terpisah dengan Sumatera daratan hampir satu juta tahun lalu.
Sehingga, kata Ardi, Kepuluan Mentawai memiliki keanekaragaman hayati yang berbeda dari Bumi Andalas. Di antaranya yang paling mencolok adalah terdapat 4 primata endemik Mentawai, salah satunya bokkoi.
Menurutnya, beruk bokkoi sangat berbeda dengan beruk sumatera, baik dari warna maupun ukurannya. Rambut bokkoi berwarna cokelat gelap pada bagian belakang, sedangkan bagian leher, bahu dan bagian bawah berwarna cokelat pucat.
"Perbedaan bokkoi dengan beruk jenis lain terletak pada rambut bagian pipi dan mahkota. Bagian pipi, bokkoi berwarna lebih gelap dari beruk lainnya, mahkota bokkoi berwarna cokelat, rambut pada dahi lebih panjang," paparnya.
Bokkoi hidup di pantai hingga pegunungan dengan cara berkelompok terdiri dari 15-40 individu. "Panjang badan jantan dewasa antara 49-56 cm dengan berat badan 6-14,5 kg, sedangkan untuk betina lebih kecil dari ukuran jantan," ucap Ardi.
Macaca pagensis adalah satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Ardi berharap, satwa yang berstatus terancam punah atau Endangered menurut IUCN Red List tersebut dapat terus lestari. "Semoga bokkoi tersebut hidup dan berkembang biak lebih baik di habitat aslinya," tutupnya.

Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Monyet Ekor Panjang dengan Tangan Terikat Berlarian di Gunung Panderman
28/09/24
Lutung Jawa Mati Tersengat Listrik, Diduga Peliharaan Warga
28/09/24
Pelepasliaran Orangutan di TNTP Tandai Kerja Sama KLHK-USAID
24/07/23
Ditembak Bius, Orangutan Tak Sadar Dievakuasi
13/06/23
Primata Endemik Buton Dilepas ke Hutan
12/06/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
