Singky Soewadji Mempersiapkan 30 Kandang untuk Burung Dilindungi

Gardaanimalia.com - Pemerhati dan pegiat satwa asal Surabaya, Singky Soewadji, mempersiapkan 30 kandang yang cukup representatif untuk ratusan burung dilindungi hasil penyitaan aparat kepolisian di Jember pada bulan Oktober 2018.
Kandang yang berada di lokasi area Kent Park Kenjeran, Surabaya ditinjau oleh petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada Selasa (8/1). Rencananya 30 kandang itu akan menampung 380 ekor burung sitaan dari total 443 ekor karena yang 63 ekor telah mati.
“Tempat ini telah memiliki Ijin penangkaran burung tapi belum ada koleksinya walau sarana dan prasarananya lengkap dan memenuhi syarat, ini hasil dari BAP tim BKSDA tadi,” terang Singky Soewadji dilansir dari suarapubliknews.net (8/1/2018).
Menurut Singky, baru 6 ekor Burung yang dievakuasi oleh petugas ke BBKSDA Jatim dari penangkaran CV. Bintang Terang, Jember, Jawa Timur karena keadaannya yang memprihatinkan. Ia berharap sisa burung yang masih ada di penangkaran langsung dapat dievakuasi dan diselamatkan.
Singky menegaskan bahwa hak atas satwa liar yang dilindungi itu berada di bawah otoritas Kementerian Lingkungan Hidup, dalam hal ini BBKSDA merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penyelamatan satwa sitaan. Ia juga meminta pihak Kejaksaan diharap segera memberikan kewenangan pada BBKSDA untuk penanganan barang bukti tersebut.
“Kami berharap agar pihak Kejaksaan tinggi selaku pihak yang menyita kepada BBKSDA Jatim segera menyerahkan ratusan burung lainnya, sebelum terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” pintanya.
Pengusaha kembang api itu juga berharap agar BBKSDA Jatim bisa melakukan pengamanan dan penyelamatan pada burung sitaan hasil penegakan hukum.
"Kalau tidak bisa menentukan langkah penyelamatan, tapi hanya bisa menangkap pelaku, berarti sama saja penegak hukumnya juga melakukan pembunuhan terhadap satwa dilindungi, Berarti harusnya kena pasal juga," ujarnya
Referensi : Suarapubliknews.net

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
